BerandaNewsKementerian Kesehatan Terbitkan Protokol Kesehatan di Tempat dan Fasilitas Umum

Kementerian Kesehatan Terbitkan Protokol Kesehatan di Tempat dan Fasilitas Umum

Published on

spot_img

Menteri Kesehatan Terawan Agus Putranto menerbitkan Keputusan Menteri Kesehatan nomor HK.01.07/MENKES/382/2020 tentang Protokol Kesehatan bagi Masyarakat di Tempat dan Fasilitas Umum yang disahkan pada 19 Juni 2020. Menurutnya, risiko pergerakan orang dan berkumpulnya masyarakat pada tempat dan fasilitas umum memiliki potensi penularan COVID-19 yang cukup besar. Oleh karena itu, diperlukan protokol kesehatan dalam pelaksanaan kegiatan di tempat dan fasilitas umum untuk mencegah penularan COVID-19.

BACA JUGA:  Kemenparekraf Gunakan Kalkulator Untuk Wujudkan Pariwisata Berkelanjutan

Prinsipnya protokol kesehatan di tempat dan fasilitas umum harus memuat perlindungan kesehatan individu, seperti memakai masker, cuci tangan dengan sabun, jaga jarak fisik dengan orang lain, dan meningkatkan daya tahan tubuh dengan perilaku hidup bersih dan sehat (PHBS).

“Masyarakat harus melakukan perubahan pola hidup dengan tatanan dan adaptasi kebiasaan yang baru agar dapat hidup produktif dan terhindar dari penularan COVID-19,” ujar Terawan.

BACA JUGA:  MBtech Awards Nobatkan Tiga Interior Terbaik di Kota Bandung

Selanjutnya substansi protokol kesehatan adalah masyarakat harus memperhatikan titik kritis dalam penularan COVID-19 yang meliputi jenis dan karakteristik kegiatan/aktivitas, besarnya kegiatan, lokasi kegiatan (outdoor/indoor), lamanya kegiatan, dan jumlah orang yang terlibat. Selain itu, juga harus memerhatikan kelompok rentan, seperti ibu hamil, balita, anak-anak, lansia, penderita komorbid, atau penyandang disabilitas.

Sementara itu tempat dan fasilitas umum yang dimaksud dalam Keputusan Menteri Kesehatan tersebut antara lain pasar dan sejenisnya, mal/pertokoan dan sejenisnya, hotel/penginapan/homestay/asrama dan sejenisnya, rumah makan/restoran dan sejenisnya, sarana dan kegiatan olahraga, moda transportasi, stasiun/terminal/pelabuhan/bandar udara, lokasi daya tarik wisata, jasa perawatan kecantikan/rambut dan sejenisnya, jasa ekonomi kreatif, kegiatan keagamaan di rumah ibadah, serta jasa penyelenggaraan event/pertemuan.

BACA JUGA:  Pesawat Delegasi IMF-WB akan Parkir di Empat Bandara Ini

ALLPack Indonesia 2026 Bidik 50.000 Pengunjung, Industri Kemasan Kian Bergantung pada Teknologi

Jakarta, Venuemagz.com – Makanan siap santap, minuman dalam kemasan, hingga produk pangan untuk kondisi...

IN2MOTIONFEST dan JMFW 2026 di JICC, Panggung Fashion Muslim Peluang Bisnis Jenama Lokal

Jakarta, VenueMagz.com – Industri modest fashion Indonesia mendapat panggung yang lebih besar melalui penyelenggaraan...

ALLPack Indonesia 2026 Bidik 50.000 Pengunjung, Industri Kemasan Kian Bergantung pada Teknologi

Jakarta, Venuemagz.com – Makanan siap santap, minuman dalam kemasan, hingga produk pangan untuk kondisi...