BerandaNewsPemerintah Salurkan Bantuan Dana Bagi UKM Pariwisata

Pemerintah Salurkan Bantuan Dana Bagi UKM Pariwisata

Published on

spot_img

Pemerintah menyalurkan bantuan bagi usaha pariwisata demi menggairahkan kembali perekonomian. Bantuan diberikan kepada enam jenis usaha. Simak syarat dan cara pendaftarannya.

Pemerintah melalui Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Menparekraf) menawarkan program Bantuan Pemerintah bagi Usaha Pariwisata (BPUP) 2021. Program ini merupakan salah satu bantuan pemerintah untuk usaha pariwisata skala kecil dan menengah yang terdaftar pada OSS Kementerian Investasi/BKPM tahun 2018-2020.

Program ini juga bertujuan untuk menggairahkan kembali perekonomian dan menciptakan lapangan kerja seluas-luasnya.

BACA JUGA:  Kemenparekraf Gelar Bazar #GakMudikDibikinAsik

Adapun enam jenis usaha yang bisa mengakses bantuan ini antara lain, agen perjalanan wisata, biro perjalanan wisata, spa, hotel melati, homestay, dan penyediaan akomodasi lainnya.

Pendaftaran BPUP 2021 telah dibuka sejak 15 November 2021 dan akan ditutup pada 26 November 2021 pukul 23.59 WIB. Jika Anda termasuk dalam enam sektor usaha yang bisa mengakses bantuan ini, Anda bisa mendaftar melalui lama https://bpup.kemenparekraf.go.id/.

Sedangkan untuk persyaratan dokumen yang diperlukan antara lain:

  1. NIB  (dapat dicek melalui laman pendaftaran)
  2. KTP Penanggung Jawab Usaha (pemilik perusahaan)
  3. NPWP atas nama Badan Usaha
  4. SPT Tahunan (setahun terakhir)
  5. Surat permohonan ke Dinas Kabupaten/Kota yang membidangi pariwisata (format pada laman BPUP)
  6. Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM) keabsahan data yang disampaikan dan ditandatangani meterai Rp 10.000, Akte Pendirian, Anggaran Dasar serta perubahan terakhir (AD/ART)
  7. Surat Kuasa penunjukkan pengelolaan rekening
BACA JUGA:  Kemenparekraf Usulkan Pengurangan PPH 10 Persen dan Pemberian Insentif Fiskal bagi Pelaku Pariwisata

Menurut Menparekraf, Sandiaga Uno, setiap usaha pariwisata akan mendapat dana BPUP sebesar Rp1,8 juta.

 “Kami apresiasi pelaku usaha pariwisata yang telah mendaftar BPUP. Mari ajak teman-teman pelaku usaha yang belum mendaftar namun memenuhi persyaratan untuk segera mendaftarkan usahanya dalam program BPUP 2021,” ujar Sandiaga.

Lebih lanjut ia menegaskan program ini merupakan bagian dari keberpihakan pemerintah untuk terus memberikan bantuan stimulus yang tepat sasaran, tepat manfaat, dan tepat waktu, agar terciptanya lapangan kerja seluas-luasnya, meningkatkan pertumbuhan ekonomi dan kesejahteraan masyarakat.

Perdana, Event Fashion SEDASA Hadir di Jakarta

Jakarta, Venuemagz.com - Untuk pertama kalinya, event fashion SEDASA hadir di Jakarta. SEDASA lahir...

Rayakan HUT Jakarta dengan Promo Plesiran di Jakarta Bersama Properti Ascott 

Jakarta, Venuemagz.com - The Ascott Limited (Ascott), perusahaan perhotelan internasional dan unit bisnis akomodasi...

Hammersonic 2026: 10 Tahun Paling Brutal, Line Up Global Menggila

Jakarta, Venuemagz.com - Hammersonic tidak sedang merayakan ulang tahun, mereka sedang menegaskan dominasi. Masuk...

Dyandra Media International Catatkan Pertumbuhan Positif pada Kuartal I 2026

Jakarta, Venuemagz.com – PT Dyandra Media International Tbk. (Dyandra) mengumumkan kinerja keuangannya pada 29...

Resmi Dilantik, Menpar Widiyanti Wardhana Perkuat Pariwisata dengan Empat Strategi Utama 

Widiyanti Wardhana resmi menjabat sebagai Menteri Pariwisata Republik Indonesia dalam Kabinet Merah Putih Presiden...

Sandiaga Uno Serah Terima Jabatan kepada Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Baru

Presiden Prabowo Subianto telah mengumumkan Menteri Pariwisata dan Menteri Ekonomi Kreatif baru dalam susunan...

Wonderful Indonesia dan Avoskin Luncurkan Paket Skincare untuk Traveling

Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Kemenparekraf) bersama brand kecantikan lokal, Avoskin, melakukan kerja sama...