Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Kemenparekraf) terus memonitoring pembukaan pariwisata Bali bagi wisatawan internasional. Pembukaan tersebut dilakukan sejak 14 Oktober 2021 dengan mengizinkan wisatawan mancanegara (wisman) masuk melalui Bandara I Gusti Ngurah Rai Bali.
“Sejak dibuka pada 14 Oktober lalu, kami terus menyempurnakan regulasi yang ada termasuk entry point bagi para wisatawan asing,” kata Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif, Sandiaga Salahuddin Uno, saat Weekly Press Briefing virtual pada 25 Oktober 2021.
Selain itu, Kemenparekraf juga terus melakukan promosi untuk mengajak wisatawan mancanegara datang ke Bali. Saat ini, sudah ada 19 negara terpilih yang dapat mengunjungi Bali dengan berbagai syarat yang diajukan.
“Kami gandeng biro perjalanan wisata di 19 negara tersebut untuk datang ke Bali. Kami juga minta bantuan dari perwakilan Indonesia di luar negeri untuk mempromosikan pariwisata Bali di semua platformnya,” ucap Sandiaga.
Kemenparekraf juga telah mengajukan beberapa persyaratan yang harus dipatuhi wisatawan mancanegara untuk dapat berkunjung ke Bali. Selain melampirkan hasil negatif RT-PCR, wisatawan mancanegara juga harus memiliki sertifikat vaksin Covid-19 dosis lengkap.
Turis yang datang ke Bali juga harus melampirkan surat izin masuk atau visa kunjungan singkat. Aturan karantina 5 hari juga wajib dilakukan oleh turis mancanegara yang datang ke Bali. Aturan terbaru yang juga harus dipatuhi wisman saat datang ke Bali adalah memiliki asuransi kesehatan senilai Rp 1 miliar.
“Tapi, perlu diketahui bahwa Rp 1 miliar itu merupakan nilai tanggungan maksimal asuransi, bukan nilai premi yang harus dibayarkan wisman,” tegas Sandiaga.
Pemerintah telah menetapkan dua premi asuransi kesehatan yang dapat dipilih wisman yaitu senilai Rp 800.000 dan Rp 1 juta. Premi tersebut memiliki nilai tanggungan maksimal Rp 1,6 miliar–Rp 2 miliar dengan masa berlaku 30–60 hari.
Kepemilikan asuransi kesehatan dinilai penting bagi wisman karena dapat melindungi mereka saat terpapar Covid-19 di Indonesia, khususnya Bali. Selain itu, Sandiaga, menilai kepemilikan asuransi merupakan bagian dari terwujudnya pariwisata berkelanjutan dan berkualitas.
“Saat ini, sudah ada beberapa pembicaraan dan permintaan terkait syarat-syarat karantina ini hingga asuransi. Permintaan juga semakin meningkat dari negara lain terkait program promosi ke Bali. Bahkan, Australia dan Singapura akan membuka diskusi kepada kita terkait protokol kesehatan yang harus dilakukan selama di Bali,” jelas Sandiaga.
Terkait protokol kesehatan tersebut, menurut Sandiaga, akan dilakukan oleh lintas kementerian dan lembaga terkait. Menurutnya, pemerintah akan terus melakukan koordinasi dan realisasi protokol kesehatan agar dapat dijalankan secara ketat dan disiplin.
“Kami akan lakukan semua ini secara bertingkat dan bertahap sesuai arahan Pak Presiden juga. Skema pembayaran asuransi juga masih terus kami sempurnakan melalui Kemenko Marves,” ucapnya lagi.
KOMENTAR
0