Dana Hibah Pariwisata 2021 Akan Ditambah Menjadi Rp 3,7 Triliun

Monday, 03 May 21 Bonita Ningsih
Dana Hibah Pariwisata

Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Kemenparekraf) berencana akan menambahkan dana hibah bagi sektor pariwisata di tahun ini. Jika tahun lalu dana hibah pariwisata sebesar Rp 3,3 triliun, tahun 2021 ini akan ditambah menjadi Rp3,7 triliun.

Sandiaga Salahuddin Uno, Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif, mengatakan, pihaknya telah mengusulkan untuk meningkatkan jumlah dan perluasan jangkauan bagi penerima dana hibah. Tak lagi untuk pelaku perhotelan dan restoran, dana hibah kali ini juga akan diberikan kepada biro perjalanan.

BACA JUGA:   Kolaborasi Kemenparekraf dan Flight Centre Travel Group untuk Tingkatkan Kunjungan Wisman Australia

Usulan dana hibah pariwisata 2021 dilihat dengan menggunakan data pajak hotel, pajak restoran, dan pajak hiburan di tahun 2019. Khusus untuk tahun ini, ditambah dengan melihat pajak penghasilan atau pajak pertambahan nilai 2019 dari usaha biro perjalanan wisata (BPW).

Menurutnya, dana hibah pariwisata 2021 masih dalam tahap proses pengajuan pada program pemulihan ekonomi nasional (PEN) 2021. Pasalnya, dana hibah kali ini akan masuk sebagai bagian dari program PEN sektoral kementerian atau lembaga dukungan pariwisata.

BACA JUGA:   Bluebird Group Berikan Vaksinasi di Bali dan Lombok

“Tapi, kami mendapatkan indikasi positif karena sebagian program PEN sektoral kementerian/lembaga untuk dukungan pariwisata akan diprioritaskan,” ucap Sandiaga.

Setelahnya, Sandiaga mengusulkan untuk menyalurkan dana hibah pariwisata melalui mekanisme transfer ke masing-masing daerah. Hal ini untuk memudahkan pemberian dana hibah pariwisata sesuai dengan pajak penghasilan yang tercatat.

“Jadi, nanti masing-masing daerah akan menentukan biro perjalanan mana yang akan mendapatkan dana ini. Makanya, mulai saat ini kami mendorong biro perjalanan wisata untuk dapat bersiap dan berkoordinasi dengan asosiasi masing-masing,” kata Sandiaga.