Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Kemenparekraf) mengajak Asosiasi Promotor Musik Indonesia (APMI) dan berbagai stakeholder, seperti Kepolisian Mabes Polri dan Satgas COVID-19, untuk membahas rencana perluasan pedoman dalam menyelenggarakan kegiatan saat pandemi. Diskusi secara daring ini bertujuan untuk mendengar masukan terkait data-data COVID-19 terkini agar bisa memetakan apa saja yang perlu dilakukan dan yang tidak boleh dilakukan selama menggelar event.
“Untuk mendapatkan izin acara, harus melibatkan kepolisian dan Satgas COVID-19. Oleh sebabnya, masukan dari mereka sangat dibutuhkan di sini guna memastikan penyelenggaraan event berjalan dengan lancar,” ujar Sandiaga Uno, Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif.
Nantinya, pertemuan virtual ini diharapkan dapat memberikan output berupa guideline atau pedoman bagi para pelaku event terkait hal-hal apa saja yang dapat dilakukan dan apa saja yang tidak boleh dilakukan selama event berlangsung di tengah pandemi. Pedoman ini juga menjadi salah satu bentuk upaya Kemenparekraf dalam membangkitkan industri event yang terdampak pandemi.
“Banyak pelaku usaha yang kehilangan mata pencahariannya, padahal industri event merupakan salah satu industri yang memiliki potensi menyerap banyak tenaga kerja di dalamnya. Industri ini berkaitan dengan banyak subsektor lainnya seperti fesyen hingga kuliner,” ucap Sandiaga.
Donny Junardy, Kepala Bidang Organisasi dan Keanggotaan APMI, mengatakan, dalam menjalankan sebuah event ada ekosistem ekonomi lain yang bergerak. Tak hanya untuk masyarakat sekitar penyelenggaraan acara, efek ekonomi yang dirasakan bisa sampai satu kota. Oleh sebabnya, ketika event ini tidak lagi berjalan, maka ekonomi masyarakat pun ikut terhenti.
Untuk itu, Donny berharap supaya rencana perluasan pedoman ini dapat menggerakkan kembali industri event di Indonesia, khususnya acara musik.
“Karena ujung dari pada penyelenggaraan event seperti konser musik itu ialah perizinan kepolisian. Makanya, di sini kita perlu menjalin kerja sama dengan pihak tersebut,” dia menambahkan.
Sementara itu, Deputi Bidang Produk Wisata dan Penyelenggara Kegiatan (Event) Kemenparekraf Rizki Handayani mengimbau ketika event dapat berjalan kembali dapat dilakukan dengan menerapkan protokol kesehatan yang ketat. Dalam hal ini, Kemenparekraf akan membekali seluruh pihak terkait dengan buku panduan mengenai protokol kesehatan berbasis CHSE (Cleanliness, Health, Safety, and Environmental Sustainability).
KOMENTAR
0