BerandaNewsKemenpar Desak Pelaku Penyedia Akomodasi Pariwisata Lakukan Perizinan

Kemenpar Desak Pelaku Penyedia Akomodasi Pariwisata Lakukan Perizinan

Published on

spot_img
spot_img

Jakarta, Venuemagz.com – Kementerian Pariwisata Republik Indonesia (Kemenpar RI) desak pelaku penyedia akomodasi pariwisata yang belum memiliki perizinan untuk segera mendaftarkan usahanya. Hal ini dilakukan untuk mendorong iklim usaha yang sehat, mewujudkan tata kelola destinasi pariwisata yang tertib, berdaya saing, dan berkelanjutan.

Untuk mempercepat proses tersebut, Kemenpar, menerbitkan Surat Edaran SE/4/HK.01.03/MP/2025 tentang Imbauan Pendaftaran Perizinan Berusaha bagi Pelaku Usaha Penyediaan Akomodasi Pariwisata. Pendaftaran ini dilakukan untuk menghadirkan usaha yang lebih terpercaya dan terlindungi agar wisatawan merasa nyaman saat berwisata.

BACA JUGA:  Kemenpar Lakukan Percepatan Pengembangan Wisata Halal

Melalui surat edaran tersebut, Kemenpar meminta kepala daerah seperti Gubernur/ Bupati/ Walikota untuk menindaklanjuti hal-hal yang berkaitan dengan pelaku usaha akomodasi pariwisata. Hal pertama yang perlu dilakukan adalah mendata usaha penyediaan akomodasi pariwisata jangka pendek.

Kedua, pemerintah daerah (pemda) harus memberikan pembinaan melalui sosialisasi, fasilitasi, dan pendampingan pemenuhan perizinan berusaha kepada pelaku usaha penyediaan akomodasi pariwisata. Ketiga adalah mengawasi usaha penyediaan akomodasi pariwisata yang belum memiliki perizinan berusaha. 

BACA JUGA:  NTT Memperbaiki Kenyamanan Transportasi di 14 Bandara

Pemerintah daerah juga diminta menerapkan sanksi administratif kepada pelaku usaha penyediaan akomodasi pariwisata yang belum memiliki izin usaha sesuai dengan ketentuan peraturan undang-undangan. Terakhir, kepala daerah wajib mengevaluasi penerapan Surat Edaran tersebut dan melaporkannya kepada Menteri Pariwisata yang menjabat saat itu.

“Kami juga mengimbau ketua dan anggota Asosiasi Penyediaan Akomodasi Pariwisata untuk memenuhi perizinan berusaha dan memenuhi kewajiban sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,” kata Menteri Pariwisata Widiyanti Putri Wardhana dalam “Laporan Kinerja Bulanan” yang disampaikan melalui rilis media. 

BACA JUGA:  Kemenpar Sebut Kunjungan Wisman Meningkat, Tren Perjalanan Luar Negeri Menurun

Hal serupa juga ditekankan Menteri Pariwisata kepada para pelaku usaha penyedia akomodasi pariwisata. Selain menyelesaikan izin usahanya, para pelaku juga diminta memenuhi standar usaha penyediaan akomodasi pariwisata untuk peningkatan kualitas layanan usaha pariwisata. Semua hal tersebut wajib dilakukan paling lambat tanggal 31 Desember 2025.

spot_img

Jelajah Australia’s Coral Coast: Dari Lanskap Gurun hingga Samudra Hindia

Jakarta, Venuemagz.com - Australia Barat menawarkan sebuah destinasi terbaik bagi wisatawan dunia khususnya Asia...

Segera Digelar, FHI 2026 Hadirkan Lima Pameran dalam Satu Kawasan

Jakarta, Venuemagz.com - PT Pamerindo Indonesia kembali menyelenggarakan Food & Hospitality Indonesia (FHI) untuk...

Hotel di Tiga Kota Ini Jadi Primadona Selama Libur Sekolah

Jakarta, Venuemagz.com - Libur sekolah menjadi momen terbaik untuk pergi plesiran bersama keluarga. Selain...

Pekan Kesenian Bali 2026 Kembali Hadir dengan Target 1,6 Juta Pengunjung

Bali, Venuemagz.com - Pemerintah Provinsi Bali melalui Dinas Kebudayaan Provinsi Bali kembali menyelenggarakan Pekan...

Pemerintah Siapkan Anggaran Ratusan Miliar untuk Diskon Transportasi Selama Libur Sekolah

Jakarta, Venuemagz.com - Libur sekolah menjadi momentum yang paling ditunggu keluarga Indonesia untuk melakukan...

Bali Menjadi Tuan Rumah Asian Open Water Swimming Championship 2026

Jakarta, Venuemagz.com -- Untuk pertama kalinya Indonesia akan menjadi tuan rumah pelaksanaan lomba renang...