Pergub MICE Antar Jakarta Menjadi Pusat MICE Dunia

Tuesday, 23 November 21 Venue

Ibukota memegang fungsi strategis dalam menarik event MICE internasional. Ketersediaan sarana prasarana dan aksesibilitas membuat ibukota diuntungkan.

Sebagai ibukota negara, Jakarta sangat ideal menjadi tempat berbagai kegiatan MICE baik berskala nasional maupun internasional. Jakarta telah memenuhi unsur wajib untuk menjadi destinasi MICE yakni memiliki Atraksi, Aksesibilitas, dan Amenitas atau 3A.

Aksesibilitas tentu saja tersedia. Jakarta menjadi pintu masuk penerbangan dari berbagai negara. Ketersediaan amenitas juga beragam. Mulai dari hotel berbagai bintang, restoran, kafe, pusat perbelanjaan, toko souvenir, dan fasilitas lainnya, hampir semua ada di Jakarta. Sementara untuk atraksi, Jakarta memiliki sejumlah destinasi wisata buatan yang layak untuk disambangi.

Sarana dan prasarana pendukung ini sebaiknya dibarengi dengan payung hukum yang kuat, salah satunya melalui Peraturan Gubernur (Pergub) soal MICE.

Inisiasi Pergub ini datang dari pelaku, pemerhati, asosiasi dan akademisi MICE yang menyiapkan draft Pergub-nya.nSeperti dijelaskan Koordinator Jakarta Tourism Forum (JTF), Salman Dianda Anwar, ia dan para stakeholder MICE sedang merumuskan Pergub dan akan menyampaikannya ke Pemerintah Provinsi.

Pergub ini ibarat standarisasi untuk pelaku MICE. Siapa boleh menyelenggarakan apa, dalam level apa. Supaya juga, penunjukkan organizer di sebuah kegiatan tak lagi karena subyektivitas semata. Menurutnya, Pergub ini akan berfungsi sebagai quality control bagi pelaku industrinya.

BACA JUGA:   Waspada Fenomena Zoom Fatigue

“Jakarta punya peluang. Kalau stakeholder bisa duduk bersama, daya saing akan lebih kuat. Dengan adanya Pergub begitu pembukaan new normal pasca Covid-19, kita sudah siap dengan insentif pada bidding kalau diadakan di Indonesia, dan insentif yang didapat pelaku usaha,” jelasnya.

Apalagi menurutnya, industri MICE merupakan bisnis yang besar, yang mendatangkan multiplier efek yang besar pula.

Menurut Salman, Pergub ini sejalan dengan gagasan pengembangan wisata di DKI Jakarta agar fokus pada 6 pilar, yakni Jakarta sebagai pusat MICE dunia, sebagai pusat sport event, pusat industri musik dan kreatif, pusat wisata halal dunia, pusat fashion muslim (lifestyle), dan sebagai pusat wisata kuliner dunia. Selain itu, cita-cita Jakarta menjadi kota MICE dunia pun bisa terwujud.

English

Jakarta as the MICE Mecca, Thanks to Governor’s Regulation

The capital city holds a strategic function in attracting international MICE events. The accessibility and various facilities available give the capital city a competitive edge.

As the nation’s capital city, Jakarta is an ideal place for various MICE events both national-level and international-level. Jakarta has fulfilled the requirements of a MICE destination: Attraction, Accessibility, and Amenity (3A).

BACA JUGA:   Pemda Diminta Bantu Selamatkan Industri Pariwisata dan Ekraf

Accessibility is there in plain sight. The cosmopolitan city becomes an entry gate for various international flights. There are also various amenities available, ranging from fancy hotels, restaurants, cafes, shopping centers, souvenir shops, and other facilities. In terms of attractions, Jakarta has a myriad of man made tourist destinations that are worth visiting.

These supporting facilities should be strengthened by a solid regulation, one of which is the governor’s regulation on MICE.

The initiation of said regulation comes from MICE industry players, observers, associations, and academics who have sat together and composed the draft. As explained by the Coordinator of Jakarta Tourism Forum (JTF), Salman Dianda Anwar, he and other MICE stakeholders are constructing the regulation before relaying it to the regional government.

This regulation serves as a standardization for MICE industry players, controlling who can organize which events, what types of events are permitted, and on which level. Hopefully, choosing an ideal organizer is no longer a subjective decision. He believes that this regulation can function as a quality control for the industry players.

BACA JUGA:   Ekshibitor Asing Wajib Menggunakan Visa Kerja

“Jakarta has a lot of potential. If stakeholders can see eye to eye, [Jakarta] will have more competitive edge. With this governor’s regulation upon the start of post-COVID New Normal, we are ready with incentives on bidding in Indonesia, and the incentives obtained by industry players,” he explained.

Moreover, he believes that the MICE industry is a large business which brings a generous multiplier effect.

According to Salman, the governor’s regulation is in sync with the idea of developing tourism in Jakarta, which targets the following 6 goals: Jakarta as the center of international MICE, sports events, music and creative industry, global halal tourism, muslim fashion (lifestyle), and global culinary tourism. Jakarta’s ambition to become the MICE mecca is now within reach.