Privasi adalah hak individu. Setiap individu berhak untuk menentukan apakah data pribadi akan dikomunikasikan atau tidak kepada pihak lain.
“Tidak boleh sembarangan memberikan data orang lain, karena itu hak setiap orang,” ujar Dr Vera Suryani, Ketua Lab Forensic & Network Security, dalam webinar Gerakan Nasional Literasi Digital 2021 untuk wilayah Kabupaten Sampang, Jawa Timur, Jumat (08/10/2021).
Menurut RUU Perlindungan Data Pribadi, privasi adalah data pribadi yang diidentifikasi secara tersendiri atau dikombinasi dengan informasi lainnya baik secara langsung maupun tidak langsung melalui sistem elektronik dan atau non elektronik. “Privasi adalah kombinasi informasi yang melekat pada diri seseorang,” ujar dia.
Tercatat, sejumlah kasus akibat kebocoran data pribadi. Seperti dalam bentuk pesan singkat dengan menyertai sebuah tautan atau link yang tidak jelas, penipuan biasanya juga dilakukan melalui surel, pesan atau telepon dengan mengaku sebagai teman, saudara, perwakilan dari bank atau kartu kredit yang digunakan, perusahaan, toko online dan lain-lain.
“Modusnya dengan menyampaikan kebutuhan bantuan mendesak, informasi menang undian, menawarkan pinjaman, hutang yang harus dibayar, dan sebagainya,” kata Vera.
Tujuan dari kejahatan ini, lanjut dia, agar korban tanpa sadar memasukkan kata sandi ke dalam situs web palsu, mengunduh program malware yang dapat menginfeksi perangkat korban melalui lampiran seperti gambar atau dokumen, atau meminta korban memberikan informasi personal yang lebih detail untuk dapat mengakses ke akun mereka.
Vera mengingatkan agar tidak menyimpan segala macam password di gawai. “Jika nanti handphone hilang atau dicuri, maka data kita bisa terbaca. Untuk itu dituliskan di tempat lain saja,” ujar dia.
Menurut Vera, data pribadi ada dua macam yaitu data umum dan data pribadi spesifik. Data pribadi seperti nama lengkap, jenis kelamin, kewarganegaraan dan agama. Data pribadi yang dikombinasikan untuk mengidentifikasikan seseorang. Sedangkan data pribadi spesifik adalah data informasi kesehatan, data biometric, data genetika, kehidupan/orientasi seksual, pandangan politik, keuangan pribadi dan lain-lain.
Sementara privasi itu, kata Vera, adalah kesadaran. Menjaga keamanan privasi data di dunia digital dapat dimulai dari hal-hal sederhana, yaitu kesadaran tentang data pribadi. “Yang melanggar privasi itu dimulai dari diri sendiri. Kita kadang tidak sadar saat memberikan data pribadi kita dalam sebuah acara, aplikasi di handphone atau mengunggah identitas diri di media sosial,” tuturnya.
Menurut Vera, kebocoran data pribadi akan menimbulkan berbagai dampak seperti diskriminasi atau prasangka buruk, tindak kejahatan, dan kriminal. “Beberapa hal yang mungkin terjadi adalah penipuan online, penipuan pishing, malware, bom email, peretasan dan spamming media sosial, pencurian uang elektronik, data diddling, peretasan, cyber stalking, cyber bullying, identity theft dan ransomware.”
Gerakan Nasional Literasi Digital 2021 – untuk Indonesia #MakinCakapDigital merupakan rangkaian panjang kegiatan webinar di seluruh penjuru Indonesia. Kegiatan ini menargetkan 10 juta orang terliterasi digital pada tahun 2021, dan tercapai 50 juta orang terliterasi digital pada 2024.
Kegiatan ini merupakan bagian dari program literasi digital di 34 provinsi dan 514 kabupaten dengan empat pilar utama, yaitu Budaya Bermedia Digital (Digital Culture), Aman Bermedia (Digital Safety), Etis Bermedia Digital (Digital Ethics), dan Cakap Bermedia Digital (Digital Skills).
KOMENTAR
0