HAKI dan Perlindungan Konten

Sunday, 05 December 21 Venue

Memahami budaya dalam bermedia digital, salah satunya, adalah memahami bahwa setiap konten atau karya yang diunggah di media sosial mengandung Hak Atas Kekayaan Intelektual (HAKI). Menghormati hak karya orang lain, kata Ratna Winahyu Utami, Produser dan Penyiar Radio Kosmonita Malang, merupakan salah satu bentuk implementasi nilai Pancasila dalam berbudaya digital yang baik.

“Jadi kita jangan asal mencomot karya orang lain, sebab budaya karya cipta mestinya tidak dibarengi dengan mencuri karya. Supaya kita tidak mencuri, maka kita tulis siapa yang menulis atau siapa yang membuat karya atau konten,” kata dia dalam webinar Gerakan Nasional Literasi Digital 2021 untuk wilayah Kabupaten Probolinggo, Jawa Timur, Jumat (03/12/2021).

Ratna mengatakan, ketika bicara HAKI, hal itu berkaitan dengan perlindungan konten di mana ada dua hak yang mesti dilindungi, yakni: hak moral dan hak ekonomi. “Sebenarnya merupakan upaya mengenalkan pembelajaran budaya daerah di kancah nasional dan internasional dengan tetap mempertahankan ketahanan budaya,” katanya.

BACA JUGA:   Literasi Digital dan Keamanan Data

Di antaranya, gotong royong, bekerja bersama, kolaborasi dan sinergi untuk edukasi dan sosialisasi untuk mengapresiasi suatu karya, meminta izin, dan memberi royalti. Di samping itu, memperkuat literasi berbasis budaya daerah sebagai identitas bangsa dan negara Indonesia.

“Solusi agar hak cipta terlindungi adalah dengan mengedukasi bahwa setiap karya yang ditampilkan ada pemiliknya. Sehingga, harus mencantumkan sumbernya ketika digunakan. Terkait hak cipta, ini ada dalam peraturan pemerintah tentang pengelolaan royalti, seperti untuk hak atas lagu atau musik. Para pemilik ciptaan sebaiknya melakukan pencatatan atau mendaftarkan karya cipta kita pada Kemenkumham,” ujarnya.

Ratna mengatakan, HAKI adalah segala yang dihasilkan dan menjadi sebuah karya. Termasuk dalam mengunggah konten di media digital, setiap konten itu mengandung hak atas kekayaan intelektual oleh penciptanya.

Menurut dia, terdapat beberapa jenis ciptaan yang dilindungi di antaranya: hak cipta yang meliputi hak atas ilmu pengetahuan, seni, dan sastra; hak paten atau hak atas teknologi produk atau segala proses yang mempunyai fungsi atau solusi teknis; hak merek diberikan sebagai tanda atau nama merek dagang/jasa; hak atas desain industri meliputi produk yang mempunyai nilai estetis bak dua atau tiga dimensi; rahasia dagang yakni informasi di bidang teknologi dan atau teknis yang bernilai ekonomis dan dijaga kerahasiaannya, dan sebagainya.

BACA JUGA:   Tantangan Menghadapi Kecanduan Internet

“Dengan mengetahui setiap karya cipta itu dilindungi, diharapkan dalam bermedia digital kita paham untuk tidak melanggarnya,” ujar Ratna. Dia berharap, pengguna media digital untuk tidak melanggar hak cipta. Sebab, di dunia digital, sebenarnya terdapat situs yang menyediakan konten gratis yang bebas lisensi.

“Berhati-hati dalam mengunggah konten, termasuk ketika mengunggah foto orang lain tanpa meminta izin orang yang menjadi objek foto tersebut. Hal itu termasuk melanggar hak orang lain karena rawan terjadi perundungan siber,” kata dia.

BACA JUGA:   Transaksi Pembayaran Melalui Platform Digital Melonjak

Gerakan Nasional Literasi Digital 2021 – untuk Indonesia #MakinCakapDigital merupakan rangkaian panjang kegiatan webinar di seluruh penjuru Indonesia. Kegiatan ini menargetkan 10 juta orang terliterasi digital pada tahun 2021, dan tercapai 50 juta orang terliterasi digital pada 2024.

Kegiatan ini merupakan bagian dari program literasi digital di 34 provinsi dan 514 kabupaten dengan empat pilar utama, yaitu Budaya Bermedia Digital (Digital Culture), Aman Bermedia (Digital Safety), Etis Bermedia Digital (Digital Ethics), dan Cakap Bermedia Digital (Digital Skills).