Masyarakat Indonesia tengah dihebohkan dengan pelanggaran lalu lintas yang seringkali dilakukan oleh turis asing saat berkunjung ke Bali. Melihat hal tersebut, Pemerintah Daerah Bali, mengambil sebuah tindakan tegas dengan membuat aturan baru yang berisikan larangan menyewa sepeda motor bagi turis asing di Bali.
Larangan tersebut pertama kali datang dari Gubernur Bali, I Wayan Koster, yang sudah merasa geram atas kelakuan turis asing di daerahnya. Rencananya, aturan tersebut akan disahkan dalam Peraturan Daerah (Perda) Bali, di mana turis asing harus menggunakan mobil dari travel untuk bepergian atau jalan-jalan di Pulau Dewata.
Larangan tersebut mendapat tanggapan dari Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif, Sandiaga Salahuddin Uno, saat menghadiri “The Weekly Brief with Sandi Uno”, Senin lalu di Kantornya. Sandiaga mendukung penindakan tegas wisatawan mancanegara (wisman) yang melanggar aturan di destinasi wisata dan berbagai kebijakan dari pemerintah daerah.
“Setiap kebijakan harus memastikan keamanan dari pengendara kendaraan dan jika mereka tidak memiliki kemampuan untuk mengendarai sepeda motor sampai akhirnya ada beberapa yang dalam keadaan sadar maupun mabuk mengalami kecelakaan itu tentunya harus ditindak secara tegas,” ujar Sandiaga.
Kendati demikian, Sandiaga meminta untuk diberikan kajian yang komprehensif dalam menertibkan hal ini, terutama bagi para para penyedia jasa sewa kendaraan bermotor. Pasalnya, penyedia jasa sewa merupakan ladang usaha yang banyak membuka peluang usaha dan lapangan kerja.
“Tentunya kita harus pastikan kelangsungan dari perekonomian masyarakat setempat, tetapi, juga aturan lalin harus ditegakkan. Keselamatan dari pengendara motor dan mobil harus diutamakan,” Sandiaga menambahkan.
Dalam kesempatan tersebut, Sandiaga, juga mengajak perwakilan pemda Bali untuk memberikan informasi secara detail kepada khalayak terkait kebijakan tersebut. Kepala Dinas Pariwisata Provinsi Bali, Tjok Bagus Pemayun, mengatakan bahwa rencana larangan tersebut memang benar adanya karena Gubernur Bali tengah fokus untuk menata pariwisata Bali yang berkualitas dan bermartabat.
Dia menjelaskan, sesuai Peraturan Gubernur Bali Nomor 28 Tahun 2020 tentang Tata Kelola Pariwisata Bali, pada pasal 7 disebutkan bahwa pengusaha wajib menyediakan jasa/barang yang berkualitas, berdaya saing, dan ramah lingkungan. Dalam pasal ini, masyarakat juga diminta untuk berperilaku tertib dengan menggunakan sarana transportasi usaha perjalanan wisata.
“Lalu pertanyaan adalah apakah kendaraan roda 2 ini merupakan kendaraan wisata? Karena kami sudah berhubungan dengan Dinas Perhubungan Bali mereka mengatakan bahwa sepeda motor ini belum termasuk kendaraan wisata,” ungkap Tjok Bagus.
Oleh sebab itu, pihaknya akan melakukan rapat koordinasi dengan Kepolisian Daerah Bali dan pihak-pihak terkait lainnya untuk membahas hal ini. Bagaimana tata kelola pariwisata di Bali dapat berkualitas dan bermartabat.
“Kalau saya cek, izin kendaraan untuk rental itu yang mengeluarkan izinnya ada di Dishub, karena memang kewenangannya ada di pemerintah pusat dalam hal ini Kementerian Perhubungan. Makanya, kami akan melakukan rapat terlebih dahulu,” ujarnya lagi.
KOMENTAR
0