Sebagai pengguna media sosial tentu kita tidak ingin bersinggungan dengan kasus pidana. Hal itu dikatakan Aditya D. Setiadi, Perawat RSUD DR. H. Koesnadi Bondowoso, dalam Webinar Gerakan Nasional Literasi Digital 2021 untuk wilayah Kabupaten Bondowoso, Jawa Timur, Jumat (22/10/2021).
“Untuk itulah saat bermedia sosial hendaklah kita menyikapinya dengan bijak atas komentar atau argument, baik itu komentar positif atau komentar yang negative,” kata dia.
Menurut Aditya, komentar atau argument itu diterima dengan berpikir positif dan jadikan medsos sebagai sarana informatif, inovatif, aktual, faktual dan motivasi perbaikan diri apabila ada komentar negatif. “Untuk itu hendaknya kita mengenal etika dan sopan santun saat bermedia sosial sehingga kita tidak terjebak dalam hiruk pikuk komentar-komentar yang bisa membawa kita ke hadapan hokum.”
Aditya mengatakan, terdapat beberapa etika dan sopan santun dalam bermedia sosial, antara lain:
- Pakai Bahasa yang Tepat
Pakailah Bahasa yang tepat dan sopan serta santun dengan siapapun kita berinteraksi dan kiranya kita perlu memahami dengan siapa kita berinteraksi. Salah satu cara mengetahui Bahasa yang cocok untuk berinteraksi adalah dengan membaca gaya Bahasa saat yang bersangkutan berkirim pesan atau komentar atau saat menulis status atau merespon status orang lain. Karena dengan membaca komentar kadang tiap orang punya bermacam persepsi, berbeda apabila diucapkan dengan bertatap muka.
- Menghargai Privasi Orang Lain
Hargai rahasia atau privasi orang lain dengan tidak mengumbarnya di media sosial sekalipun hanya untuk bercanda atau bergurau yang dapat menyebabkan orang lain merasa tersinggung privasinya.
- Hindari SARA dan Pornografi
Tidak Menuliskan atau berbicara atau menuliskan kalimat yang mengandung unsur Sara (Suku, Agama, Ras, dan AntarGolongan) dan membagikan konten atau berita atau gambar yang mengandung pornografi yang dapat membuat seseorang merasa dihina, dilecehkan dan lain-lain.
- Update Status Yang Krusial dan Hal Pribadi
Hindari meng-update status bersifat privasi diri kita. Misalnya sedang galau, jengkel, sendiri di rumah, sedang mengambil uang di bank. Update status seperti ini berbahaya apabila ada orang yang berniat jahat terhadap kita. Dan untuk hal-hal pribadi sebaiknya tidak diungkapkan lewat medsos karena hal bukan untuk di komsumsi publik.
- Mengasut Orang dan Menebar Kebencian
Hindari update status atau memberi komentar yang dapat dianggap sebagai hasutan dan menyebarkan kebencian atau permusuhan baik itu kepada seseorang atau kelompok tertentu. Apabila hal demikian terjadi, maka kita dapat dikenakan tindakkan pidana sesuai UU ITE pasal 28 ayat 2 untuk itu marilah dalam kita berinteraksi di dunia maya lewat sosial media ini, hendaklah tetap dalam koridir yang beretika, sopan, dan santun serta arif dan bijak.
Gerakan Nasional Literasi Digital 2021 – untuk Indonesia #MakinCakapDigital merupakan rangkaian panjang kegiatan webinar di seluruh penjuru Indonesia. Kegiatan ini menargetkan 10 juta orang terliterasi digital pada tahun 2021, dan tercapai 50 juta orang terliterasi digital pada 2024.
Kegiatan ini merupakan bagian dari program literasi digital di 34 provinsi dan 514 kabupaten dengan empat pilar utama, yaitu Budaya Bermedia Digital (Digital Culture), Aman Bermedia (Digital Safety), Etis Bermedia Digital (Digital Ethics), dan Cakap Bermedia Digital (Digital Skills).
KOMENTAR
0