Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Kemenparaekraf) telah memberikan Bantuan Insentif Pemerintah Jaring Pengaman Usaha (BIP JPU) kepada 800 pelaku parekraf. Jumlah BIP JPU pada tahun 2021 berjumlah Rp8 miliar dan sudah dibagikan kepada tiga subsektor ekonomi kreatif yaitu kuliner, kriya, dan fesyen.
Penyerahan bantuan ini langsung diberikan oleh Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif, Sandiaga Salahuddin Uno, saat menghadiri acara Pembekalan dan Pengikatan Komitmen Perjanjian Kerjasama BIP JPU Tahun 2021. Acara ini diselenggarakan secara hybrid pada 14 September 2021 dengan lokasi fisik di Balairung Soesilo Soedarman, Gedung Sapta Pesona, Jakarta.
BIP merupakan program tahunan yang diselenggarakan sejak 2017 dengan tujuan memberikan tambahan modal kerja dan investasi aktiva tetap kepada pelaku parekraf. Saat ini, jenis BIP Kemenparekraf terbagi menjadi dua bagian yaitu BIP Reguler dan BIP JPU.
“Bantuan ini kita formulasikan dan sudah ada sejak era BEKRAF (Badan Ekonomi Kreatif). Tahun ini harapannya kita tingkatkan dan perluas yang terbagi menjadi dua kategori. Tujuanya adalah untuk membangkitkan semangat, perekonomian, serta membuka lapangan kerja seluas-luasnya,” kata Sandiaga.
Sandiaga juga berharap agar bantun ini menjai pemicu bangkitnya pelaku usaha parekraf yang terdampak akibat pandemi COVID-19. Berdasarkan data yang ia terima, COVID-19 membuat perusahaan mengurangi pegawainya sebanyak 35 persen dan mengalami penurunan profit sebesar 80 persen.
“Kita luncurkan BIP ini dalam konsep bukan hanya thinking out of the box tapi juga thinking without the box. Kita ingin kebijakan stimulus ini bukan hanya kepada uangnya, tapi bertumpu kepada pendampingannya,” ungkapnya.
Pemberian BIP JPU 2021 telah dihadiri oleh 20 perwakilan penerima BIP JPU dan juga perwakilan dari petinggi Kemenparekraf. Deputi Bidang Industri dan Investasi Kemenparekraf, Fadjar Hutomo, mengatakan bahwa pemberian BIP JPU ini dapat digunakan untuk bantuan modal kerja dan/atau aktiva tetap.
Dengan bantuan modal kerja tersebut, memberikan dampak positif terhadap peningkatan aset, pendapatan, daya saing berkualitas, hingga eksistensi usaha pariwisata dan ekonomi kreatif. Menurutnya, pagu individu yang akan didapatkan dari BIP JPU ini adalah Rp10juta dan digunakan untuk operasional usaha sesuai RAB dari masing-masing pendaftar.
“Operasional usaha artinya bisa juga untuk pembelian peralatan sehingga tidak boleh digunakan untuk hal-hal yang sifatnya konsumtif atau tidak ada hubungan dengan usahanya. Nantinya, penerima bantuan juga diwajibkan untuk membuat laporan pertanggungjawaban atas penggunaan dana bantuan yang diterima,” ujar Fadjar.





