Dampak Kekerasan Berbasis Gender Online Pada Korban dan Penyintas

Wednesday, 29 September 21 Venue

Berkembangnya teknologi informasi serta meluasnya jangkauan internet dan penggunaan media sosial memunculkan berbagai persoalan baru. Salah satunya adalah kekerasan berbasis gender di ruang siber atau dikenal dengan istilah Kekerasan Berbasis Gender Online (KBGO).

“Fenomena tersebut sama halnya dengan kekerasan gender yang dilakukan secara langsung dengan tujuan melecehkan korban, hanya saja KBGO ini terjadi dalam dunia siber atau elektronik,” ujar Ihda Filzafatin Habibah, Ketua Dema IUN Malang, dalam webinar Gerakan Nasional Literasi Digital 2021 untuk wilayah Kabupaten Pamekasan, Jawa Timur, Selasa (28/9/2021).

Catatan Akhir Tahun Komnas Perempuan 2021 menunjukkan kasus Kekerasan Berbasis Gender Online yang dilaporkan ke Kompas Perempuan pada tahun 2020 naik menjadi 940 kasus. Ihda mengatakan, kasus-kasus KBGO yang dilaporkan ke Komnas Perempuan pada tahun 2017, setidaknya ada delapan bentuk.

“Pendekatan untuk memperdaya (cyber grooming), pelecehan online (cyber harassment), peretasan (hacking), konten ilegal (illegal content), pelanggaran privasi (infringement of privacy), ancaman distribusi foto/video pribadi (malicious distribution), pencemaran nama baik (online defamation), dan rekrutmen online (online recruitment),” tutur dia.

BACA JUGA:   Mendatangkan Pundi-pundi Rupiah dari Media Sosial

Secara lebih rinci, dalam daftar Internet Governance Forum, KBGO mencakup spektrum perilaku, termasuk penguntitan, pengintimidasian, pelecehan seksual, pencemaran nama baik, ujaran kebencian dan eksploitasi.

“Hal yang penting untuk dipahami KBGO juga dapat masuk ke ranah dunia nyata, yang mana korban atau penyintas turut mengalami kombinasi penyiksaan fisik, seksual, dan psikologis, baik secara online maupun langsung saat offline,” kata Ihda. “Masing-masing korban atau penyintas KBGO mengalami dampak yang berbeda-beda,” tambah dia.

Ihda mengatakan, terdapat beberapa hal yang mungkin terjadi dan dialami para korban dan penyintas, di antaranya:

  • Kerugian psikologis, berupa depresi, kecemasan, dan ketakutan. Ada juga pada titik tertentu para korban atau penyintas menyatakan pikiran bunuh diri sebagai akibat dari bahaya yang mereka hadapi.
  • Keterasingan sosial, dengan menarik diri dari kehidupan publik termasuk keluarga dan teman-teman. Hal ini terutama berlaku untuk perempuan yang foto atau videonya didistribusikan tanpa persetujuan dan membuat mereka merasa dipermalukan dan diejek di tempat umum.
  • Kerugian ekonomi karena kehilangan penghasilan, banyak korban atau penyintas yang harus kehilangan pekerjaan karena dianggap aib atau karena tidak mampu melanjutkan pekerjaan dengan kondisi psikologis dan fisik yang memburuk.
  • Mobilitas terbatas karena kehilangan kemampuan untuk bergerak bebas dan berpartisipasi dalam ruang online dan offline.
  • Sensor diri terjadi karena hilangnya kepercayaan diri terhadap keamanan dalam menggunakan teknologi digital, hingga putusnya akses ke informasi, layanan elektronik, dan komunikasi sosial atau profesional.
BACA JUGA:   Bijak Saat Berkomentar di Media Sosial

Gerakan Nasional Literasi Digital 2021 – untuk Indonesia #MakinCakapDigital merupakan rangkaian panjang kegiatan webinar di seluruh penjuru Indonesia. Kegiatan ini menargetkan 10 juta orang terliterasi digital pada tahun 2021, dan tercapai 50 juta orang terliterasi digital pada 2024.

Kegiatan ini merupakan bagian dari program literasi digital di 34 provinsi dan 514 kabupaten dengan empat pilar utama, yaitu Budaya Bermedia Digital (Digital Culture), Aman Bermedia (Digital Safety), Etis Bermedia Digital (Digital Ethics), dan Cakap Bermedia Digital (Digital Skills).