Pemerintah telah memberlakukan jadwal pembukaan transisi pada fase I untuk bidang tempat kerja dan tempat usaha yang disesuaikan dengan tatanan normal baru. Untuk tempat dan kegiatan bidang usaha seperti pasar, pusat perbelanjaan dan mal diperbolehkan untuk beroperasi kembali di pekan ketiga bulan Juni.
Mengikuti aturan dari Kementerian Perdagangan serta jadwal pembukaan transisi pada fase I yang telah dikeluarkan oleh pemerintah DKI Jakarta, Lotte Shopping Avenue telah kembali membuka usahanya pada tanggal 15 Juni 2020. Pembukaan ini disesuaikan dengan tahap new normal periode transisi dan protokol kesehatan yang telah ditentukan.
Jung In-ho, General Manager Lotte Shopping Avenue, menjelaskan, pihaknya berkomitmen untuk menerapkan konsep new normal dengan memerhatikan protokol kesehatan yang direkomendasikan pemerintah. Protokol mulai dari general cleaning seperti pengecekan, pembersihan, hingga penyemprotan menggunakan disinfektan akan rutin dilakukan selama pembukaan mal di era new normal.
Simulasi protokol kesehatan telah dilakukan sebelum melakukan re-opening Lotte Shopping Avenue. Beberapa protokol yang akan dijalankan di antaranya ialah memeriksa suhu tubuh pengunjung sebelum memasuki area mal hingga membatasi jumlah pengunjung sebesar 50 persen dari kondisi normal. Lotte Shopping Avenue juga menyediakan sarana dan prasarana pendukung pencegahan penyebaran COVID-19 seperti hand sanitizer dan juga mengubah jam operasional menjadi jam 11.00-20.00 WIB.
“Kami sudah menyediakan hand sanitizer di setiap lantai agar para pengunjung dapat memerhatikan kebersihan tangannya,” ujarnya.
Pengaturan jaga jarak pengunjung juga telah dilakukan pihak Lotte Shopping Avenue untuk memutus tali rantai penyebaran COVID-19. Aturan ini didukung dengan menempelkan tanda pengingat berupa stiker agar pengunjung selalu menjaga jarak di titik yang rawan antrean seperti di kasir, lobi, eskalator, dan juga di antrean depan lift.
Tidak hanya itu, tenant-tenant yang ada di Lotte Shopping Avenue diwajibkan untuk melakukan general cleaning di area tokonya. Rutin melakukan pembersihan secara menyeluruh yang mencakup penyemprotan disinfektan di area dinding, gagang pintu, keranjang belanja, serta area umum yang sering tersentuh.
Beberapa aturan lainnya khusus tenant di sana ialah melakukan pest control secara rutin, menyediakan hand sanitizer di tempat yang mudah terlihat dan terjangkau, serta mengatur dan menjaga jumlah pengunjung untuk menghindari kerumunan.
Setiap tenant juga mewajibkan seluruh karyawannya untuk melakukan pengecekan suhu tubuh, memakai masker, sarung tangan, face shield, dan disarankan untuk lebih sering mencuci tangan dengan sabun. Tenant juga harus menyediakan tempat mencuci tangan bagi pelanggan dan karyawannya serta memasang stiker tanda untuk jaga jarak pada area antrean seperti kasir dan fitting room.
“Mereka juga harus mengatur jalur masuk dan jalur keluar bagi pelanggannya agar terpisah,” ungkapnya lagi.
Bagi tenant F&B diwajibkan untuk mengurangi kapasitas kursi untuk makan di tempat. Selain itu, diwajibkan untuk memasang tanda jaga jarak hingga menerapkan prinsip sanitasi dari proses pengolahan sampai penyajian sesuai dengan standardisasi kebersihan.
Sementara itu, yang tidak kalah penting ialah para tenant harus memastikan produknya masih aman dan layak untuk dijual. Melakukan pengecekan suplai barang, pengecekan tanggal kedaluwarsa produk atau bahan baku makanan, hingga pengecekan terhadap equipment berupa jalur telepon dan mesin EDC agar tetap berjalan dengan normal.
KOMENTAR
0