Mengelola Keragaman di Ruang Publik

Monday, 18 October 21 Venue

Internet memungkinkan setiap orang dari belahan dunia manapun untuk berinteraksi dan berkomunikasi. Di mana ada begitu banyak keragaman yang dipertemukan di satu ruang ketika setiap individu sedang beraktivitas di ruang digital.

“Masyarakat Indonesia sebagai bangsa plural yang majemuk dengan keanekaragaman suku bangsa, agama, dan bahasa yang dipersatukan dengan semboyan Pancasila dan Bhineka Tunggal Ika pun mengalami tantangan di era digital dengan secara bijaksana mengelola keragaman di ruang publik,” kata Dian Andriasari, Dosen Hukum Pidana FH Unisba & Peneliti Imparsial dalam webinar Literasi Digital wilayah Kabupaten Bogor, Jawa Barat I,  pada Jumat (15/10/2021).

“Isu yang harus dimunculkan adalah bagaimana menegosiasikan keragaman serta klaim normatif berdasarkan budaya, agama, suku bangsa, bahasa dalam ruang publik,” tambah Dian.

BACA JUGA:   Peran Penting Orangtua Awasi Anak Berselancar di Internet

Menurutnya, konflik sosial kebanyakan diprovokasi oleh ujaran kebencian sekelompok orang tertentu dengan ujaran kebencian atas nama agama, golongan, dan ras. Konflik yang didasarkan atas perbedaan kepentingan diawali dari beragamnya kelompok masyarakat sebetulnya menjadi karakter dari masyarakat majemuk.

Sementara aturan hukum terkait ujaran kebencian telah diatur dalam KUHP, UU ITE, dan Surat Edaran Kapolri tentang Penanganan Ujaran Kebencian. Kebijakan yang mengarah pada kriminalisasi ditempuh dengan bertitik tolak dari pendekatan kebijakan praktis. Juga pendekatan selektif, evaluatif dan bahkan antisipatif sesuai dengan perkembangan masyarakat dan perkembangan IPTEK.

BACA JUGA:   Komitmen Pendidik Meningkatkan Kemampuan Menguasai Teknologi

Bentuk ujaran kebencian yang diatur dalam KUHP dan UU lain di luar KUHP antara lain penghinaan, pencemaran nama baik, penistaan, perbuatan tidak menyenangkan, memprovokasi, menghasut, hingga menyebarkan berita bohong. Terkait ujaran kebencian, Dian mengatakan perlu adanya partisipasi masyarakat sipil yang pro aktif dan progresif dalam menyelesaikan persoalan-persoalan sosial.

“Pilar demokrasi di sini memegang peranan di mana ada penyelenggaraan Pemilu yang jujur dan adil, kebebasan berpendapat, akses-akses informasi alternatif, dan hak warga negara yang inklusif,” kata Dian.

Gerakan Nasional Literasi Digital 2021 – untuk Indonesia #MakinCakapDigital merupakan rangkaian panjang kegiatan webinar di seluruh penjuru Indonesia. Kegiatan ini menargetkan 10 juta orang terliterasi digital pada tahun 2021, dan tercapai 50 juta orang terliterasi digital pada 2024.

BACA JUGA:   Lima Pedoman Cerdas Berinternet

Kegiatan ini merupakan bagian dari program literasi digital di 34 provinsi dan 514 kabupaten dengan empat pilar utama, yaitu Budaya Bermedia Digital (Digital Culture), Aman Bermedia (Digital Safety), Etis Bermedia Digital (Digital Ethics), dan Cakap Bermedia Digital (Digital Skills).