Bisnis Travel Agent Anjlok, Karyawan Banyak Dirumahkan

Thursday, 16 April 20 Bonita Ningsih
astindo fair

Wabah virus COVID-19 semakin membuat banyak industri menderita, termasuk pariwisata. Banyak sektor di pariwisata pun terkena imbasnya, salah satu yang terparah ialah travel agent.

Sebelumnya, pada pertengahan Maret 2020, Asosiasi Travel Agent Indonesia (ASTINDO) sempat mengeluarkan data terkait dampak COVID-19 terhadap seluruh anggotanya. Saat itu, ASTINDO mengungkapkan bahwa COVID-19 ini mengganggu bisnis travel agent dengan menurunkan penjualan rata-rata hingga 75 persen.

Data tersebut diolah melalui survei yang dilakukan ASTINDO pada Maret 2020 dengan mengambil sampel dari keseluruhan jumlah anggotanya. Sampel yang diambil adalah 377 travel agent dari sekitar 944 travel agent anggota ASTINDO.

“Itu survei pada bulan Maret, kalau ditanya April ini pasti akan lebih turun lagi. Saat ini penjualan travel agent sudah menurun hingga 94 persen,” kata Pauline Suharno, Sekretaris Jenderal ASTINDO saat dihubungi melalui sambungan telepon.

BACA JUGA:   Provider EL Rugi hingga Rp2 Triliun Karena Corona

Penurunan angka penjualan ini tentu berakibat fatal terhadap bisnis travel agent. Banyak karyawan dari travel agent yang dirumahkan karena sudah tidak ada lagi orang yang datang ke kantor mereka untuk melakukan transaksi. Permintaan pembatalan perjalanan hingga refund sedang dihadapi para travel agent di situasi seperti ini.

“Awal Maret itu karyawan yang dirumahkan hanya 25 persen, tetapi masuk bulan April ini sudah 50 persen karyawan yang dirumahkan,” ujar Pauline.

BACA JUGA:   Dorong Kerja Sama Strategis Regional, MyCEB Lakukan Misi Dagang ke Indonesia

Ditambah dengan aturan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) yang dilakukan oleh pemerintah setempat, membuat banyak kantor travel agent sementara waktu ditutup. Dengan begitu, tidak akan ada aktivitas di perusahaannya sehingga membuat bisnis semakin anjlok.

“Dengan PSBB ini, banyak teman-teman dari ASTINDO yang sudah mempertimbangkan untuk pemotongan gaji karyawan lagi. Ini karena kantor mereka juga tidak boleh buka sama sekali ‘kan, daripada kena denda ratusan juta,” jelas Pauline.

Dampak terberat dari adanya COVID-19 ini ialah banyak perusahaan travel agent yang melakukan unpaid leave (cuti tidak dibayar) tanpa batasan waktu. Bahkan, sudah ada beberapa perusahaan yang mengajukan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) kepada karyawannya karena sudah tidak ada pemasukan di bisnisnya.

BACA JUGA:   ASTINDO Harap Pembagian Dana Hibah Pariwisata Segera Terlaksana

“Mereka yang menawarkan PHK itu karena mikirnya kasus ini akan berkelanjutan dan tidak tahu kapan pulihnya. Karyawan yang di-PHK juga tidak bisa mendapatkan pembayaran yang full karena memang perusahaan tidak ada pemasukan sama sekali. Malahan, travel agent yang skalanya kecil tidak sanggup untuk bayar uang PHK karyawannya,” ceritanya.