Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Kemenparekraf) telah menetapkan langkah-langkah strategis bagi sektor pariwisata dan ekonomi kreatif di masa tanggap darurat COVID-19. Wishnutama Kusubandio, Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif, mengatakan, pemerintah membagi tiga tahap dalam penanganan COVID-19, yakni masa tanggap darurat, pemulihan, dan normalisasi.
"Kami telah merealokasi anggaran dan menerapkan program khusus selama masa tanggap darurat COVID-19. Realokasi akan diarahkan untuk berbagai macam program yang sifatnya pendukungan langsung penanganan COVID-19 yang dapat membantu sektor pariwisata dan ekonomi kreatif," kata Wishnutama.
Di masa tanggap darurat ini telah digulirkan enam program sesuai dengan kewenangan Kemenparekraf dalam upaya mitigasi terhadap sektor pariwisata dan ekonomi kreatif. Program tersebut meliputi penyediaan fasilitas akomodasi, transportasi, dan konsumsi bagi tenaga medis serta tenaga pendukung RS rujukan penanganan COVID-19.
"Hingga saat ini ada lebih dari 2.000 tenaga kesehatan di Jakarta yang telah terfasilitasi. Kerja sama ini juga sebagai bentuk dukungan Kemenparekraf terhadap industri pariwisata, yakni bisnis hotel dan transportasi, agar tetap bisa mempekerjakan pegawainya," kata Wishnutama.
Selanjutnya, Kemenparekraf secara intensif memberikan usulan berbagai program yang dapat memberi keringanan bagi industri dan pekerja pariwisata dan ekonomi kreatif di tengah pandemi COVID-19. Kemenparekraf telah mengusulkan lapangan usaha sektor pariwisata dan ekonomi kreatif masuk dalam Permenkeu 23/PMK.03/2020. Subsektor yang masuk dalam lapangan usaha pariwisata dan ekonomi kreatif akan dapat memanfaatkan insentif berupa Subsidi PPh 21, Pembebasan PPh 22 Impor, dan pengurangan PPh sebesar 30 persen.
Wishnutama berharap pelaku UMKM pariwisata dan ekonomi kreatif yang terdampak pandemi COVID-19 bisa memaksimalkan kebijakan tersebut saat perluasan Permenkeu 23/PMK.03/2020 telah disahkan oleh Kemenkeu.
Kemenparekraf juga secara mandiri menggulirkan program untuk memberdayakan pelaku UMKM di sektor pariwisata dan ekonomi kreatif, di antaranya melalui kampanye nasional #GerakanMaskerKain, #GerakanLaukSiapSaji, dan Gerakan #SatuDalamKopi yang bertujuan menggerakkan perekonomian dalam masa penanganan dampak COVID-19.
Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Kemenparekraf) telah menetapkan langkah-langkah strategis bagi sektor pariwisata dan ekonomi kreatif di masa tanggap darurat COVID-19. Wishnutama Kusubandio, Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif, mengatakan, pemerintah membagi tiga tahap dalam penanganan COVID-19, yakni masa tanggap darurat, pemulihan, dan normalisasi.
“Kami telah merealokasi anggaran dan menerapkan program khusus selama masa tanggap darurat COVID-19. Realokasi akan diarahkan untuk berbagai macam program yang sifatnya pendukungan langsung penanganan COVID-19 yang dapat membantu sektor pariwisata dan ekonomi kreatif,” kata Wishnutama.
Di masa tanggap darurat ini telah digulirkan enam program sesuai dengan kewenangan Kemenparekraf dalam upaya mitigasi terhadap sektor pariwisata dan ekonomi kreatif. Program tersebut meliputi penyediaan fasilitas akomodasi, transportasi, dan konsumsi bagi tenaga medis serta tenaga pendukung RS rujukan penanganan COVID-19.
“Hingga saat ini ada lebih dari 2.000 tenaga kesehatan di Jakarta yang telah terfasilitasi. Kerja sama ini juga sebagai bentuk dukungan Kemenparekraf terhadap industri pariwisata, yakni bisnis hotel dan transportasi, agar tetap bisa mempekerjakan pegawainya,” kata Wishnutama.
Selanjutnya, Kemenparekraf secara intensif memberikan usulan berbagai program yang dapat memberi keringanan bagi industri dan pekerja pariwisata dan ekonomi kreatif di tengah pandemi COVID-19. Kemenparekraf telah mengusulkan lapangan usaha sektor pariwisata dan ekonomi kreatif masuk dalam Permenkeu 23/PMK.03/2020. Subsektor yang masuk dalam lapangan usaha pariwisata dan ekonomi kreatif akan dapat memanfaatkan insentif berupa Subsidi PPh 21, Pembebasan PPh 22 Impor, dan pengurangan PPh sebesar 30 persen.
Wishnutama berharap pelaku UMKM pariwisata dan ekonomi kreatif yang terdampak pandemi COVID-19 bisa memaksimalkan kebijakan tersebut saat perluasan Permenkeu 23/PMK.03/2020 telah disahkan oleh Kemenkeu.
Kemenparekraf juga secara mandiri menggulirkan program untuk memberdayakan pelaku UMKM di sektor pariwisata dan ekonomi kreatif, di antaranya melalui kampanye nasional #GerakanMaskerKain, #GerakanLaukSiapSaji, dan Gerakan #SatuDalamKopi yang bertujuan menggerakkan perekonomian dalam masa penanganan dampak COVID-19.
KOMENTAR
0