Memasuki tahun kelima rencana rancangan peraturan Menteri Pariwisata tentang pedoman destinasi penyelenggaraan Pertemuan, Perjalanan, Insentif, Konvensi, dan Pameran (MICE), Asdep Pengembangan Destinasi Wisata Alam Kementerian Pariwisata melakukan uji publik yang digelar di Hotel Santika Kuta pada 10 April 2017 lalu.
Acara yang dihadiri sekitar 50 pelaku industri wisata, stakeholder, akademisi, dan dinas terkait ini digelar sebagai prasyarat dan pertimbangan hukum dalam proses penyusunan peraturan menteri. Acara ini dipimpin oleh Azwir Malaon M.Sc, Asisten Deputi Pengembangan Destinasi Wisata Alam dan Buatan Kementerian Pariwisata. Juga hadir dalam acara yang diharap dapat memberikan masukan berharga bagi pedoman permenpar itu adalah Kabid Pengembangan Wisata Konvensi, Olahraga Rekreasi Kementerian Pariwisata Drs. Dananjaya Axioma, M.A., Lektor Kepala, Dosen, dan Peneliti Bidang MICE Politeknik Negeri Jakarta Christina L. Rudatin, SE, M.Si, Reverenda Henrieta dari Bali Nusa Dua Convention Center (BNDCC), Ni Made Eka Mahadewi dari STP Nusa Dua Bali, dan Presiden Direktur Wienpro Bali Suryasewana Gede Wiwin Gunawasika.
Menurut Azwir Malaon, pedoman ini disusun sejak 2012, dan direncanakan tuntas pada 2017 ini. “Sudah sejak tahun 2012 disusun, dan memang seperti PR yang tertunda terus. Masukan-masukan ini (diharapkan) akan menjadi akhir dari perjalanan 5 tahun ini,” ungkap Azwir.
Azwir menambahkan, Indonesia adalah negara yang memiliki banyak pilihan destinasi yang potensial untuk dikembangkan menjadi destinasi MICE yang berdaya saing. Destinasi MICE merupakan aset bagi pembangunan dan pengembangan destinasi pariwisata di mana era globalisasi memberikan dampak bahwa persaingan bisnis MICE telah bergeser dari persaingan antar-perusahaan menjadi persaingan antar-destinasi. Namun demikian, belum semua daerah dapat memahami tentang destinasi MICE sehingga setiap destinasi mudah menyatakan daerahnya sebagai destinasi MICE.
Seiring dengan pertumbuhan persaingan tersebut, maka sangat penting bagi destinasi mengenali potensi destinasi masing-masing dengan memahami kriteria dan indikator apa saja yang menjadi pertimbangan pemilihan sebuah destinasi menjadi tempat penyelenggaraan event MICE. Dalam rangka meningkatkan daya saing destinasi MICE dan mendukung percepatan jumlah kunjungan wisman, lama tinggal, serta belanja pengeluaran wisman bisnis ke Indonesia, Kementerian Pariwisata melalui Deputi Bidang Pengembangan Destinasi dan Industri Pariwisata melaksanakan program penyusunan NSPK berupa penyusunan peraturan menteri pariwisata tentang pedoman destinasi penyelenggaraan MICE 2017.
Permen ini merupakan bagian penting dari kesiapan suatu destinasi MICE Indonesia, tidak hanya untuk 16 destinasi MICE yang dicanangkan oleh Kemenpar, tapi juga dapat bermanfaat bagi semua destinasi lain yang mampu memenuhi secara bertahap kriteria dan indikator pengembangan destinasi tujuan MICE. “Permen pedoman ini bersifat mandiri, di mana merupakan kewenangan menteri sebagai penyelenggara pemerintah,” imbuhnya.
Penyusunan permen pedoman ini melibatkan multi-stakeholder di bidang MICE, seperti lintas Asdep di Kementerian Pariwisata, pemerintah provinsi, pemkot, pemkab, Biro Konvensi dan Pameran (INACEB), perguruan tinggi/akademi pariwisata dan MICE, pelaku industri MICE (pengelola venue, PCO, PEO, DMC) Lembaga MICE (LSP MICE, MICE Center), serta asosiasi terkait.
Penulis: Nila Sofianti
KOMENTAR
0