BerandaFeatureBagaimana Penyaluran Dana Hibah Pariwisata?

Bagaimana Penyaluran Dana Hibah Pariwisata?

Published on

spot_img

Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Kemenparekraf) tengah menyiapkan dana hibah pariwisata 2021 sebesar Rp3,7 triliun. Jumlah tersebut lebih besar jika dibandingkan dana hibah tahun sebelumnya yang hanya Rp3,3 triliun.

Tak hanya menaikkan jumlah anggaran, Kemenparekraf juga akan memperluas jangkauan bagi penerima dana hibah. Jika sebelumnya dana hibah pariwisata hanya untuk pelaku perhotelan dan restoran, pada tahun 2021 dana hibah juga akan diberikan kepada pengelola maupun pekerja taman rekreasi dan biro perjalanan wisata (BPW).

BACA JUGA:  Memaksimalkan Konser Musik Global Sebagai Penggerak Pariwisata dan MICE

“Kami harap dana hibah ini dapat disalurkan pada usaha pariwisata yang terdampak akibat pandemi COVID-19. Usaha-usaha pariwisata yang dapat menyelamatkan lapangan pekerjaan dan membuka peluang usaha di dalamnya,” ungkap Sandiaga Salahuddin Uno, Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif.

Sandiaga menjelaskan, mekanisme pemberian dana hibah pariwisata 2021 dilakukan dengan menggunakan data pajak hotel, pajak restoran, dan pajak hiburan di tahun 2019. Sementara untuk usaha biro perjalanan wisata dilihat dari pajak penghasilan atau pajak pertambahan nilai 2019.

BACA JUGA:  ASEAN Menjadi Market Penting Bagi Pariwisata Indonesia

“Kami akan menggunakan data BPJS Tenaga Kerja sebagai dasar besaran penerima hibah pariwisata tahun 2021 dengan beberapa kriteria tertentu,” ujar Sandiaga.

Setelahnya, Sandiaga mengusulkan untuk menyalurkan dana hibah pariwisata melalui mekanisme transfer ke masing-masing daerah. Hal ini untuk memudahkan pemberian dana hibah pariwisata sesuai dengan pajak penghasilan yang tercatat.

“Jadi, nanti masing-masing daerah akan menentukan biro perjalanan mana yang akan mendapatkan dana ini. Makanya, mulai saat ini kami mendorong biro perjalanan wisata untuk dapat bersiap dan berkoordinasi dengan asosiasi masing-masing,” kata Sandiaga.

BACA JUGA:  Industri MICE 20 Tahun Jalan Sendiri, Kritik Presdir Royalindo untuk Kementerian Pariwisata

Sandiaga berjanji agar pemberian dana hibah pariwisata 2021 dapat dilakukan dengan tepat sasaran dan tepat manfaat. Kemenparekraf juga akan terus melakukan pengawalan yang ketat terhadap pelaksanaan dan pendistribusian dana hibah pariwisata 2021.

(Selengkapnya di https://venuemagz.com/majalah/juli-2021/)

spot_img

Destinasi Long Weekend Idul Adha 2026, Momentum Ideal untuk Incentive Trip dan Small-Scale MICE

Jakarta, Venuemagz.com - Pekan ini jadi salah satu momen long weekend yang paling dinanti...

Swiss-Belhotel Sambut Libur Sekolah dengan Banjir Diskon dan Fasilitas Anak

Jakarta, Venuemagz.com - Grup manajemen perhotelan global, Swiss-Belhotel International (SBI), terus menghadirkan inisiatif baru...

Nakhoda Baru Ascott Jakarta: Wissam Aboujaoude Siap Bawa Perspektif Global dalam Pelayanan 

Jakarta, Venuemagz.com - Ascott Jakarta memperkenalkan General Manager terbarunya yang dijabat oleh Wissam Aboujaoude....

IPOS Siapkan Platform B2B Digital, Transaksi Akan Berlangsung Setiap Hari

Jakarta, Venuemagz.com -- Harry Dwi Nugraha, Pendiri IPOS (Indonesia Professional Organizer Society), mengungkapkan rencana...

Sandiaga Uno Serah Terima Jabatan kepada Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Baru

Presiden Prabowo Subianto telah mengumumkan Menteri Pariwisata dan Menteri Ekonomi Kreatif baru dalam susunan...

Sandiaga Uno Optimistis Capai Target Kunjungan Wisman China

Indonesia menargetkan kunjungan 1 juta sampai 1,5 juta wisman China pada tahun 2024 ini....

Sandiaga Uno: Pantai adalah Area Publik, bukan untuk Pribadi

Polemik yang menyita perhatian publik belakangan ini adalah kasus larangan aktivitas surfing atau berselancar...