Pandemi COVID-19 menimbulkan sebuah kebiasaan baru bagi masyarakat, khususnya saat melakukan perjalanan pariwisata. Oleh karenanya, setiap destinasi wisata dan setra ekonomi kreatif harus memiliki sertifikasi Indonesia Care berbasis CHSE (Cleanliness, Health, Safety, and Environment Sustainability) dari Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Kemenparekraf).
Analis Kebijakan Muda Direktorat Standardisasi Kompetensi Kemenparekraf, Herbin Saragih, mengatakan bahwa sertifikasi CHSE memiliki dampak positif bagi pelaku usaha parekraf. Menurutnya, sertifikasi ini dapat membantu memulihkan sektor parekraf, khususnya di masa adaptasi kebiasaan baru.
Dampak positif tersebut telah dirasakan oleh pelaku perhotelan yang terlebih dahulu memiliki sertifikasi CHSE. Berdasarkan data yang ia terima, rata-rata tingkat hunian kamar hotel yang telah memiliki sertifikasi CHSE menunjukkan kurva naik. Pada Juni 2020, tingkat hunian kamar hotel hanya 19,7 persen, namun di Juni 2021 mengalami peningkatan menjadi 38,6 persen.
“Jadi, dengan sertifikasi ini para pelaku usaha bisa memberikan rasa aman dan nyaman kepada wisatawan. Untuk itu, saya harap teman-teman bisa mengikuti program sertifikasi CHSE ini,” ujar Herbin.
Untuk mendapatkan sertifikasi CHSE ini, dibutuhkan proses dan beberapa persyaratan yang harus dipenuhi oleh pelaku usaha pariwisata. Muhammad Jaza, perwakilan PT. Sucofindo selaku lembaga sertifikasi CHSE, akan menjelaskan alur serta proses sertifikasi CHSE yang akan dilalui pelaku usaha tersebut.
Langkah pertama, pengelola destinasi wisata atau sentra ekonomi kreatif harus melakukan pendaftaran melalui website chse.kemenparekraf.co.id. Setelah itu, pelaku usaha akan diminta melakukan self assessment atau penilaian mandiri terhadap unit usaha yang dimilikinya.
Pelaku usaha juga diminta untuk membuat deklarasi mandiri yang menyatakan bahwa mereka telah siap dan bersedia dikunjungi audit sertifikasi CHSE oleh auditor lembaga sertifikasi. Selanjutnya, pihak audit akan melakukan verifikasi terhadap pemenuhan kelengkapan hasil self assessment tersebut.
“Tim audit sertifikasi akan melakukan verifikasi legalitas usaha, penilaian terhadap checklist CHSE, dan terakhir penerbitan laporan rekomendasi audit. Nantinya, yang akan mendapatkan sertifikasi adalah pelaku usaha yang memperoleh nilai 85 sampai dengan 100 dalam checklist CHSE,” jelas Jaza.
KOMENTAR
0