Kampung Wisata di Yogyakarta akan Diakreditasi

Monday, 16 January 17 Venue

Seiring makin banyaknya kampung wisata di Yogyakarta, Pemerintah Kota Yogyakarta akan mengeluarkan peraturan dan perlindungan hukum terhadap kampung wisata yang ada di Yogyakarta. Dalam Peraturan Wali Kota Yogyakarta Nomor 115/2016 tersebut memuat persyaratan teknis dan administratif mengenai pendirian kampung wisata.

Berdasarkan aturan baru tersebut, persyaratan teknis untuk mendirikan kampung wisata antara lain daya tarik sebagai potensi unggulan, ketersediaan tempat sebagai pusat kegiatan masyarakat, serta adanya konsep dan visi misi, sedangkan persyaratan administratif menyangkut pengurus kampung wisata yang ditetapkan lurah setempat maupun profil kampung wisata.

Dengan terpenuhinya persyaratan tersebut, peran pemerintah dalam proses pendampingan akan menjadi lebih jelas. Pendampingan yang dilakukan oleh pemerintah meliputi pembinaan dari sisi peningkatan kualitas manajemen pengelolaan maupun dukungan promosi dan informasi. Hal tersebut sangat penting karena keberadaan kampung wisata dapat memberikan pilihan tujuan wisata bagi para turis.

BACA JUGA:   Jaminan #BisaAja dari RedDoorz

Sigit Istiarto, Ketua Forum Kampung Wisata Kota Yogyakarta, mengatakan, regulasi baru terkait kampung wisata ini sangat dibutuhkan sebagai acuan penyelenggaraan kampung wisata. “Seharusnya memang ada standar yang jelas agar pengembangan kampung wisata memiliki arahan. Makanya, kampung wisata yang hendak dibentuk juga tidak bisa atas prakarsa satu atau dua orang, tapi harus menyeluruh melibatkan masyarakat setempat,” kata Sigit.

BACA JUGA:   Bali akan Mendatangkan Wisatawan Setelah Corona Berakhir

Selain itu, dari Peraturan Wali Kota Yogyakarta Nomor 115 Tahun 2016, kampung wisata juga harus diakreditasi sehingga dapat ditentukan kategori kampung wisata tersebut, apakah kampung wisata rintisan, berkembang, atau mandiri. Saat ini, di Kota Yogyakarta terdapat 17 kampung wisata yang terbagi dalam tiga kategori, yaitu lima kampung wisata termasuk kategori rintisan, 11 kampung wisata termasuk kategori berkembang, dan hanya satu kampung wisata mandiri, yaitu Kampung Wisata Dipowinatan.

Sigit berharap seluruh kampung wisata yang ada di Kota Yogyakarta siap menjalani akreditasi karena hasil penilaian tersebut akan sangat membantu kampung wisata untuk memetakan kebutuhannya serta mengemas paket wisata yang sesuai. Sigit mengungkapkan bahwa kampung wisata juga dapat berkembang melalui kerja sama dengan biro perjalanan wisata maupun hotel.

BACA JUGA:   Banyuwangi Luncurkan 77 Acara Utama di Tahun 2018

Penulis: Harry Purnama