Pemerintah Indonesia telah melakukan berbagai cara untuk mengatasi penyebaran COVID-19. Selain membuat protokol kesehatan, pemerintah melalui Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Kemenparekraf) akan memberikan fasilitas gratis untuk isolasi mandiri di hotel terpilih.
Maulana Yusran, Sekretaris Jenderal Perhimpunan Hotel dan Restoran Indonesia (PHRI), mengatakan bahwa fasilitas tersebut akan ditempati oleh pasien COVID-19 golongan Orang Tanpa Gejala (OTG). Melalui cara ini, pemerintah memberikan kesempatan bagi setiap hotel untuk membantu penanganan COVID-19 dengan keuntungan dapat menambah pemasukan.
“Saat ini memang sudah ada Wisma Atlet sebagai tempat penanganan COVID-19, tetapi pemerintah akan menambah fasilitas berupa hotel. Nantinya, fasilitas yang diberikan akan dikelola langsung oleh pemerintah,” ungkap Yusran.
Yusran mengatakan, bagi hotel yang ingin dijadikan sebagai tempat isolasi mandiri pasien OTG COVID-19 harus memenuhi syarat dan ketentuan yang ditetapkan pemerintah, yakni:
1. Ajukan Permintaan
Pemilik usaha perlu mengajukan hotelnya ke PHRI jika ingin dijadikan tempat isolasi mandiri pasien COVID-19. Setelah melihat kesiapannya, PHRI akan mengusulkan hotel tersebut ke Tim Satuan Tugas (Satgas) Penanganan COVID-19.
2. Verifikasi Hotel
Tim satgas penanganan COVID-19 setiap daerah akan menurunkan personelnya dan melakukan verifikasi langsung ke lapangan. Menurutnya, pelaku hotel harus memenuhi syarat yang ditentukan, salah satunya ialah penerapan protokol kesehatan yang tepat. Dengan begitu, tim satgas dapat menilai apakah hotel tersebut layak atau tidak dijadikan tempat isolasi mandiri pasien COVID-19.
“Nantinya, data verifikasi tersebut akan diusulkan dulu ke tim terkait. Kalau sudah oke, baru semuanya di-approve,” ujar Yusran.
3. Siap Siaga
Meskipun sudah dinyatakan lolos verifikasi, hotel tersebut belum dapat langsung digunakan sebagai tempat isolasi mandiri. Menurutnya, pelaku hotel masih harus menunggu kabar dari pemerintah terkait waktu yang tepat untuk dijadikan sebagai fasilitas tersebut.
“Kalau sudah diverifikasi, berarti posisi mereka diminta untuk standby, dalam artian bila nanti sudah saatnya dibutuhkan, pemerintah akan langsung mengontrak mereka sebagai tempat penanganan COVID-19,” ungkapnya lagi.
4. Tidak Dibuka Umum
Setelah dikontrak, hotel tersebut tidak diperkenankan untuk menerima tamu umum menginap di sana. Hal ini dilakukan untuk memberikan rasa aman dan nyaman terhadap tamu dan juga pasien COVID-19 yang sedang menjalani isolasi mandiri.
“Jadi, satu gedung akan dikontrak semua sama pemerintah. Para traveler tidak perlu takut saat ingin menginap di hotel karena hotel-hotel yang sudah ditetapkan tersebut pasti diumumkan dan tidak akan menerima tamu lain. Nantinya, setelah selesai digunakan, hotel tersebut akan disterilkan kembali agar dapat melakukan penjualan ke publik seperti sedia kala,” jelas Maulana.
Saat ini sudah ada 13 daerah di Indonesia yang menjadi fokus pemerintah dalam memberikan fasilitas terbaik bagi penanganan COVID-19. Daerah-daerah tersebut ialah DKI Jakarta, Banten, Jawa Barat, Jawa Tengah, Jawa Timur, Aceh, Riau, Kalimantan Selatan, Kalimantan Timur, Sulawesi Selatan, hingga Papua.
“Program pemerintah ini sudah masuk usulan PHRI ke depannya. Rencananya, tidak hanya untuk pasien OTG, tetapi hotel ini juga dapat digunakan untuk para tenaga kesehatan,” dia menambahkan.
KOMENTAR
0