BerandaFeatureBagaimana Penyaluran Dana Hibah Pariwisata?

Bagaimana Penyaluran Dana Hibah Pariwisata?

Published on

spot_img
spot_img

Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Kemenparekraf) tengah menyiapkan dana hibah pariwisata 2021 sebesar Rp3,7 triliun. Jumlah tersebut lebih besar jika dibandingkan dana hibah tahun sebelumnya yang hanya Rp3,3 triliun.

Tak hanya menaikkan jumlah anggaran, Kemenparekraf juga akan memperluas jangkauan bagi penerima dana hibah. Jika sebelumnya dana hibah pariwisata hanya untuk pelaku perhotelan dan restoran, pada tahun 2021 dana hibah juga akan diberikan kepada pengelola maupun pekerja taman rekreasi dan biro perjalanan wisata (BPW).

BACA JUGA:  NXTGEN Taylor’s University Tampil Berani di Asia MICE Youth Challenge 2025

“Kami harap dana hibah ini dapat disalurkan pada usaha pariwisata yang terdampak akibat pandemi COVID-19. Usaha-usaha pariwisata yang dapat menyelamatkan lapangan pekerjaan dan membuka peluang usaha di dalamnya,” ungkap Sandiaga Salahuddin Uno, Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif.

Sandiaga menjelaskan, mekanisme pemberian dana hibah pariwisata 2021 dilakukan dengan menggunakan data pajak hotel, pajak restoran, dan pajak hiburan di tahun 2019. Sementara untuk usaha biro perjalanan wisata dilihat dari pajak penghasilan atau pajak pertambahan nilai 2019.

BACA JUGA:  Sandiaga Uno Dorong Potensi Wisata Danau Toba Lewat Event Olahraga

“Kami akan menggunakan data BPJS Tenaga Kerja sebagai dasar besaran penerima hibah pariwisata tahun 2021 dengan beberapa kriteria tertentu,” ujar Sandiaga.

Setelahnya, Sandiaga mengusulkan untuk menyalurkan dana hibah pariwisata melalui mekanisme transfer ke masing-masing daerah. Hal ini untuk memudahkan pemberian dana hibah pariwisata sesuai dengan pajak penghasilan yang tercatat.

“Jadi, nanti masing-masing daerah akan menentukan biro perjalanan mana yang akan mendapatkan dana ini. Makanya, mulai saat ini kami mendorong biro perjalanan wisata untuk dapat bersiap dan berkoordinasi dengan asosiasi masing-masing,” kata Sandiaga.

BACA JUGA:  Sandiaga Uno Serah Terima Jabatan kepada Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Baru

Sandiaga berjanji agar pemberian dana hibah pariwisata 2021 dapat dilakukan dengan tepat sasaran dan tepat manfaat. Kemenparekraf juga akan terus melakukan pengawalan yang ketat terhadap pelaksanaan dan pendistribusian dana hibah pariwisata 2021.

(Selengkapnya di https://venuemagz.com/majalah/juli-2021/)

spot_img
spot_img
spot_img

Sudirman Hall Lebih dari Sebuah Venue Multifungsi

Jakarta, Venuemagz.com — Sudirman Hall resmi dibuka pada 26 Agustus 2026 di Sequis Tower...

The Sakinah Hadir di The Tribrata, Wedding Showcase Tak Sekadar Vendor Pernikahan

JAKARTA, Venuemagz.com — Memilih vendor pernikahan sering kali menjadi bagian paling menyita perhatian bagi...

Sandiaga Uno Serah Terima Jabatan kepada Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Baru

Presiden Prabowo Subianto telah mengumumkan Menteri Pariwisata dan Menteri Ekonomi Kreatif baru dalam susunan...

Sandiaga Uno Optimistis Capai Target Kunjungan Wisman China

Indonesia menargetkan kunjungan 1 juta sampai 1,5 juta wisman China pada tahun 2024 ini....

Sandiaga Uno: Pantai adalah Area Publik, bukan untuk Pribadi

Polemik yang menyita perhatian publik belakangan ini adalah kasus larangan aktivitas surfing atau berselancar...