Kenali Paham Radikalisme Agar Tidak Terpapar

Saturday, 20 November 21 Venue

Radikalisme menurut hukum merupakan suatu tindakan kekerasan untuk anti-Pancasila, anti-NKRI, anti-Kebhinnekaan dan intoleransi, sehingga semua orang yang berbeda dengannya dianggap salah. Menurut Bahruddin, Tim Komunikasi Publik Relawan TIK Indonesia, ada berbagai sikap yang bisa untuk mengenali paham radikalisme.

“Di antaranya tidak mau menghargai pendapat dan keyakinan orang lain, selalu merasa benar sendiri, menganggap orang lain salah,” kata dia dalam Webinar Gerakan Nasional Literasi Digital 2021 untuk wilayah Kota Kediri, Jawa Timur, Kamis (18/11/2021). Sikap lain, lanjutnya, berupa membedakan diri dengan golongan pada umunya, menggunakan cara-cara kekerasan untuk mencapai tujuan.

Bahruddin mengatakan, kelompok radikal ada berbagai bentuk, seperti radikal melalui gerakan agama, radikal melalui gerakan politik, kelompok teroris, serta radikal kombinasi ketiganya. Radikalisasi inipun memiliki tahapan, yakni intoleran yaitu memiliki suatu pandangan yang benci keberagaman dan perbedaan.

BACA JUGA:   Hak Anak Atas Privasi Digital

Pada tahap ini intoleransi masih berwujud pada paham. “Ini awal masuk paham radikal. Tidak menghargai perbedaan dan cenderung menyalahkan orang lain,” ujarnya.

Kemudian tahapan radikal, yakni suatu sikap yang mulai menyalahkan orang lain seperti membid’ahkan dan benci kepada aliran yang berbebeda. “Tahap selanjutnya yaitu teroris yaitu tindakan yang mulai mewujudkan radikalisme dalam tindakan dan aksi kekerasan. Menyikapi pebedaan dengan tindakan pembunuhan,” tutur Bahruddin.

Sedangkan faktor radikalisme ini, kata dia, ada berbagai macam, seperti kondisi dalam negeri semisalnya kemiskinan, ketidakadilan atau merasa kecewa dengan pemerintah. Kemudian pengaruh lingkungan luar negeri yang memberikan daya dorong tumbuhnya sentimen keagamaan seperti ketidakadilan global, politik luar negeri yang arogan.

BACA JUGA:   Menjaga Adab dan Tata Krama di Dunia Maya

Untuk mengatasi radikalisme ini, menurut Bahruddin bisa dengan pencegahan, yakni suatu tindakan untuk menghalau penyebaran ide-ide radikal dan ancaman radikalisme. Pencegahan bisa dilakukan dengan menutup kanal dan media penyebarannya.

“Di lingkungan pekerjaan, direksi dan HRD dapat memanfaatkan kewenangannya dalam memutus kanal-kanal tersebut, tentu dengan pendekatan yang lunak,” katanya.

Kemudian dengan cara persuasif yaitu suatu tindakan yang dilakukan untuk membujuk individu atau kelompok agar tidak terpapar ide-ide radikal atau melakukan tindakan radikalisme. “Langkah selanjutnya intervensi, yakni suatu tindakan campur tangan yang dilakukan dengan maksud untuk menghentikan penyebaran ide-ide radikal, serta ancaman radikalisme,” katanya.

Gerakan Nasional Literasi Digital 2021 – untuk Indonesia #MakinCakapDigital merupakan rangkaian panjang kegiatan webinar di seluruh penjuru Indonesia. Kegiatan ini menargetkan 10 juta orang terliterasi digital pada tahun 2021, dan tercapai 50 juta orang terliterasi digital pada 2024.

BACA JUGA:   Bijak Mengamankan Data Pribadi di Media Sosial

Kegiatan ini merupakan bagian dari program literasi digital di 34 provinsi dan 514 kabupaten dengan empat pilar utama, yaitu Budaya Bermedia Digital (Digital Culture), Aman Bermedia (Digital Safety), Etis Bermedia Digital (Digital Ethics), dan Cakap Bermedia Digital (Digital Skills).