Presiden Joko Widodo pada 29 April 2020 mengatakan, pemerintah menyiapkan lima skema perlindungan dan pemulihan ekonomi bagi sektor usaha mikro, kecil dan menengah (UMKM), termasuk program khusus bagi pelaku usaha ultra mikro yang diharapkan dapat membuat mereka dapat bertahan di tengah pandemi COVID-19.
Skema pertama diperuntukkan bagi pelaku usaha kecil dan menengah yang masuk kategori miskin dan rentan terdampak COVID-19 diupayakan agar masuk sebagai penerima bantuan sosial dari pemerintah.
Skema kedua yakni insentif perpajakan yang berlaku bagi para pelaku UMKM dengan omzet di bawah Rp4,8 miliar per tahun. Bagi mereka, pemerintah telah menurunkan tarif PPh final dari 0,5 persen menjadi 0 persen selama enam bulan dimulai dari April sampai September 2020.
Skema ketiga adalah relaksasi dan restrukturisasi kredit UMKM. Skema ini meliputi penundaan angsuran dan subsidi bunga bagi para penerima KUR, UMi, PNM Mekaar, LPDB, hingga penerima bantuan permodalan dari beberapa kementerian.
Skema keempat, pemerintah akan memberlakukan perluasan pembiayaan bagi UMKM berupa stimulus bantuan modal kerja. Hingga saat ini sudah terdapat 41 juta pelaku UMKM yang terhubung dengan lembaga pembiayaan maupun perbankan. Namun, masih terdapat 23 juta pelaku UMKM yang belum pernah mendapatkan pembiayaan dari lembaga keuangan maupun sistem perbankan.
Skema kelima, pemerintah melalui kementerian, lembaga BUMN, dan pemerintah daerah akan bertindak sebagai penyangga dalam ekosistem UMKM, utamanya pada tahap pemulihan dan konsolidasi usaha setelah pandemi COVID-19.
Untuk mendukung program tersebut, Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif siap melakukan fasilitasi terhadap pelaku UMKM di sektor pariwisata dan ekonomi kreatif untuk dapat mengakses lima skema program bantuan tersebut.
Wishnutama Kusubandio, Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif, mengatakan, Kemenparekraf sebelumnya telah melakukan pendataan terhadap pekerja pariwisata dan ekonomi kreatif yang terdampak COVID-19, di mana tercatat sekitar 213.000 pekerja sektor pariwisata dan ekonomi kreatif yang terkena imbas wabah corona di 34 provinsi.
Melalui data tersebut, Kemenparekraf pun menindaklanjuti dengan bersinergi dan berkoordinasi bersama kementerian/lembaga terkait yang akan menyalurkan program bantuan. Dengan Kementerian Sosial misalnya untuk penyaluran bantuan sosial seperti paket sembako, bansos tunai, BLT desa, hingga kartu prakerja. Atau, dengan Kementerian Keuangan untuk insentif perpajakan dan restrukturisasi kredit.
“Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif akan semaksimal mungkin melakukan koordinasi dengan kementerian/lembaga terkait yang memiliki kewenangan dalam penyaluran skema bantuan bagi UMKM terutama yang bergerak di sektor parekraf,” kata Wishnutama.
Selain itu, Kemenparekraf juga akan terus mengembangkan program mandiri untuk pemberdayaan pelaku UMKM di sektor pariwisata dan ekonomi kreatif, seperti kampanye nasional #GerakanMaskerKain, #GerakanLaukSiapSaji, dan gerakan #SatuDalamKopi yang bertujuan menggerakkan perekonomian dalam masa penanganan dampak COVID-19.
Kemenparekraf juga akan meningkatkan pelatihan online untuk upskilling dan reskilling pelaku pariwisata dan ekonomi kreatif, termasuk UMKM.
“Lewat program-program ini diharapkan masyarakat pariwisata dan ekonomi kreatif semakin kompetitif dan siap bangkit bersama ketika pandemi ini berlalu,” kata Wishnutama.
KOMENTAR
0