Kantor berita Malaysia Bernama melaporkan bahwa badan otoritas pariwisata di pulau Langkawi akan memberlakukan pajak hingga MYR9 (US$2,2) per malam kepada wisatawan yang menginap di Langkawi. Peraturan baru tersebut akan mulai diberlakukan pada 1 Juli 2016.
Mohd Rawi Abdul Hamid, Ketua Komite Pariwisata Kedah, mengatakan, jumlah pajak yang harus dibayarkan tergantung dari jenis akomodasi yang digunakan oleh para turis. Misalnya, pengunjung yang menginap di hotel bintang satu atau dua akan dikenakan biaya hanya MYR1 per kamar per malam, sedangkan yang menginap di hotel bintang tiga dan bintang empat akan dikenakan biaya MYR3. Tamu yang menginap di hotel bintang lima akan dikenakan biaya MYR5, dan yang tinggal di akomodasi bintang enam dan bintang tujuh akan dikenakan biaya MYR7 dan MYR9 masing-masing.
Namun, pemeringkatan tersebut agak sedikit membingungkan, sebab hotel terkenal di Langkawi seperti Four Season dan resor Datai umumnya dianggap sebagai bintang lima, bahkan sudah tergabung dalam Five Star Alliance. Namun, tamu di hotel ini dikenakan pajak tertinggi, yakni MYR9.
Sementara itu, cara pembayaran dan lokasi pembayaran pajak belum ditentukan, juga bagaimana pajak akan dihitung bagi wisatawan yang tiba di pulau itu tanpa memesan kamar hotel sebelumnya.
Mohd Rawi mengatakan bahwa dana yang terkumpul akan digunakan untuk proyek-proyek yang berkaitan dengan pariwisata. “Jika kita bisa mengumpulkan pajak dalam jumlah yang cukup, kita dapat menerapkan program terkait pariwisata lainnya untuk kepentingan para wisatawan,” ujar Mohd Rawi.
Penulis: Aldila Putri
KOMENTAR
0