BerandaNewsKemenparekraf Jabarkan Syarat Pembukaan Destinasi Wisata di Tengah Pandemi

Kemenparekraf Jabarkan Syarat Pembukaan Destinasi Wisata di Tengah Pandemi

Published on

spot_img

Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Kemenparekraf) telah menetapkan 20 destinasi wisata sebagai tempat uji coba pembukaan pariwisata. Pembukaan ini akan dilakukan secara bertahap, bertingkat, berkelanjutan, dengan berbagai ketentuan di dalamnya.

Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif, Sandiaga Salahuddin Uno, menjelaskan terdapat beberapa persyaratan yang harus dipenuhi sebelum kembali membuka sebuah destinasi wisata. Menurutnya, destinasi wisata yang berada di daerah zona hijau dan kuning akan diutamakan untuk kembali dibuka. 

Syarat selanjutnya adalah seluruh pekerja di destinasi wisata sudah menjalankan vaksinasi COVID-19 dengan dua dosis lengkap. Dengan vaksinasi, kekebalan komunal akan segera tercapai dan penularan terhadap COVID-19 dapat diminimalisir.

BACA JUGA:  Bali International Hospital di KEK Sanur Berhasil Laksanakan Prosedur TAVI

“Paling penting adalah bagaimana penerapan aplikasi PeduliLindungi di tempat tersebut. Oleh karenanya, setiap destinasi wisata harus memiliki QR Code agar dapat dipindai para pengunjung sebelum memasuki kawasan tersebut,” katanya lagi.

Hingga saat ini, sudah ada 2.264 pelaku usaha pariwisata yang memiliki QR Code di aplikasi PeduliLindungi. Penerima QR Code berasal dari usaha bar, kafe, hotel, restoran, hingga destinasi wisata yang berlokasi di Jakarta, Bandung, Semarang, Surabaya, dan daerah lainnya.

BACA JUGA:  IVENDO, Asosiasi Baru di Industri MICE

“Melalui aplikasi ini, para pengunjung dapat melakukan reservasi saat tiba hingga pulang dari destinasi tersebut,” ucapnya lagi.

Destinasi wisata yang sudah memiliki sertifikasi CHSE (kebersihan, kesehatan, keselamatan, dan kelestarian lingkungan) juga akan diutamakan dalam pembukaan ini. Sertifikasi ini menujukkan komitmen pengelola destinasi wisata untuk menerapkan protokol kesehatan berbasis CHSE secara disiplin dan end to end.

Dalam hal ini, pihak pengelola harus menentukan durasi bagi pengunjung yang ingin melakukan aktivitas di dalam destinasi. Kemudian memberikan jarak antar pengunjung dan meminimalisir kegiatan yang mengharuskan orang menyentuh benda yang juga disentuh orang lain.

BACA JUGA:  Cara Kabupaten Semarang Mendatangkan Investor

“Kami juga meminta pengelola menentukan titik krisis yang memungkinkan terjadinya pelanggaran protokol kesehatan dan memiliki potensi tingginya kasus COVID-19 di dalam destinasi. Semua itu akan kita review bersama,” katanya lagi.

Event Besar Jadi Motor Baru Pariwisata Australia Barat Menuju 2027

Jakarta, Venuemagz.com — Australia Barat semakin serius menjadikan kalender acara sebagai pintu masuk bagi...

Singapore Airlines Hadirkan KrisWorld Terbaru dengan Layar 4K dan Internet Starlink

Singapore Airlines (SIA) meningkatkan pengalaman hiburan dalam penerbangan melalui KrisWorld generasi terbaru dan konektivitas...

TransNusa Luncurkan Penerbangan Perdana Melbourne-Bali

Jakarta, Venuemagz.com -- TransNusa, Premium Service Carrier pelopor di kawasan Asia Pasifik, resmi meluncurkan...

IGF 2026 Resmi Dibuka, Hadirkan Lelang Alat Golf dan Clearance Sale

Kabupaten Tangerang, Venuemagz.com — Indonesia Golf Festival (IGF) resmi digelar untuk kedua kalinya di...

Event Besar Jadi Motor Baru Pariwisata Australia Barat Menuju 2027

Jakarta, Venuemagz.com — Australia Barat semakin serius menjadikan kalender acara sebagai pintu masuk bagi...

Singapore Airlines Hadirkan KrisWorld Terbaru dengan Layar 4K dan Internet Starlink

Singapore Airlines (SIA) meningkatkan pengalaman hiburan dalam penerbangan melalui KrisWorld generasi terbaru dan konektivitas...

TransNusa Luncurkan Penerbangan Perdana Melbourne-Bali

Jakarta, Venuemagz.com -- TransNusa, Premium Service Carrier pelopor di kawasan Asia Pasifik, resmi meluncurkan...