BerandaFeatureKe Mana Para Organizer dan Promotor Harus Mencari Sponsor?

Ke Mana Para Organizer dan Promotor Harus Mencari Sponsor?

Published on

spot_img

Mundurnya sejumlah musisi untuk tampil di festival musik Pestapora 2025 memberikan gelombang kejutan yang sangat besar. Musisi dan band tersebut batal tampil karena kehadiran Freeport Indonesia sebagai sponsor Pestapora 2025. Salah satu alasannya karena mereka tidak setuju dengan aktivitas Freeport yang merusak alam di Papua.

Tak ayal, para organizer maupun promotor musik harus berpikir ulang untuk mencari sponsor fresh money tak hanya dari Freeport, tetapi juga dari perusahaan tambang lainnya.

Yang terbaru, muncul surat imbauan dari Komite Nasional (Komnas) Pengendalian Tembakau kepada ASPERAPI (Asosiasi Perusahaan Pameran Indonesia), APMI (Asosiasi Promotor Musik Indonesia), API (Asosiasi Pekerja Industri) Pertunjukan Indonesia, Backstagers Indonesia, Event Owners Indonesia, IVENDO (Indonesia Event Industry Council), dan INACEB (Indonesia Convention and Exhibition Bureau).

Imbauan tersebut mengajak para pelaku industri MICE untuk tidak menggunakan jasa perusahaan rokok sebagai sponsor acara. Selain itu, kegiatan Corporate Social Responsibility (CSR) dari perusahaan rokok pun diimbau untuk tidak dilakukan.

BACA JUGA:  Pertumbuhan Pariwisata Dibayangi Tensi Geopolitik dan Ketidakpastian

Kehadiran sponsor dan CSR dari industri rokok pada event-event publik, terutama konser musik dan festival yang didominasi oleh pengunjung usia muda, berpotensi menormalisasi konsumsi produk tembakau dan bertentangan dengan upaya perlindungan kesehatan masyarakat.

Namun demikian, Pemerintah tidak melarang perusahaan rokok untuk menjadi sponsor suatu acara, melainkan mengaturnya melalui Peraturan Pemerintah No. 28 tahun 2024. Dalam pasal 454 disebutkan bahwa:

(1) Setiap orang yang orang yang memproduksi dan/atau mengimpor produk tembakau dan rokok elektronik yang mensponsori suatu kegiatan lembaga dan/atau perseorangan hanya dapat dilakukan dengan ketentuan sebagai berikut:

a. tidak menggunakan nama merek dagang dan logo produk tembakau dan rokok elektronik termasuk citra merek produk tembakau dan rokok elektronik; dan

b. tidak bertujuan untuk mempromosikan produk tembakau dan rokok elektronik.

(2) Sponsor sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilarang untuk kegiatan lembaga dan/atau perseorangan yang diliput media.

Sementara, Pasal 455 mengatur mengenai tanggung jawab sosial perusahaan, yaitu:

BACA JUGA:  Industri MICE 20 Tahun Jalan Sendiri, Kritik Presdir Royalindo untuk Kementerian Pariwisata

Setiap orang yang memproduksi dan/atau mengimpor produk tembakau dan rokok elektronik dapat memberikan bantuan dalam bentuk tanggung jawab sosial perusahaan, dengan ketentuan sebagai berikut:

a. tidak menggunakan nama merek dagang dan logo produk tembakau dan rokok elektronik;

b. tidak bertujuan untuk mempromosikan produk tembakau dan rokok elektronik;

c. tidak memberikan secara cuma-cuma, potongan harga, maupun hadiah produk tembakau dan rokok elektronik, atau produk terkait lainnya;

d. tidak diliput dan dipublikasikan oleh media; dan

e. tidak mengikutsertakan setiap orang di bawah usia 21 (dua puluh satu) tahun.

Kuatnya aliran dana dari perusahaan rokok memang sejak lama telah menjadi “tulang punggung” sejumlah konser musik di Indonesia. Misalnya, musisi Log Zhelebour secara rutin menggelar Festival Rock se-Indonesia sejak 1984 hingga 2000-an dengan menggandeng sponsor rokok Djarum dan Gudang Garam.

PT Djarum Tbk. juga pernah menjadi sponsor utama acara Java Jazz Festival (JJF) dan mengusung nama acara Jakarta International Djarum Super Mild Java Jazz Festival.

BACA JUGA:  Mengemas MICE Pulau Celebes

Beberapa hari lalu, festival musik Pestapora 2025 menggandeng salah satu merek rokok konvensional dan rokok elektronik sebagai sponsor.

Tulus Abadi, Sekjen Komnas Pengendalian Tembakau, menegaskan, sponsor rokok dalam Pestapora 2025 menciptakan normalisasi produk tembakau di mata anak dan remaja yang masih rentan. Keberadaan sponsor rokok berdampingan dengan produk yang normal telah mengaburkan bahaya kesehatan dari rokok, memberikan kesan produk tembakau aman, tidak berbahaya, dan tidak bertentangan dengan gaya hidup sehat.

“Seharusnya penyelenggara juga menolak industri rokok menjadi sponsor di acara musik yang ditonton oleh anak dan remaja. Apalagi liputan acara ini cukup besar di media massa dan ini jelas-jelas melanggar Pasal 454 PP 28/2024 tentang Kesehatan,” kata Tulus Abadi.

Kini, setelah sejumlah perusahaan dengan fresh money kuat mendapat tentangan dari banyak pihak, ke mana para organizer dan promotor harus mencari sponsor?

spot_img

Kenyamanan Menginap Bersama Keluarga di ‎Atria Residences Gading Serpong

Tangerang, Venuemagz.com -- ‎Atria Residences Gading Serpong menawarkan pengalaman menginap yang nyaman dan menyenangkan,...

Asian Delight Jelajah Rasa Asia Dalam Satu Malam

Menyambut akhir pekan, ARTOTEL Thamrin Jakarta menghadirkan pengalaman kuliner yang penuh eksplorasi rasa bertajuk...

Mau Bidik Audien Profesional? Ini Strategi Event yang Terbukti Efektif

Jakarta, Venuemagz.com – Mengisi kursi penonton untuk konser, festival kuliner, atau event publik mungkin...

DXI 2026 Siap Digelar Akhir Bulan Ini dengan Ragam Aktivitas

Jakarta, Venuemagz.com - Dyandra Event Solutions siap menggelar pameran Deep and Extreme Indonesia (DXI)...

Da Nang Targetkan 93.000 Turis MICE Pada 2026

Vietnam, Venuemagz.com – Lanskap MICE (Meetings, Incentives, Conferences, and Exhibitions) global kian berkembang pesat...

Miliki Grand Ballroom Terbesar di Tangerang, Atria Hotel Gading Serpong Fokus Garap Pasar MICE

Tangerang, Venuemagz.com -Atria Hotel Gading Serpong terus memperkuat reputasinya sebagai salah satu destinasi utama...

Naik Level di Industri MICE, Pelatihan & Sertifikasi MICE 2026 Resmi Dibuka

Jakarta, Venuemagz.com - Dunia event bukan lagi soal "ramai pas hari-H". Di balik sebuah...