Menghargai Kekayaan Intelektual di Era Digital

Friday, 01 October 21 Venue

Hak Atas Kekayaan Intelektual (HAKI) adalah hak eksklusif yang timbul sebagai hasil olah pikir serta kreativitas yang membuahkan produk atau proses yang berguna bagi manusia. Salah satu bagian dari HAKI di bidang ilmu pengetahuan, seni, dan sastra adalah hak cipta.

“Hak yang dimaksud disini adalah hak untuk memperoleh keuntungan ekonomi dari produk yang dilindungi oleh kekayaan intelektual tersebut,” kata Darwin Tenironama, Managing Director IMS Hospitality Management Consulting, dalam webinar Gerakan Nasional Literasi Digital 2021 untuk Kabupaten Situbondo, Jawa Timur, Kamis (30/9/2021).

Hak cipta, kata Darwin, terlahir secara otomatis saat suatu ciptaan diwujudkan dalam bentuk nyata, diumumkan, dan dapat diperbanyak. Hal itu penting diketahui, terutama oleh para pengguna media digital yang seringkali membuat ataupun membagikan konten di media sosial tanpa mencantumkan sumbernya.

BACA JUGA:   Agar Tak Jadi Korban Cybercrime Saat Belanja Online

“Pelanggaran HAKI sudah sangat sering terjadi, apalagi terhadap seorang penulis buku. Sering ada yang mem-posting karya atau tulisan dia di media sosial,” kata Darwin. Sementara untuk konten YouTube jika sudah terindikasi ada plagiasi, dapat langsung di-takedown atau di-banned.

“Paling susah adalah ketika berurusan denga para Content Creator media digital yang seakan tidak memperhatikan HAKI. Kita memang bisa langsung report konten mereka yang tidak pantas, spam, dan lain sebagainya, namun baiknya jalani komunikasi terlebih dahulu dengan orang yang mengambil konten tersebut,” ujarnya.

BACA JUGA:   Gejala Pertama Anda Mengidap Kecanduan Internet

Darwin mengatakan, sebagai pengguna media digital, kita harus mengetahui cara menghargai kekayaan intelektual di era digital. “Caranya cukup mudah, yaitu dengan selalu mencantumkan kredit nama pencipta karya, meminta izin pada pemilik hak cipta, hindari mengubah isi karya orang lain, dan selalu berbagi hasil bila mendapatkan keuntungan dari karya orang lain tersebut,” ujar dia.

Konten yang melanggar di media sosial dengan cara mengambil konten dan hak cipta orang lain, kata Darwin, bisa dilaporkan ke aduankonten.id.

Gerakan Nasional Literasi Digital 2021 – untuk Indonesia #MakinCakapDigital merupakan rangkaian panjang kegiatan webinar di seluruh penjuru Indonesia. Kegiatan ini menargetkan 10 juta orang terliterasi digital pada tahun 2021, dan tercapai 50 juta orang terliterasi digital pada 2024.

BACA JUGA:   Menggunakan Wi-fi Publik Gratisan, Ini Bahayanya

Kegiatan ini merupakan bagian dari program literasi digital di 34 provinsi dan 514 kabupaten dengan empat pilar utama, yaitu Budaya Bermedia Digital (Digital Culture), Aman Bermedia (Digital Safety), Etis Bermedia Digital (Digital Ethics), dan Cakap Bermedia Digital (Digital Skills).