Wisman Berkunjung ke Bali akan Diwajibkan Bayar Retribusi Rp150 Ribu

Thursday, 20 July 23 Bonita Ningsih

Pemerintah Provinsi Bali tengah menggodok aturan terbaru bagi wisatawan mancanegara yang ingin berkunjung ke daerahnya. Kali ini, pemprov berencana akan mewajibkan biaya retribusi Rp150.000 per orang bagi wisman yang masuk ke Bali pada 2024 mendatang.

Wacana tersebut mendapat sorotan khusus dari Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif, Sandiaga Salahuddin Uno. Ia menilai, harus ada diskusi lebih lanjut terkait wacana tersebut hingga nantinya mendapatkan kekuatan hukum dan tercatat melalui peraturan daerah (perda).

“Saya melihat usulan ini memiliki tujuan yang baik untuk mencapai aspek pariwisata berbudaya, berkualitas, dan berbudaya. Dana yang dikumpulkan pun akan digunakan untuk melestarikan budaya, alam, konservasi, lingkungan, adat, dan budaya,” ujar Sandiaga dalam Weekly Press Brief With Sandi Uno secara hybrid. 

BACA JUGA:   Dukungan Akomodasi Nakes Diperluas Hingga Luar Pulau Jawa dan Bali

Dalam kegiatan tersebut, Sandiaga, juga mengundang Kepala Dinas Pariwisata Provinsi Bali, Tjok Bagus Pemayun, untuk hadir memberikan keterangan lebih lanjut terkait wacana tersebut. Menurutnya, usulan ini dibuat karena sudah sesuai dengan amanat Undang-undang (UU) Nomor 15 Tahun 2023 tentang Pungutan Wisatawan Asing. 

“Dalam undang-undang tersebut ada amanah bahwa Provinsi Bali bisa melakukan pungutan untuk wisatawan asing. Sebelumnya, memang sudah ada Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2020 mengenai kontribusi wisatawan, tapi itu sifatnya sukarela. Berbeda dengan yang sekarang, aturannya kita buat wajib,” jelas Tjok Bagus.

BACA JUGA:   Canon Hadirkan Duo Lensa RF yang Ringan dan Ekonomis

Saat ini, seluruh aturan tersebut sudah dalam berbentuk draft dan tengah diusulkan ke Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD). Menurutnya, dasar utama pihaknya mengusulkan aturan tersebut adalah untuk menjaga lingkungan dan budaya di Bali agar tetap berkelanjutan. 

“Sudah kami ajukan ke DPRD dan sudah presentasi juga ke mereka. Dengan harapan biaya tersebut juga dapat dinikmati wisatawan saat berkunjung ke Bali dengan rasa aman dan nyaman,” dia menambahkan. 

BACA JUGA:   Bali, Pilihan Favorit untuk Liburan Natal

Ia juga menjelaskan sejumlah mekanisme yang harus ditaati wisman ketika aturan tersebut sudah ditetapkan. Wisman harus membayar retribusi tersebut sebelum tiba di Bali menggunakan metode e-payment atau digital. 

“Nanti, mereka akan mendapatkan barcode yang kami kasih sebelum masuk ke Bali. Pembayaran dengan metode ini akan lebih transparan dan terukur,” ucapnya lagi.