Sandiaga Uno: Pantai adalah Area Publik, bukan untuk Pribadi

Tuesday, 04 June 24 Khanisa Azahra
krui pro 2023 wisata selancar surfing

Polemik yang menyita perhatian publik belakangan ini adalah kasus larangan aktivitas surfing atau berselancar bagi wisatawan di salah satu hotel di Sumba Barat. Insiden ini memancing reaksi warganet yang mempertanyakan aturan yang mengatur kegiatan selancar di wilayah pesisir. Menanggapi hal tersebut, Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Menparekraf) Sandiaga Uno memberikan klarifikasi dan penjelasan komprehensif.

Sandiaga Uno menegaskan bahwa kawasan pantai merupakan area publik yang diperuntukkan bagi masyarakat luas. Ia mengatakan bahwa tidak ada istilah pantai pribadi di Indonesia, sebab semua wilayah pesisir merupakan tanah milik negara. Peraturan Presiden Nomor 51 Tahun 2016 tentang Batas Sempadan Pantai menjadi payung hukum yang mengatur hal ini.

BACA JUGA:   Kemenparekraf Perbanyak Event di Danau Toba Untuk Capai Target Wisatawan 2023

Sandiaga menambahkan, investor atau pengelola kawasan pariwisata harus memperhatikan dan mematuhi aturan terkait garis pantai. Privatisasi atau upaya memonopoli akses publik ke pantai tidak diperbolehkan dan melanggar ketentuan yang berlaku. Kemenparekraf akan terus berkoordinasi dengan pemerintah daerah untuk mensosialisasikan kebijakan ini kepada seluruh pemangku kepentingan pariwisata.

Sandiaga Uno menegaskan bahwa prinsip utama dalam pengembangan pariwisata adalah memberikan akses yang adil bagi masyarakat untuk menikmati keindahan alam dan budaya Indonesia. Seperti di Nusa Dua, Bali, publik dapat bebas melintasi dan menikmati pantai selama tidak mengganggu ketertiban dan keamanan umum. Ia menekankan pentingnya menjaga keseimbangan antara kepentingan bisnis pariwisata dan aspek keberlanjutan budaya, lingkungan, serta keterlibatan masyarakat lokal.

BACA JUGA:   Hermawan Kartajaya Apresiasi Keputusan Sandiaga Uno

Sandiaga juga mengimbau agar para pelaku usaha pariwisata dan ekonomi kreatif mengedepankan prinsip pariwisata berkualitas dan berkelanjutan. Keberlanjutan budaya (cultural sustainability) harus dijaga dengan melestarikan kearifan lokal dan tradisi masyarakat setempat. Selain itu, aspek keberlanjutan lingkungan (environmental sustainability) juga menjadi prioritas agar tidak merusak ekosistem alam yang menjadi daya tarik wisata.

Pengembangan pariwisata juga harus memberi dampak positif jangka panjang bagi masyarakat dan lingkungan sekitar. Prinsip keberlanjutan menjadi kunci agar bisnis pariwisata dapat memberikan manfaat ekonomi sekaligus menjaga kelestarian alam dan budaya Indonesia. Dengan demikian, industri pariwisata dapat terus berkembang tanpa mengorbankan warisan alam dan budaya yang menjadi aset berharga bangsa.