Masyarakat Harus Memahami Hak Digital

Wednesday, 13 October 21 Venue

Kebebasan berekspresi sebuah hal yang lumrah dalam media digital. Kebebasan berekspresi dan kebebasan mengeluarkan pendapat merupakan suatu hal yang terkait dengan hak asasi manusia.

Namun, menurut Romzi Ahmad, Wakil Ketua Umum Siberkreasi, apabila ekspresi dan pendapat tersebut akan dituangkan ke dalam dunia digital maka si pembuat pesan harus paham regulasi apa saja dan nilai apa saja yang harus diperhatikan.

“Supaya tidak menimbulkan kegaduhan di dalam penggunaan media digital tersebut,” kata dia dalam webinar Gerakan Nasional Literasi Digital 2021 untuk wilayah Kabupaten Pamekasan, Jawa Timur, Selasa (12/10/2021).

Menurut dia, setiap orang dapat mengekspresikan perasaan mereka dan orang lain dapat menanggapinya. Namun, hal tersebut terkadang menjadi bumerang bagi mereka yang terlalu bebas dalam menggunakan media digital.

Dia mengatakan, dalam hal tersebut hak digital menjadi suatu hal yang patut dipahami oleh masyarakat. “Setiap orang yang mengakses internet memiliki haknya masing-masing dan harus menghormati hak orang lain yang juga mengakses internet,” kata Romzi.

Hak digital (digital rights) adalah hak asasi manusia (human rights) yang menjamin setiap warga negara untuk mengakses, menggunakan, membuat, dan menyebarluaskan media digital. Masyarakat pengguna media digital punya hak bersuara, hak menikmati, dan hak menggunakan sebebas-bebasnya selama tidak melanggar aturan.

BACA JUGA:   Sederet Pekerjaan Yang Bisa Dilakukan Dari Rumah

“Hak digital idealnya dimiliki oleh setiap orang pelaku digital. Mereka harus dijamin mempunyai hak digital tanpa rasa takut direpresi, dipersekusi atau dilarang-laran oleh pihak tertentu,” tuturnya.

Pada dasarnya, hak-hak digital mencakup tiga hal utama dalam konteks kegiatan dalam jaringan (online), yaitu hak untuk mengakses informasi (right to access), hak untuk berekspresi (right to express), dan hak atas rasa aman (right to be safe).

Hak untuk mengakses informasi, kata Romzi, berarti semua warganet berhak mengakses situs atau aplikasi selama sesuai dengan peraturan. Bahkan, PBB menyatakan melarang warga untuk mengakses internet atau memutuskan koneksi atau akses terhadap internet telah melanggar hak dan hukum internasional.

Hak untuk berekspresi mencakup kebebasan bersuara atau berpendapat melalui Internet, karena setiap orang memiliki hak untuk menyampaikan pendapatnya terkait isu apapun.

BACA JUGA:   Kecanduan Digital Pada Anak Menghantui orangtua

Hak atas rasa aman di dalamnya termasuk hak untuk bebas dari kejahatan di internet, antara lain pencurian dan penyebarluasan data pribadi, perundungan secara online, bahkan penguntitan dan pengawasan.

Menurut Romzi, hak digital menjadi penting. Saat ini mayoritas masyarakat dunia bahkan Indonesia sudah merambah kedalam dunia digital. Ratusan bahkan milyaran orang dapat mengakses internet dalam waktu yang bersamaan.

“Mereka memanfaatkan berbagai macam platform guna kepentingan yang bermacam pula. Mulai dari hiburan, berbelanja hingga berbisnis. Hal tersebut membuat apa yang diperbuat di dunia maya dapat berimbas pada dunia nyata,” ujar dia.

Warga yang menggunakan internet untuk terhubung dalam dunia digital atau yang biasanya disebut warganet pada dasarnya juga memiliki hak-hak digital yang melekat. Jika hak-hak dalam dunia maya tersebut tidak didapat ada kemungkinan pelanggaran hak tersebut dapat memengaruhi kehidupan nyatanya. Misalnya, saat hak privasi seseorang dirampas dan menyebabkan seluruh data dirinya dipergunakan oleh orang yang tidak bertanggung jawab.

BACA JUGA:   Kecanggihan Era Digital Bakal Sia-sia Jika Tidak Ada Ini

“Amat sangat mungkin dia akan menjadi target kejahatan dan dapat mengalami kerugian secara sadar maupun tidak sadar. Oleh karena itu, hak-hak digital setiap orang menjadi penting supaya kehidupan berdigital yang aman dan nyaman dapat terwujud,” tuturnya.

Gerakan Nasional Literasi Digital 2021 – untuk Indonesia #MakinCakapDigital merupakan rangkaian panjang kegiatan webinar di seluruh penjuru Indonesia. Kegiatan ini menargetkan 10 juta orang terliterasi digital pada tahun 2021, dan tercapai 50 juta orang terliterasi digital pada 2024.

Kegiatan ini merupakan bagian dari program literasi digital di 34 provinsi dan 514 kabupaten dengan empat pilar utama, yaitu Budaya Bermedia Digital (Digital Culture), Aman Bermedia (Digital Safety), Etis Bermedia Digital (Digital Ethics), dan Cakap Bermedia Digital (Digital Skills).