Agar Tidak Sembarangan Berkomentar di Ranah Digital

Monday, 12 July 21 Venue

Setiap orang harus berhati-hati menempatkan dirinya di internet. Menurut Pasal 28 ayat 2 Undang-Undang Informasi & Transaksi Elektronik (UU ITE) seseorang bisa dijerat pelanggaran bila dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan informasi yang ditunjukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu maupun kelompok masyarakat tertentu.

“Setiap orang harus bijak saat akan berkomentar,” kata Dosen Institut Ilmu Komunikasi dan Bisnis LSPR, Aprida M Sihombing dalam webinar Literasi Digital wilayah Kabupaten Bandung Barat, Jawa Barat I, Jum’at (9/7/2021). “Seperti tidak melakukan yang dikenal dengan ujaran kebencian yaitu tindakan komunikasi yang dilakukan oleh suatu individu atau kelompok yang berupa hinaan, provokasi, body shaming, hingga hasutan yang ditunjukan kepada sekelompok orang atau individu,” ujarnya menambahkan.

BACA JUGA:   Pemuda Sampang Diharap Ekspansi Ke Ekonomi Digital

Menurutnya, ada ancaman hukuman penjara paling lama 6 tahun dan denda paling banyak Rp 1 miliar, karenanya tersangka yang dikenakan tuduhan atas pasal ini biasanya langsung ditahan oleh pihak kepolisian. Untuk menghindari jeratan UU ITE, setiap orang harus berhati-hati menempatkan dirinya di internet. Memang secara fisik tidak berhadapan langsung dengan lawan bicara, karena teknologi telah membuat jarak tidak ada namun tetap pahami isi konten sebelum berkomentar.

“Ada beberapa langkah yang bisa dilakukan agar seseorang tidak sembarangan berkomentar di ranah digital,” ujar Aprida. Pertama, lanjut dia, harus membaca dan mengetahui keseluruhan konten, kemudian pastikan tidak berasumsi dan memahami isi terlebih dahulu. Selain itu perlu juga berpikir sebelum memposting atau mengomentari sesuatu dengan menanyakannya ke diri sendiri.

BACA JUGA:   Agar Tidak Terjebak, Begini Ciri-ciri Pinjol Ilegal

Apakah hal yang kita sampaikan itu perlu dan apakah bermanfaat.“Sebab kadang yang kita sampaikan buat orang jadi cemas padahal kita tidak kenal. Yang punya akun jadi gelisah, cemas, depresi, psikomatik hingga membuat seseorang bunuh diri,” tutur Aprida.

Gerakan Nasional Literasi Digital 2021 – untuk Indonesia #MakinCakapDigital merupakan rangkaian panjang kegiatan webinar di seluruh penjuru Indonesia. Kegiatan ini menargetkan 10 juta orang terliterasi digital pada tahun 2021, dan tercapai 50 juta orang terliterasi digital pada 2024.

BACA JUGA:   Menjadi Content Creator Yang Cerdas

Kegiatan ini merupakan bagian dari program literasi digital di 34 provinsi dan 514 kabupaten dengan empat pilar utama, yaitu Budaya Bermedia Digital (Digital Culture), Aman Bermedia (Digital Safety), Etis Bermedia Digital (Digital Ethics), dan Cakap Bermedia Digital (Digital Skills).