Keresahan masyarakat terhadap tingginya harga tiket pesawat untuk perjalanan domestik direspons baik oleh pemerintah. Beberapa waktu silam, Presiden Prabowo Subianto telah memberikan arahan langsung kepada Kementerian Perhubungan (Kemenhub) untuk menurunkan tarif angkutan udara dalam rangka mengurangi beban harga tiket di seluruh bandara Indonesia.
Menjawab arahan tersebut, Kemenhub, mengeluarkan kebijakan terbaru terkait penurunan besaran biaya tambahan bahan bakar (fuel surcharge) tarif penumpang pelayanan kelas ekonomi angkutan udara niaga berjadwal dalam negeri. Kebijakan tersebut diatur ke dalam Keputusan Menteri Perhubungan Republik Indonesia Nomor KM 150 Tahun 2024 yang telah ditetapkan pada tanggal 28 November 2024.
Keputusan ini diambil untuk mendukung mobilitas masyarakat dengan mempertimbangkan kondisi dan daya beli masyarakat selama Natal dan Tahun Baru. Besaran biaya tambahan bahan bakar (fuel surcharge) akan dibedakan sesuai dengan jenis pesawat udaranya yaitu jet dan propeller.
Untuk pesawat udara jenis jet ditetapkan paling tinggi 2 persen dari tarif batas atas sesuai kelompok pelayanan masing-masing Badan Usaha Angkutan Udara. Sedangkan, pesawat jenis propeller paling tinggi 20 persen dari tarif batas atas sesuai kelompok pelayanan masing-masing Badan Usaha Angkutan Udara.
Jumlah fuel surcharge yang telah ditentukan belum termasuk Pajak Pertambahan Nilai (PPn). Nantinya, fuel surcharge wajib dicantumkan ke dalam tiket sebagai komponen yang terpisah dari tarif jarak (basic fare).
Kebijakan penurunan fuel surcharge sudah mulai diberlakukan di setiap pemesanan tiket penerbangan pada tanggal 28 November 2024. Tarif tersebut berlaku untuk pelaksanaan penerbangan pada tanggal 19 Desember 2024 hingga 3 Januari 2025.
Setelah berakhirnya kebijakan tersebut, fuel surcharge, akan ditetapkan sesuai dengan Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KM 7 Tahun 2023. KM tersebut berisikan tentang Besaran Biaya Tambahan (Surcharge) Yang Disebabkan Adanya Fluktuasi Bahan Bakar (Fuel Surcharge) Tarif Penumpang Pelayanan Kelas Ekonomi Angkutan Udara Niaga Berjadwal Dalam Negeri.
Sebelumnya, Kemenhub juga telah mengeluarkan rilis untuk menurunkan harga tiket pesawat bagi penerbangan domestik sebesar 10 persen. Pemberlakuan penyesuaian tarif tersebut berlaku selama 16 hari pada periode Nataru 2024/2025 yaitu mulai tanggal 19 Desember 2024 hingga 3 Januari 2025 untuk tiket yang belum terjual.
“Bagi penumpang yang sudah membeli tiket untuk penerbangan pada periode tersebut, dapat diberikan insentif sesuai kebijakan masing-masing maskapai jika masih memungkinkan,” kata Juru Bicara Kementerian Perhubungan, Elba Damhuri, dalam siaran persnya.
KOMENTAR
0