Memasuki masa adaptasi kebiasaan baru, pemerintah provinsi Bali mulai membuka kembali pintu pariwisata bagi masyarakat luas. Pembukaan dilakukan secara bertahap mulai dari wisatawan lokal, wisatawan domestik, hingga wisatawan mancanegara.
Cokorda Raka Darmawan, PLT Kepala Dinas Pariwisata Kabupaten Badung, Bali, mengatakan, pembukaan pariwisata untuk masyarakat lokal dilakukan sejak tanggal 9 Juli 2020, disusul wisatawan domestik pada 31 Juli 2020, dan wisatawan mancanegara yang direncanakan pada 11 September 2020.
“Tetapi, sepertinya pembukaan untuk wisatawan mancanegara akan mengalami penundaan atau diundur atas perintah pemerintah pusat. Ada beberapa pertimbangan yang telah dilakukan pemerintah pusat sehingga belum waktunya untuk membuka gerbang internasional,” jelas Cokorda.
“Saat ini Bali memang baru bisa menerima wisatawan lokal dan wisatawan nusantara, tetapi kita masih harus tetap memberikan kepercayaan kepada mereka dengan menerapkan protokol CHSE (Cleanliness, Health, Safety and Environment). Kami tawarkan mulai dari obyek wisata, hotel, restoran, dan industri terkait lainnya,” katanya lagi.
Kajian terkait penerapan protokol CHSE sudah dilakukan pemerintah Bali sejak bulan Juni 2020. Hal ini terlihat dengan adanya Peraturan Gubernur Nomor 46 Tahun 2020 dan diikuti oleh Peraturan Bupati Nomor 52 Tahun 2020 tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan sebagai upaya pencegahan dan pengendalian penyebaran COVID-19 dalam kehidupan tatanan baru.
“Peraturan ini untuk menertibkan dan mengetatkan aturan yang sudah ada agar wisatawan yang datang ke Bali aman dan sehat. Jangan sampai mereka tertular virus ini saat berada di Bali,” dia menambahkan.
Bahkan, sejak awal Juni 2020, Pemerintah Kabupaten Badung telah mengeluarkan protokol kesehatan bagi tempat usaha pariwisata melalui Surat Edaran Bupati Badung Nomor 259 Tahun 2020. Surat ini ditujukan kepada manajemen hotel/vila, restoran, transportasi pariwisata, destinasi wisata, pengelola wisata tirta, atraksi wisata, suvenir, dan mal.
Melalui surat edaran tersebut, Pemkab Badung telah membuka 11 daya tarik wisata dengan menerapkan protokol K4 (Kebersihan, Keselamatan, Kesehatan, dan Kelestarian Lingkungan). Beberapa destinasi wisata yang telah dibuka ialah Pantai Pandawa, Pantai Kuta, Garuda Wisnu Kencana, Sangeh Hutan Kera, hingga Beach Walk Shopping Center.
“Setiap orang yang berada di lokasi tersebut harus menegakkan kedisiplinan dengan menaati protokol kesehatan yang ada. Siapa pun itu, baik dari wisatawan, masyarakat setempat, atau pelaku usaha di dalamnya,” ucapnya.
Untuk memberikan efek jera, Pemkab Badung akan memberikan sanksi berupa denda bagi individu atau pelaku usaha yang melanggar protokol kesehatan. Bagi individu, akan dikenakan denda Rp100.000 jika tidak menggunakan masker di luar rumah, sedangkan bagi pelaku usaha akan mendapatkan denda sebesar Rp1 juta jika lalai dalam melakukan protokol kesehatan.
“Sanksi yang paling besar bagi pelaku usaha ialah akan ditutup usahanya jika tidak mematuhi aturan tersebut,” dia menambahkan.
KOMENTAR
0