Kementerian Kesehatan Terbitkan Protokol Kesehatan di Tempat dan Fasilitas Umum

Monday, 22 June 20 Herry Drajat

Menteri Kesehatan Terawan Agus Putranto menerbitkan Keputusan Menteri Kesehatan nomor HK.01.07/MENKES/382/2020 tentang Protokol Kesehatan bagi Masyarakat di Tempat dan Fasilitas Umum yang disahkan pada 19 Juni 2020. Menurutnya, risiko pergerakan orang dan berkumpulnya masyarakat pada tempat dan fasilitas umum memiliki potensi penularan COVID-19 yang cukup besar. Oleh karena itu, diperlukan protokol kesehatan dalam pelaksanaan kegiatan di tempat dan fasilitas umum untuk mencegah penularan COVID-19.

Prinsipnya protokol kesehatan di tempat dan fasilitas umum harus memuat perlindungan kesehatan individu, seperti memakai masker, cuci tangan dengan sabun, jaga jarak fisik dengan orang lain, dan meningkatkan daya tahan tubuh dengan perilaku hidup bersih dan sehat (PHBS).

BACA JUGA:   Sony Xperia Z3+, Kombinasi Ponsel Dengan Kamera Digital

“Masyarakat harus melakukan perubahan pola hidup dengan tatanan dan adaptasi kebiasaan yang baru agar dapat hidup produktif dan terhindar dari penularan COVID-19,” ujar Terawan.

Selanjutnya substansi protokol kesehatan adalah masyarakat harus memperhatikan titik kritis dalam penularan COVID-19 yang meliputi jenis dan karakteristik kegiatan/aktivitas, besarnya kegiatan, lokasi kegiatan (outdoor/indoor), lamanya kegiatan, dan jumlah orang yang terlibat. Selain itu, juga harus memerhatikan kelompok rentan, seperti ibu hamil, balita, anak-anak, lansia, penderita komorbid, atau penyandang disabilitas.

BACA JUGA:   Ada Rindu Labuan Bajo di Stasiun MRT

Sementara itu tempat dan fasilitas umum yang dimaksud dalam Keputusan Menteri Kesehatan tersebut antara lain pasar dan sejenisnya, mal/pertokoan dan sejenisnya, hotel/penginapan/homestay/asrama dan sejenisnya, rumah makan/restoran dan sejenisnya, sarana dan kegiatan olahraga, moda transportasi, stasiun/terminal/pelabuhan/bandar udara, lokasi daya tarik wisata, jasa perawatan kecantikan/rambut dan sejenisnya, jasa ekonomi kreatif, kegiatan keagamaan di rumah ibadah, serta jasa penyelenggaraan event/pertemuan.