Kemenparekraf Berikan Insentif Bagi Pelaku Pariwisata dan Ekonomi Kreatif

Thursday, 09 April 20 Harry

Untuk membantu meringankan beban para pelaku pariwisata dan ekonomi kreatif akibat bisnis mereka yang tidak berjalan normal, Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Kemenparekraf) akan memberikan insentif kepada para pelaku usaha parekraf.

Wishnutama Kusubandio, Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Menparekraf), menjelaskan, Kemenparekraf telah mengirimkan surat kepada Kementerian Keuangan, Kementerian Dalam Negeri, dan Kementerian BUMN untuk menindaklanjuti kebijakan insentif dari pemerintah kepada sektor pariwisata dan ekonomi kreatif (parekraf).

“Kami terus mengawal agar para pelaku parekraf bisa menerima insentif sehingga dapat meringankan beban dan biaya operasional para pelaku usaha sektor pariwisata dan ekonomi kreatif, arahnya kemudian dapat mengurangi kemungkinan PHK karyawan di sektor tersebut,” ujarnya.

BACA JUGA:   MG Luncurkan Mobil Listrik Pertama Untuk Menggelar Pertunjukan Musik

Insentif tersebut berupa pajak hingga kebijakan sektor keuangan oleh Industri Keuangan Bank (IKB) dan Industri Keuangan Non-Bank (IKNB) bagi para debitur industri pariwisata dan ekonomi kreatif. Kemudian, ada juga relaksasi kebijakan pemerintah daerah untuk wajib pajak di sektor pariwisata, relaksasi tarif listrik, dan penghapusan iuran BPJS Tenaga Kerja hingga tiga bulan setelah masa tanggap darurat dicabut.

“Termasuk insentif ekonomi. Saat ini, surat-surat tersebut sedang terus kami tindaklanjuti dan kami kawal,” kata Wishnutama.

BACA JUGA:   Kereta Api Supercepat Segera Hadir Di Indonesia

Tidak hanya itu, kehadiran Kemenparekraf juga dirasakan oleh industri perhotelan dan transportasi. Kemenparekraf menggandeng pelaku usaha hotel dan transportasi untuk menyediakan layanannya demi membantu para tenaga kesehatan yang saat ini sedang berjuang di garda terdepan menghadapi COVID-19.

Wishnutama mengajak para pelaku pariwisata dan ekonomi kreatif untuk saling membantu dalam menghadapi kondisi yang tidak mudah ini. Khusus untuk para pelaku sektor ekonomi kreatif, seperti televisi, film, rumah produksi, konten kreator, radio, animasi, desain grafis, artis, seniman, juga berbagai komunitas dan jejaring kreatif di berbagai daerah, agar aktif terlibat dalam membantu pemerintah menyosialisasikan edukasi hidup sehat kepada masyarakat dalam menghadapi COVID-19.

BACA JUGA:   Sapta Nirwandar: Sinergi Industri MICE dengan Industri Penerbangan

“Presiden menekankan bahwa pemerintah menaruh perhatian yang sangat besar pada sektor pariwisata dan ekonomi kreatif sebagai salah satu leading sector perekonomian nasional, namun untuk menangani dampak COVID-19 ini diperlukan kerja sama dari berbagai pihak,” ujar Wishnutama.