BerandaNewsKemenparekraf Jabarkan Syarat Pembukaan Destinasi Wisata di Tengah Pandemi

Kemenparekraf Jabarkan Syarat Pembukaan Destinasi Wisata di Tengah Pandemi

Published on

spot_img

Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Kemenparekraf) telah menetapkan 20 destinasi wisata sebagai tempat uji coba pembukaan pariwisata. Pembukaan ini akan dilakukan secara bertahap, bertingkat, berkelanjutan, dengan berbagai ketentuan di dalamnya.

Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif, Sandiaga Salahuddin Uno, menjelaskan terdapat beberapa persyaratan yang harus dipenuhi sebelum kembali membuka sebuah destinasi wisata. Menurutnya, destinasi wisata yang berada di daerah zona hijau dan kuning akan diutamakan untuk kembali dibuka. 

Syarat selanjutnya adalah seluruh pekerja di destinasi wisata sudah menjalankan vaksinasi COVID-19 dengan dua dosis lengkap. Dengan vaksinasi, kekebalan komunal akan segera tercapai dan penularan terhadap COVID-19 dapat diminimalisir.

BACA JUGA:  Panorama Foundation dan GIZ membangun Bale Rakyat di Sembalun

“Paling penting adalah bagaimana penerapan aplikasi PeduliLindungi di tempat tersebut. Oleh karenanya, setiap destinasi wisata harus memiliki QR Code agar dapat dipindai para pengunjung sebelum memasuki kawasan tersebut,” katanya lagi.

Hingga saat ini, sudah ada 2.264 pelaku usaha pariwisata yang memiliki QR Code di aplikasi PeduliLindungi. Penerima QR Code berasal dari usaha bar, kafe, hotel, restoran, hingga destinasi wisata yang berlokasi di Jakarta, Bandung, Semarang, Surabaya, dan daerah lainnya.

BACA JUGA:  Bisnis Baru yang Tumbuh setelah COVID-19

“Melalui aplikasi ini, para pengunjung dapat melakukan reservasi saat tiba hingga pulang dari destinasi tersebut,” ucapnya lagi.

Destinasi wisata yang sudah memiliki sertifikasi CHSE (kebersihan, kesehatan, keselamatan, dan kelestarian lingkungan) juga akan diutamakan dalam pembukaan ini. Sertifikasi ini menujukkan komitmen pengelola destinasi wisata untuk menerapkan protokol kesehatan berbasis CHSE secara disiplin dan end to end.

Dalam hal ini, pihak pengelola harus menentukan durasi bagi pengunjung yang ingin melakukan aktivitas di dalam destinasi. Kemudian memberikan jarak antar pengunjung dan meminimalisir kegiatan yang mengharuskan orang menyentuh benda yang juga disentuh orang lain.

BACA JUGA:  Kegiatan MICE Offline Takkan Terganti

“Kami juga meminta pengelola menentukan titik krisis yang memungkinkan terjadinya pelanggaran protokol kesehatan dan memiliki potensi tingginya kasus COVID-19 di dalam destinasi. Semua itu akan kita review bersama,” katanya lagi.

Sukses Digelar Perdana, Indonesia Women Fest Siap Hadir Lebih Besar pada 2027

Jakarta, Venuemagz.com - PT Dyandra Promosindo berkolaborasi dengan Grid Network mengumumkan akan kembali menghadirkan...

IONATION 2026 Sukses Digelar, Hadirkan Lebih dari 9.000 Orang dalam Satu Hari

Jakarta, Venuemagz.com - IONATION edisi ke-7 telah sukses digelar pada tanggal 29 Agustus 2026...

International Indonesia Book Fair 2026 Hadir dengan Area Dua Kali Lebih Besar

Jakarta, Venuemagz.com – International Indonesia Book Fair (IIBF) 2026 akan hadir dengan skala yang...

Sukses Digelar Perdana, Indonesia Women Fest Siap Hadir Lebih Besar pada 2027

Jakarta, Venuemagz.com - PT Dyandra Promosindo berkolaborasi dengan Grid Network mengumumkan akan kembali menghadirkan...

IONATION 2026 Sukses Digelar, Hadirkan Lebih dari 9.000 Orang dalam Satu Hari

Jakarta, Venuemagz.com - IONATION edisi ke-7 telah sukses digelar pada tanggal 29 Agustus 2026...