BerandaNewsKemenpar Desak Pelaku Penyedia Akomodasi Pariwisata Lakukan Perizinan

Kemenpar Desak Pelaku Penyedia Akomodasi Pariwisata Lakukan Perizinan

Published on

spot_img

Jakarta, Venuemagz.com – Kementerian Pariwisata Republik Indonesia (Kemenpar RI) desak pelaku penyedia akomodasi pariwisata yang belum memiliki perizinan untuk segera mendaftarkan usahanya. Hal ini dilakukan untuk mendorong iklim usaha yang sehat, mewujudkan tata kelola destinasi pariwisata yang tertib, berdaya saing, dan berkelanjutan.

Untuk mempercepat proses tersebut, Kemenpar, menerbitkan Surat Edaran SE/4/HK.01.03/MP/2025 tentang Imbauan Pendaftaran Perizinan Berusaha bagi Pelaku Usaha Penyediaan Akomodasi Pariwisata. Pendaftaran ini dilakukan untuk menghadirkan usaha yang lebih terpercaya dan terlindungi agar wisatawan merasa nyaman saat berwisata.

BACA JUGA:  Kementerian Pariwisata Siapkan Pedoman Penyelenggaraan Wisata Edukasi

Melalui surat edaran tersebut, Kemenpar meminta kepala daerah seperti Gubernur/ Bupati/ Walikota untuk menindaklanjuti hal-hal yang berkaitan dengan pelaku usaha akomodasi pariwisata. Hal pertama yang perlu dilakukan adalah mendata usaha penyediaan akomodasi pariwisata jangka pendek.

Kedua, pemerintah daerah (pemda) harus memberikan pembinaan melalui sosialisasi, fasilitasi, dan pendampingan pemenuhan perizinan berusaha kepada pelaku usaha penyediaan akomodasi pariwisata. Ketiga adalah mengawasi usaha penyediaan akomodasi pariwisata yang belum memiliki perizinan berusaha. 

BACA JUGA:  BBWI Travel Fair Jadi Wadah Strategis untuk Dorong Perjalanan Wisatawan Nusantara 

Pemerintah daerah juga diminta menerapkan sanksi administratif kepada pelaku usaha penyediaan akomodasi pariwisata yang belum memiliki izin usaha sesuai dengan ketentuan peraturan undang-undangan. Terakhir, kepala daerah wajib mengevaluasi penerapan Surat Edaran tersebut dan melaporkannya kepada Menteri Pariwisata yang menjabat saat itu.

“Kami juga mengimbau ketua dan anggota Asosiasi Penyediaan Akomodasi Pariwisata untuk memenuhi perizinan berusaha dan memenuhi kewajiban sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,” kata Menteri Pariwisata Widiyanti Putri Wardhana dalam “Laporan Kinerja Bulanan” yang disampaikan melalui rilis media. 

BACA JUGA:  RedDoorz dan Bank Indonesia Kembangkan Sarhunta dan Homestay di NTB

Hal serupa juga ditekankan Menteri Pariwisata kepada para pelaku usaha penyedia akomodasi pariwisata. Selain menyelesaikan izin usahanya, para pelaku juga diminta memenuhi standar usaha penyediaan akomodasi pariwisata untuk peningkatan kualitas layanan usaha pariwisata. Semua hal tersebut wajib dilakukan paling lambat tanggal 31 Desember 2025.

spot_img

Archipelago Hotels Buka fave+ hotel Pertama di Lampung Melalui fave+ hotel Lampung

Bandar Lampung, Venuemagz.com -- Archipelago Hotels, perusahaan manajemen hotel swasta terbesar di Indonesia dan...

Archipelago Korean Street Food Festival – 60 Seconds to Seoul Hadir di Yogyakarta

Yogyakarta, Venuemagz.com --  Archipelago Hotels, grup manajemen hotel swasta terbesar di Indonesia dan Asia...

Tian Fu Gong PIK2 Resmi Dibuka, Perkuat Potensi Wisata Religi dan Destinasi MICE Jakarta

Jakarta, Venuemagz.com — Peresmian Klenteng Tian Fu Gong di kawasan Riverwalk Island, Pantai Indah...

Rasa Raya Eid Al Adha di THE 1O1 Yogyakarta Tugu

Yogyakarta, Venuemagz.com  – Menyambut momen Idul Adha, THE 1O1 Yogyakarta Tugu menghadirkan pengalaman kuliner...

Pariwisata Indonesia Tetap Tumbuh Positif di Tengah Isu Geopolitik

Jakarta, Venuemagz.com - Sektor pariwisata Indonesia membuka lembaran tahun 2026 dengan catatan impresif. Memasuki...

Langkah Strategis Kemenpar Perkuat Pariwisata di Tengah Krisis Dunia

Jakarta, Venuemagz.com - Pariwisata menjadi industri yang sangat sensitif terhadap perubahan geopolitik global, termasuk...

BBWI Travel Fair 2026 Catatkan Potensi Transaksi Hampir Rp1 Miliar

Jakarta, Venuemagz.com - Bangga Berwisata di Indonesia (BBWI) Travel Fair telah sukses digelar pada...