Pemerintah telah secara resmi menghapus cuti bersama Natal 2021 dan Tahun Baru 2022 atau yang biasa disebut libur nataru. Keputusan tersebut telah diresmikan pada akhir Oktober 2021 dengan alasan untuk mencegah penyebaran Covid-19 dan terjadinya gelombang ketiga.
Dalam keputusan tersebut, pemerintah pusat telah menghapus cuti bersama pada tanggal 24 Desember 2021 sebagai langkah pencegahan kasus kasus Covid-19 di Indonesia. Pemerintah juga telah melarang ASN untuk mengambil cuti dengan alasan memanfaatkan libur nasional.
“Please mengerti dan apresiasi keputusan ini mengingat kita semua masih di tengah-tengah pandemi,” Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif, Sandiaga Salahuddin Uno, saat Weekly Press Briefing Kemenparekraf.
Sandiaga menjelaskan keputusan ini dibuat berdasarkan dari data dan kasus yang ditimbulkan dari Nataru tahun 2020. Menurutnya, liburan Nataru dapat memicu pergerakan yang sangat luar biasa sehingga berakibat meningkatnya kasus Covid-19 secara signifikan.
“Ini semua berkaca dari Natar tahun lalu, makanya, kita putuskan untuk meniadakan cuti bersama di tahun ini,” Sandiaga menambahkan.
Oleh sebab itu, Sandiaga mengimbau agar masyarakat dapat mematuhi keputusan yang dibuat pemerintah terkait cuti bersama Nataru. Selain itu, ia juga mengimbau agar warga dan masyarakat setempat tidak melaksanakan event yang mengundang keramaian di masa perayaan Natal dan Tahun Baru. Dengan poin utamanya adalah tetap berkomitmen melakukan protokol kesehatan.
“Jangan mengadakan kegiatan yang over capacity atau menimbulkan kerumunan dan potensi kasus Covid-19 baru. Event masih tetap bisa dilaksanakan asalkan sesuai dengan panduan yang telah dikeluarkan Kemenparekraf,” ujar Sandiaga lagi.
KOMENTAR
0