10 Kode Etik Pariwisata Global

Tuesday, 08 January 19 Herry Drajat
Kode Etik Pariwisata
Wisatawan asing mengenakan kain bali saat mengunjungi pura di Pura Luhur, Uluwatu, Bali.

Wisatawan memiliki kebebasan untuk pergi ke mana saja tanpa bisa dibatasi (freedom of traveling). Seorang wisatawan dilindungi oleh liberty of movement yang di dalamnya terdapat kode etik. Namun, tidak semua kebiasaan wisatawan dapat dilakukan di sembarang tempat wisata, apalagi jika dalam suatu destinasi wisata terdapat sebuah larangan tertentu yang jika dilanggar akan menimbulkan konflik dengan masyarakat lokal.

Permasalahan tersebut menjadi perhatian Organisasi Pariwisata Dunia (WTO). Pada tahun 1999, Majelis Umum WTO mengadopsi Global Code of Ethics for Tourism (GCET) atau Kode Etik Pariwisata Global sebagai kerangka dasar dari pariwisata yang bertanggung jawab dan berkelanjutan. GCET adalah prinsip dasar yang dipakai sebagai acuan untuk pengembangan pariwisata yang mencakup komponen ekonomi, sosial, budaya, dan lingkungan yang berhubungan dengan perjalanan dan pariwisata.

BACA JUGA:   Strategi Menggelar Special Event

Dua tahun kemudian GCET diakui oleh Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB). Selanjutnya PBB mendorong UNWTO untuk menyosialisasikannya dengan membentuk sebuah komite, yaitu World Committee on Tourism Ethics (WCTE) yang bertugas dan bertanggung jawab menafsirkan, menerapkan, dan mengevaluasi Kode Etik Pariwisata Global (GCET).

GCET terdiri dari 10 pasal yang mencakup bidang ekonomi, sosial, budaya serta lingkungan, yaitu:

  1. Kontribusi pariwisata untuk saling pengertian dan saling menghormati antara masyarakat dan wisatawan
  2. Pariwisata sebagai sarana untuk pemenuhan individu dan kolektif
  3. Pariwisata adalah faktor pembangunan berkelanjutan
  4. Pariwisata adalah warisan budaya umat manusia dan berkontribusi pada peningkatannya
  5. Pariwisata adalah kegiatan yang memberikan keuntungan bagi negara yang menjadi tuan rumah dan masyarakatnya
  6. Kewajiban para stakeholder dalam pengembangan pariwisata
  7. Hak atas pariwisata
  8. Kebebasan pergerakan wisatawan
  9. Hak-hak pekerja dan pengusaha di industri pariwisata
  10. Penerapan prinsip-prinsip Kode Etik Global untuk Pariwisata
BACA JUGA:   Nasib MICE Pasca Jokowi

Dr. Anang Sutono, CHE, Staf Ahli Bidang Ekonomi dan Kawasan Pariwisata Kementerian Pariwisata dalam Konferensi Internasional One Belt One Road One Tourism (OBOROT) di Palembang, mengatakan, “UNWTO memiliki Kode Etik Global sehingga perilaku para turis sudah dikunci dengan kode etik yang dikeluarkan oleh UNWTO tadi.”

Meskipun secara global sudah dibuatkan kode etik, tetapi masing-masing destinasi lokal mempunyai aturan tersendiri. Sebagai contoh di Bali, jika wisatawan ingin masuk ke sebuah pura diwajibkan mengenakan pakaian khusus yang disediakan. Kode etik ini harus ditaati oleh para wisatawan.

Anang menambahkan, “Kode etik secara umum sudah diatur oleh UNWTO, tetapi destinasi lokal masing-masing harus mengembangkan kode etiknya sendiri untuk mengedukasi turis agar memiliki tata krama yang benar.”

BACA JUGA:   Tur Memburu Gerhana

Hal tersebut sudah menjadi perhatian Pemerintah. Kementerian Pariwisata dalam konteks sustainable tourism development sudah mengatur supaya kode etik lokal tetap terjaga dan harus dilindungi.

“Pariwisata tidak untuk hari ini saja, tetapi juga untuk masa depan sehingga pengembangan sustainable tourism development secara fundamental harus kita jaga sama-sama. Kita sudah atur supaya kode etik tadi mendapatkan satu perlindungan dari kita,” kata Anang.