Berhati-hati Memposting di Media Sosial

Thursday, 16 September 21 Venue

Media sosial (medsos) menjadi panggung bagi setiap orang untuk menunjukan eksistensinya. Mulai dari apa yang dimakan, pikirkan, hingga perasaan pribadi, semua bisa  ditampilkan di media sosial.

“Walau akun media sosial adalah milik pribadi tapi apa yang ditampilkan di situ bisa jadi konsumsi publik. Karenanya kita harus lebih berhati-hati ketika ingin mem-posting sesuatu,” ujar Stefany Anggriani, Profesional Make Up Artist, dalam webinar Gerakan Nasional Literasi Digital 2021 untuk wilayah Kota Kediri, Jawa Timur, Rabu (15/9/2021).

Menurut dia, sangat penting untuk memperhatikan apa yang diposting dalam media sosial. “Kecerobohan kecil pun dapat membahayakan pekerjaan, hubungan, dan identitas kita,” kata Stefany.

Menurut dia, terdapat beberapa hal yang tak boleh diposting dalam media sosial, di antaranya:

  • Boarding pass

Memberitahu semua orang tentang rencana perjalanan lewat media sosial mungkin nampak tidak berbahaya. Namun, mem-posting foto boarding pass pada media sosial sebaiknya dihindari. Dengan memposting foto boarding pass dan kartu frequent flyer bisa membuat rekaman data penumpang tersebar.

  • Uang
BACA JUGA:   Begini Strategi Pemasaran di Platform Digital

Mem-posting foto slip gaji, kartu kredit, dan tumpukan uang tunai hanya mendatangkan masalah. Selain menunjukan selera yang buruk, hal itu juga membuat menjadi sasaran empuk untuk dirampok. Juga jauhi foto atau keterangan yang memberikan informasi keuangan seperti nama bank tempat menabung.

  • Rahasia kantor

Sebuah hal yang bijaksana untuk merahasiakan detail pekerjaan dari media sosial, terutama ketika menyangkut dokumen rahasia. Posting keluhan kerja atau foto saat rapat dengan klien, justru menunjukan sisi tak cerdas.

  • Akta lahir

Mem-posting informasi identitas di media sosial sama dengan memberikannya secara cuma-cuma pada orang jahat. Ini juga berlaku pada unggahan foto akta kelahiran. Memiliki bayi yang baru lahir mungkin membuat kalian tak sabar ingin segera mengumumkannya pada semua orang. Namun, ini justru membuat si kecil berisiko terhadap pencurian identitas dan penipuan. Menurut Identity Theft Resource Center, membiarkan dokumen pemerintah ini jatuh ke tangan orang asing dapat menyebabkan kerusakan permanen. Akta kelahiran dianggap sebagai “dasar dokumen identifikasi” dan dapat memberikan kalian kartu Jaminan Sosial baru, paspor, dan SIM.

  • Pekerjaan yang tidak dilindungi hak cipta
BACA JUGA:   Dampak Negatif Sekolah Online pada Anak

Kalian mungkin bangga dengan hasil karya yang telah kalian buat. Namun, jika karya kalian belum diterbitkan secara resmi, ini bukan ide yang baik untuk mempostingnya pada media sosial. Apalagi, jika karya tersebut ingin kalian ikut sertakan pada kompetisi.

•             Foto anak kecil

Mem-posting foto wajah anak-anak yang tersenyum nampaknya tak akan menimbulkan masalah, tetapi sebaiknya pikir dua kali sebelum memposting foto anak di bawah umur pada media sosial. Di beberapa negara bahkan diatur secara hukum tentang unggahan foto anak ini.

BACA JUGA:   Praktisi IT: Jejak Digital Itu Kejam

Gerakan Nasional Literasi Digital 2021 – untuk Indonesia #MakinCakapDigital merupakan rangkaian panjang kegiatan webinar di seluruh penjuru Indonesia. Kegiatan ini menargetkan 10 juta orang terliterasi digital pada tahun 2021, dan tercapai 50 juta orang terliterasi digital pada 2024.

Kegiatan ini merupakan bagian dari program literasi digital di 34 provinsi dan 514 kabupaten dengan empat pilar utama, yaitu Budaya Bermedia Digital (Digital Culture), Aman Bermedia (Digital Safety), Etis Bermedia Digital (Digital Ethics), dan Cakap Bermedia Digital (Digital Skills).