BerandaNewsKemenpar Desak Pelaku Penyedia Akomodasi Pariwisata Lakukan Perizinan

Kemenpar Desak Pelaku Penyedia Akomodasi Pariwisata Lakukan Perizinan

Published on

spot_img

Jakarta, Venuemagz.com – Kementerian Pariwisata Republik Indonesia (Kemenpar RI) desak pelaku penyedia akomodasi pariwisata yang belum memiliki perizinan untuk segera mendaftarkan usahanya. Hal ini dilakukan untuk mendorong iklim usaha yang sehat, mewujudkan tata kelola destinasi pariwisata yang tertib, berdaya saing, dan berkelanjutan.

Untuk mempercepat proses tersebut, Kemenpar, menerbitkan Surat Edaran SE/4/HK.01.03/MP/2025 tentang Imbauan Pendaftaran Perizinan Berusaha bagi Pelaku Usaha Penyediaan Akomodasi Pariwisata. Pendaftaran ini dilakukan untuk menghadirkan usaha yang lebih terpercaya dan terlindungi agar wisatawan merasa nyaman saat berwisata.

BACA JUGA:  Indonesia Siap Jaring Wisatawan Lebih Banyak di ITB India 2025

Melalui surat edaran tersebut, Kemenpar meminta kepala daerah seperti Gubernur/ Bupati/ Walikota untuk menindaklanjuti hal-hal yang berkaitan dengan pelaku usaha akomodasi pariwisata. Hal pertama yang perlu dilakukan adalah mendata usaha penyediaan akomodasi pariwisata jangka pendek.

Kedua, pemerintah daerah (pemda) harus memberikan pembinaan melalui sosialisasi, fasilitasi, dan pendampingan pemenuhan perizinan berusaha kepada pelaku usaha penyediaan akomodasi pariwisata. Ketiga adalah mengawasi usaha penyediaan akomodasi pariwisata yang belum memiliki perizinan berusaha. 

BACA JUGA:  Kemenpar Roadshow Sales Mission di Tiga Kota Inggris

Pemerintah daerah juga diminta menerapkan sanksi administratif kepada pelaku usaha penyediaan akomodasi pariwisata yang belum memiliki izin usaha sesuai dengan ketentuan peraturan undang-undangan. Terakhir, kepala daerah wajib mengevaluasi penerapan Surat Edaran tersebut dan melaporkannya kepada Menteri Pariwisata yang menjabat saat itu.

“Kami juga mengimbau ketua dan anggota Asosiasi Penyediaan Akomodasi Pariwisata untuk memenuhi perizinan berusaha dan memenuhi kewajiban sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,” kata Menteri Pariwisata Widiyanti Putri Wardhana dalam “Laporan Kinerja Bulanan” yang disampaikan melalui rilis media. 

BACA JUGA:  Okupansi Hotel di Indonesia Menurun pada Juli 2025, Ini Penyebabnya

Hal serupa juga ditekankan Menteri Pariwisata kepada para pelaku usaha penyedia akomodasi pariwisata. Selain menyelesaikan izin usahanya, para pelaku juga diminta memenuhi standar usaha penyediaan akomodasi pariwisata untuk peningkatan kualitas layanan usaha pariwisata. Semua hal tersebut wajib dilakukan paling lambat tanggal 31 Desember 2025.

Mulai Dari Rp9 Juta Sudah Bisa Berlayar dengan Kapal Pesiar Disney Adventure

Singapura, Venuemagz.com -- Kapal Pesiar Disney Adventure resmi melakukan pelayaran perdana kepada publik pada...

Bali International Hospital di KEK Sanur Berhasil Laksanakan Prosedur TAVI

Bali, Venuemagz.com -- Sapporo Cardiovascular Clinic (SCVC), pusat spesialis kardiovaskular yang merupakan bagian dari...

Ramadan Penuh Makna, Swiss-Belinn Manyar Surabaya Berbagi Inspirasi Bersama ABK

Surabaya, Venuemagz.com - Bulan Ramadan menjadi momen tepat untuk menumbuhkan kepedulian dan berbagi kebaikan....

Atria Hotel Gading Serpong Jamu 600 Karyawan Paramount Enterprise

Tangerang, Venuemagz.com — Atria Hotel Gading Serpong menunjukkan keunggulan fasilitas MICE-nya melalui penyelenggaraan acara...

BBWI Travel Fair 2026 Catatkan Potensi Transaksi Hampir Rp1 Miliar

Jakarta, Venuemagz.com - Bangga Berwisata di Indonesia (BBWI) Travel Fair telah sukses digelar pada...

BBWI Travel Fair Jadi Wadah Strategis untuk Dorong Perjalanan Wisatawan Nusantara 

Jakarta, Venuemagz.com - Pemerintah bersama industri akan menghadirkan Bangga Berwisata di Indonesia (BBWI) Travel...

Kemenpar Luncurkan 125 Event Terpilih dalam Karisma Event Nusantara 2026

Jakarta, Venuemagz.com - Kementerian Pariwisata (Kemenpar) resmi meluncurkan Karisma Event Nusantara (KEN) 2026 dengan...