BerandaNewsKementerian Kesehatan Terbitkan Protokol Kesehatan di Tempat dan Fasilitas Umum

Kementerian Kesehatan Terbitkan Protokol Kesehatan di Tempat dan Fasilitas Umum

Published on

spot_img

Menteri Kesehatan Terawan Agus Putranto menerbitkan Keputusan Menteri Kesehatan nomor HK.01.07/MENKES/382/2020 tentang Protokol Kesehatan bagi Masyarakat di Tempat dan Fasilitas Umum yang disahkan pada 19 Juni 2020. Menurutnya, risiko pergerakan orang dan berkumpulnya masyarakat pada tempat dan fasilitas umum memiliki potensi penularan COVID-19 yang cukup besar. Oleh karena itu, diperlukan protokol kesehatan dalam pelaksanaan kegiatan di tempat dan fasilitas umum untuk mencegah penularan COVID-19.

BACA JUGA:  Outing Aman di Masa Pandemi

Prinsipnya protokol kesehatan di tempat dan fasilitas umum harus memuat perlindungan kesehatan individu, seperti memakai masker, cuci tangan dengan sabun, jaga jarak fisik dengan orang lain, dan meningkatkan daya tahan tubuh dengan perilaku hidup bersih dan sehat (PHBS).

“Masyarakat harus melakukan perubahan pola hidup dengan tatanan dan adaptasi kebiasaan yang baru agar dapat hidup produktif dan terhindar dari penularan COVID-19,” ujar Terawan.

BACA JUGA:  Dyandra Optimistis Pendapatan Meningkat 10 Persen pada Tahun 2024

Selanjutnya substansi protokol kesehatan adalah masyarakat harus memperhatikan titik kritis dalam penularan COVID-19 yang meliputi jenis dan karakteristik kegiatan/aktivitas, besarnya kegiatan, lokasi kegiatan (outdoor/indoor), lamanya kegiatan, dan jumlah orang yang terlibat. Selain itu, juga harus memerhatikan kelompok rentan, seperti ibu hamil, balita, anak-anak, lansia, penderita komorbid, atau penyandang disabilitas.

Sementara itu tempat dan fasilitas umum yang dimaksud dalam Keputusan Menteri Kesehatan tersebut antara lain pasar dan sejenisnya, mal/pertokoan dan sejenisnya, hotel/penginapan/homestay/asrama dan sejenisnya, rumah makan/restoran dan sejenisnya, sarana dan kegiatan olahraga, moda transportasi, stasiun/terminal/pelabuhan/bandar udara, lokasi daya tarik wisata, jasa perawatan kecantikan/rambut dan sejenisnya, jasa ekonomi kreatif, kegiatan keagamaan di rumah ibadah, serta jasa penyelenggaraan event/pertemuan.

spot_img

Destinasi Long Weekend Idul Adha 2026, Momentum Ideal untuk Incentive Trip dan Small-Scale MICE

Jakarta, Venuemagz.com - Pekan ini jadi salah satu momen long weekend yang paling dinanti...

Swiss-Belhotel Sambut Libur Sekolah dengan Banjir Diskon dan Fasilitas Anak

Jakarta, Venuemagz.com - Grup manajemen perhotelan global, Swiss-Belhotel International (SBI), terus menghadirkan inisiatif baru...

Nakhoda Baru Ascott Jakarta: Wissam Aboujaoude Siap Bawa Perspektif Global dalam Pelayanan 

Jakarta, Venuemagz.com - Ascott Jakarta memperkenalkan General Manager terbarunya yang dijabat oleh Wissam Aboujaoude....

IPOS Siapkan Platform B2B Digital, Transaksi Akan Berlangsung Setiap Hari

Jakarta, Venuemagz.com -- Harry Dwi Nugraha, Pendiri IPOS (Indonesia Professional Organizer Society), mengungkapkan rencana...

Destinasi Long Weekend Idul Adha 2026, Momentum Ideal untuk Incentive Trip dan Small-Scale MICE

Jakarta, Venuemagz.com - Pekan ini jadi salah satu momen long weekend yang paling dinanti...

Swiss-Belhotel Sambut Libur Sekolah dengan Banjir Diskon dan Fasilitas Anak

Jakarta, Venuemagz.com - Grup manajemen perhotelan global, Swiss-Belhotel International (SBI), terus menghadirkan inisiatif baru...

Nakhoda Baru Ascott Jakarta: Wissam Aboujaoude Siap Bawa Perspektif Global dalam Pelayanan 

Jakarta, Venuemagz.com - Ascott Jakarta memperkenalkan General Manager terbarunya yang dijabat oleh Wissam Aboujaoude....