Pemerintah Indonesia telah memutuskan untuk memperpanjang pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) di Jawa-Bali guna mencegah penyebaran virus COVID-19. Dengan semakin diperketatnya aturan tersebut membuat pelaku industri pariwisata semakin terpuruk, khususnya travel agent dan tour operator.
“Kondisi travel agent itu sebenarnya sudah mulai parah turunnya sejak PSBB diperketat dan rem darurat bulan September. Kalau sekarang ditanya ya semakin parah kondisinya,” kata Pauline Suharno, Sekretaris Jenderal Asosiasi Travel Agent Indonesia (ASTINDO).
Pauline menjelaskan, tanpa ada aturan PPKM Jawa-Bali, bisnis travel agent setiap awal tahun memang mengalami penurunan. Pasalnya, setiap bulan Januari bisnis pariwisata Indonesia tengah memasuki fase low season atau penurunan jumlah kunjungan wisatawan.
“Bisa dibilang Januari setiap tahunnya itu menjadi bulan yang paling sepi untuk pariwisata, makanya di bulan-bulan ini biasanya kita menyiapkan pameran dan beresin produk,” ungkap Pauline.
Selain itu, sebelum adanya pandemi, bisnis travel agent di awal tahun masih dapat terbantu dengan adanya perayaan Tahun Baru Imlek pada bulan Februari. Perayaan tersebut dimanfaatkan travel agent untuk menjual paket khusus imlek bagi wisatawan mancanegara yang datang ke Indonesia.
“Biasanya kita masih bisa mengharapkan tamu-tamu dari Tiongkok, Singapura, Thailand, dan lainnya untuk merayakan Imlek di sini. Tetapi, karena sekarang tidak bisa ke mana-mana, jadinya tidak bisa jual paket itu dan tidak ada kegiatan apa pun,” keluh Pauline.
Oleh sebab itu, Pauline berharap pemerintah memiliki langkah yang tegas untuk mendisiplinkan masyarakat terkait penerapan protokol kesehatan. Selain itu, pemerintah juga diminta untuk meningkatkan contact tracing COVID-19 agar dapat segera memutus mata rantai penularan virus tersebut.
“Saya lihat di pasar, toko, dan tempat umum lainnya banyak yang pakai masker hanya di dagu. Mereka satu sama lain saling mengobrol, tetapi tidak menggunakan masker. Kalau begitu, percuma dong bolak-balik PSBB, tetapi masyarakatnya tidak disiplin,” ucap Pauline.
Selama pandemi, bisnis travel agent baru mengalami kenaikan pada bulan Agustus 2020. Hal tersebut terjadi karena pada saat itu border antar-daerah sudah mulai dilonggarkan dan perjalanan dinas mulai meningkat. Namun, kondisi tersebut tidak berlangsung lama lantaran pada September 2020, pemerintah Jakarta mulai melakukan rem darurat dan pengetatan PSBB.
“Itu pun naiknya hanya 20-30 persen, jadi dapat diartikan tidak ada dampak secara khusus bagi bisnis travel agent dan tour operator,” Pauline menambahkan.
KOMENTAR
0