BerandaNewsKemenparekraf Jabarkan Syarat Pembukaan Destinasi Wisata di Tengah Pandemi

Kemenparekraf Jabarkan Syarat Pembukaan Destinasi Wisata di Tengah Pandemi

Published on

spot_img

Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Kemenparekraf) telah menetapkan 20 destinasi wisata sebagai tempat uji coba pembukaan pariwisata. Pembukaan ini akan dilakukan secara bertahap, bertingkat, berkelanjutan, dengan berbagai ketentuan di dalamnya.

Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif, Sandiaga Salahuddin Uno, menjelaskan terdapat beberapa persyaratan yang harus dipenuhi sebelum kembali membuka sebuah destinasi wisata. Menurutnya, destinasi wisata yang berada di daerah zona hijau dan kuning akan diutamakan untuk kembali dibuka. 

Syarat selanjutnya adalah seluruh pekerja di destinasi wisata sudah menjalankan vaksinasi COVID-19 dengan dua dosis lengkap. Dengan vaksinasi, kekebalan komunal akan segera tercapai dan penularan terhadap COVID-19 dapat diminimalisir.

BACA JUGA:  Pelaku Perjalanan Luar Negeri Bebas Karantina ke Bali, Batam, dan Bintan

“Paling penting adalah bagaimana penerapan aplikasi PeduliLindungi di tempat tersebut. Oleh karenanya, setiap destinasi wisata harus memiliki QR Code agar dapat dipindai para pengunjung sebelum memasuki kawasan tersebut,” katanya lagi.

Hingga saat ini, sudah ada 2.264 pelaku usaha pariwisata yang memiliki QR Code di aplikasi PeduliLindungi. Penerima QR Code berasal dari usaha bar, kafe, hotel, restoran, hingga destinasi wisata yang berlokasi di Jakarta, Bandung, Semarang, Surabaya, dan daerah lainnya.

BACA JUGA:  Kemenparekraf Kembali Mensponsori Gresini Racing

“Melalui aplikasi ini, para pengunjung dapat melakukan reservasi saat tiba hingga pulang dari destinasi tersebut,” ucapnya lagi.

Destinasi wisata yang sudah memiliki sertifikasi CHSE (kebersihan, kesehatan, keselamatan, dan kelestarian lingkungan) juga akan diutamakan dalam pembukaan ini. Sertifikasi ini menujukkan komitmen pengelola destinasi wisata untuk menerapkan protokol kesehatan berbasis CHSE secara disiplin dan end to end.

Dalam hal ini, pihak pengelola harus menentukan durasi bagi pengunjung yang ingin melakukan aktivitas di dalam destinasi. Kemudian memberikan jarak antar pengunjung dan meminimalisir kegiatan yang mengharuskan orang menyentuh benda yang juga disentuh orang lain.

BACA JUGA:  Visit Indonesia Year Ada Lagi?

“Kami juga meminta pengelola menentukan titik krisis yang memungkinkan terjadinya pelanggaran protokol kesehatan dan memiliki potensi tingginya kasus COVID-19 di dalam destinasi. Semua itu akan kita review bersama,” katanya lagi.

spot_img
spot_img

Indonesia Kebanjiran Turis Malaysia, Ada Alarm Ekonomi di Baliknya?

Jakarta, Venuemagz.com - Gelombang wisatawan Malaysia yang datang ke Indonesia belakangan ini menjadi perbincangan...

Perluas Jaringan, BATIQA Hotel Hadir di Lampung

Lampung, Venuemagz.com — BATIQA Hotel Manajemen resmi menandatangani kerja sama pengelolaan hotel dengan Adora...

AYANA Bali Hadirkan Fasilitas MICE Baru Berskala Besar 

Bali, Venuemagz.com - AYANA Bali bersiap mengukir sejarah baru dalam industri event nasional maupun...

IIMS Surabaya 2026 Resmi Berakhir, Dyandra Optimis Industri Otomotif Tumbuh Merata 

Surabaya, Venuemagz.com – Pameran otomotif Indonesia International Motor Show (IIMS) Surabaya 2026 resmi berakhir pada 31 Mei...

Indonesia Kebanjiran Turis Malaysia, Ada Alarm Ekonomi di Baliknya?

Jakarta, Venuemagz.com - Gelombang wisatawan Malaysia yang datang ke Indonesia belakangan ini menjadi perbincangan...

Perluas Jaringan, BATIQA Hotel Hadir di Lampung

Lampung, Venuemagz.com — BATIQA Hotel Manajemen resmi menandatangani kerja sama pengelolaan hotel dengan Adora...

AYANA Bali Hadirkan Fasilitas MICE Baru Berskala Besar 

Bali, Venuemagz.com - AYANA Bali bersiap mengukir sejarah baru dalam industri event nasional maupun...