Jakarta, Venuemagz.com – Kementerian Pariwisata Republik Indonesia (Kemenpar RI) desak pelaku penyedia akomodasi pariwisata yang belum memiliki perizinan untuk segera mendaftarkan usahanya. Hal ini dilakukan untuk mendorong iklim usaha yang sehat, mewujudkan tata kelola destinasi pariwisata yang tertib, berdaya saing, dan berkelanjutan.
Untuk mempercepat proses tersebut, Kemenpar, menerbitkan Surat Edaran SE/4/HK.01.03/MP/2025 tentang Imbauan Pendaftaran Perizinan Berusaha bagi Pelaku Usaha Penyediaan Akomodasi Pariwisata. Pendaftaran ini dilakukan untuk menghadirkan usaha yang lebih terpercaya dan terlindungi agar wisatawan merasa nyaman saat berwisata.
Melalui surat edaran tersebut, Kemenpar meminta kepala daerah seperti Gubernur/ Bupati/ Walikota untuk menindaklanjuti hal-hal yang berkaitan dengan pelaku usaha akomodasi pariwisata. Hal pertama yang perlu dilakukan adalah mendata usaha penyediaan akomodasi pariwisata jangka pendek.
Kedua, pemerintah daerah (pemda) harus memberikan pembinaan melalui sosialisasi, fasilitasi, dan pendampingan pemenuhan perizinan berusaha kepada pelaku usaha penyediaan akomodasi pariwisata. Ketiga adalah mengawasi usaha penyediaan akomodasi pariwisata yang belum memiliki perizinan berusaha.
Pemerintah daerah juga diminta menerapkan sanksi administratif kepada pelaku usaha penyediaan akomodasi pariwisata yang belum memiliki izin usaha sesuai dengan ketentuan peraturan undang-undangan. Terakhir, kepala daerah wajib mengevaluasi penerapan Surat Edaran tersebut dan melaporkannya kepada Menteri Pariwisata yang menjabat saat itu.
“Kami juga mengimbau ketua dan anggota Asosiasi Penyediaan Akomodasi Pariwisata untuk memenuhi perizinan berusaha dan memenuhi kewajiban sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,” kata Menteri Pariwisata Widiyanti Putri Wardhana dalam “Laporan Kinerja Bulanan” yang disampaikan melalui rilis media.
Hal serupa juga ditekankan Menteri Pariwisata kepada para pelaku usaha penyedia akomodasi pariwisata. Selain menyelesaikan izin usahanya, para pelaku juga diminta memenuhi standar usaha penyediaan akomodasi pariwisata untuk peningkatan kualitas layanan usaha pariwisata. Semua hal tersebut wajib dilakukan paling lambat tanggal 31 Desember 2025.




