BerandaNewsKemenpar Desak Pelaku Penyedia Akomodasi Pariwisata Lakukan Perizinan

Kemenpar Desak Pelaku Penyedia Akomodasi Pariwisata Lakukan Perizinan

Published on

spot_img

Jakarta, Venuemagz.com – Kementerian Pariwisata Republik Indonesia (Kemenpar RI) desak pelaku penyedia akomodasi pariwisata yang belum memiliki perizinan untuk segera mendaftarkan usahanya. Hal ini dilakukan untuk mendorong iklim usaha yang sehat, mewujudkan tata kelola destinasi pariwisata yang tertib, berdaya saing, dan berkelanjutan.

Untuk mempercepat proses tersebut, Kemenpar, menerbitkan Surat Edaran SE/4/HK.01.03/MP/2025 tentang Imbauan Pendaftaran Perizinan Berusaha bagi Pelaku Usaha Penyediaan Akomodasi Pariwisata. Pendaftaran ini dilakukan untuk menghadirkan usaha yang lebih terpercaya dan terlindungi agar wisatawan merasa nyaman saat berwisata.

BACA JUGA:  Cicalengka Dreamland Bandung Dijadikan Sentra Vaksinasi COVID-19

Melalui surat edaran tersebut, Kemenpar meminta kepala daerah seperti Gubernur/ Bupati/ Walikota untuk menindaklanjuti hal-hal yang berkaitan dengan pelaku usaha akomodasi pariwisata. Hal pertama yang perlu dilakukan adalah mendata usaha penyediaan akomodasi pariwisata jangka pendek.

Kedua, pemerintah daerah (pemda) harus memberikan pembinaan melalui sosialisasi, fasilitasi, dan pendampingan pemenuhan perizinan berusaha kepada pelaku usaha penyediaan akomodasi pariwisata. Ketiga adalah mengawasi usaha penyediaan akomodasi pariwisata yang belum memiliki perizinan berusaha. 

BACA JUGA:  Jumlah Kunjungan Wisman ke Indonesia Naik 32 Persen Pada Januari 2025

Pemerintah daerah juga diminta menerapkan sanksi administratif kepada pelaku usaha penyediaan akomodasi pariwisata yang belum memiliki izin usaha sesuai dengan ketentuan peraturan undang-undangan. Terakhir, kepala daerah wajib mengevaluasi penerapan Surat Edaran tersebut dan melaporkannya kepada Menteri Pariwisata yang menjabat saat itu.

“Kami juga mengimbau ketua dan anggota Asosiasi Penyediaan Akomodasi Pariwisata untuk memenuhi perizinan berusaha dan memenuhi kewajiban sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,” kata Menteri Pariwisata Widiyanti Putri Wardhana dalam “Laporan Kinerja Bulanan” yang disampaikan melalui rilis media. 

BACA JUGA:  Epson Thermal POS TM-T82IV, Printer Cepat Untuk Transaksi Tinggi

Hal serupa juga ditekankan Menteri Pariwisata kepada para pelaku usaha penyedia akomodasi pariwisata. Selain menyelesaikan izin usahanya, para pelaku juga diminta memenuhi standar usaha penyediaan akomodasi pariwisata untuk peningkatan kualitas layanan usaha pariwisata. Semua hal tersebut wajib dilakukan paling lambat tanggal 31 Desember 2025.

Lampaui Target, TEI 2026 Catatkan Potensi Transaksi US$ 22,94 Miliar dan 45.287 Pengunjung

Kabupaten Tangerang, Venuemagz.com - Trade Expo Indonesia (TEI) ke-41 telah sukses digelar dan resmi...

Eastern Indo Collective Promosikan Pesona Indonesia Timur Lewat Festival Musik di Korea Selatan 

Sleman, Venuemagz.com - Gelombang energi dan denyut budaya Indonesia Timur siap mengguncang panggung musik...

Archipelago Hotels Perluas Jaringan di Semarang Lewat Kehadiran fave+ Hotel Banyumanik

Semarang, Venuemagz.com – Archipelago Hotels terus memperkuat ekspansinya di Jawa Tengah melalui pembukaan fave+...

IIMS Garage Balikpapan 2026 Dorong Pertumbuhan Industri Otomotif Kalimantan

Balikpapan, Venuemagz.com – Dyandra Promosindo kembali menggelar IIMS Garage Balikpapan 2026 pada 21-25 Oktober...

Perkuat Pariwisata Nasional, Kemenpar Genjot Event Daerah hingga Tingkatkan Hospitality 

Jakarta, Venuemagz.com - Kementerian Pariwisata (Kemenpar) terus berkomitmen untuk memperkuat ekosistem pariwisata nasional. Berbagai...

STARLUX Airlines Buka Penerbangan Langsung Taipei–Denpasar dalam Lima Kali Sepekan

Jakarta, Venuemagz.com - Industri pariwisata nasional kembali mencatat tonggak penting dalam memperluas aksesibilitas ke...

Pekan Kesenian Bali 2026 Kembali Hadir dengan Target 1,6 Juta Pengunjung

Bali, Venuemagz.com - Pemerintah Provinsi Bali melalui Dinas Kebudayaan Provinsi Bali kembali menyelenggarakan Pekan...