Pemerintah menyalurkan bantuan bagi usaha pariwisata demi menggairahkan kembali perekonomian. Bantuan diberikan kepada enam jenis usaha. Simak syarat dan cara pendaftarannya.
Pemerintah melalui Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Menparekraf) menawarkan program Bantuan Pemerintah bagi Usaha Pariwisata (BPUP) 2021. Program ini merupakan salah satu bantuan pemerintah untuk usaha pariwisata skala kecil dan menengah yang terdaftar pada OSS Kementerian Investasi/BKPM tahun 2018-2020.
Program ini juga bertujuan untuk menggairahkan kembali perekonomian dan menciptakan lapangan kerja seluas-luasnya.
Adapun enam jenis usaha yang bisa mengakses bantuan ini antara lain, agen perjalanan wisata, biro perjalanan wisata, spa, hotel melati, homestay, dan penyediaan akomodasi lainnya.
Pendaftaran BPUP 2021 telah dibuka sejak 15 November 2021 dan akan ditutup pada 26 November 2021 pukul 23.59 WIB. Jika Anda termasuk dalam enam sektor usaha yang bisa mengakses bantuan ini, Anda bisa mendaftar melalui lama https://bpup.kemenparekraf.go.id/.
Sedangkan untuk persyaratan dokumen yang diperlukan antara lain:
- NIB (dapat dicek melalui laman pendaftaran)
- KTP Penanggung Jawab Usaha (pemilik perusahaan)
- NPWP atas nama Badan Usaha
- SPT Tahunan (setahun terakhir)
- Surat permohonan ke Dinas Kabupaten/Kota yang membidangi pariwisata (format pada laman BPUP)
- Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM) keabsahan data yang disampaikan dan ditandatangani meterai Rp 10.000, Akte Pendirian, Anggaran Dasar serta perubahan terakhir (AD/ART)
- Surat Kuasa penunjukkan pengelolaan rekening
Menurut Menparekraf, Sandiaga Uno, setiap usaha pariwisata akan mendapat dana BPUP sebesar Rp1,8 juta.
“Kami apresiasi pelaku usaha pariwisata yang telah mendaftar BPUP. Mari ajak teman-teman pelaku usaha yang belum mendaftar namun memenuhi persyaratan untuk segera mendaftarkan usahanya dalam program BPUP 2021,” ujar Sandiaga.
Lebih lanjut ia menegaskan program ini merupakan bagian dari keberpihakan pemerintah untuk terus memberikan bantuan stimulus yang tepat sasaran, tepat manfaat, dan tepat waktu, agar terciptanya lapangan kerja seluas-luasnya, meningkatkan pertumbuhan ekonomi dan kesejahteraan masyarakat.
KOMENTAR
0