BerandaNewsKemenparekraf Akan Salurkan BPUP Untuk 550 Usaha Pariwisata Pada 17 Desember 2021

Kemenparekraf Akan Salurkan BPUP Untuk 550 Usaha Pariwisata Pada 17 Desember 2021

Published on

spot_img

Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Kemenparekraf) telah menetapkan 550 usaha pariwisata yang akan mendapatkan Bantuan Pemerintah bagi Usaha Pariwisata (BPUP) 2021. BPUP merupakan sebuah program bantuan dari pemerintah untuk usaha pariwisata skala kecil dan menengah yang terdaftar pada OSS Kementerian Investasi/BKPM tahun 2018-2020.

Setelah melaporkan 550 usaha pariwisata tersebut, Kemenparekraf, bekerja sama dengan Bank Rakyat Indonesia (BRI) untuk menyiapkan rekening bagi penerima BPUP. Dengan harapan, pada 17 Desember 2021, BPUP sudah siap disalurkan kepada 550 usaha pariwisata yang terdaftar.

BACA JUGA:  Canon dan Datascrip Turut Menyukseskan Perhelatan Asian Games 2018

“Hari ini tanggal 13 Desember akan dibukakan rekening massal oleh BRI pusat untuk usaha pariwisata penerima BPUP,” ungkap Sandiaga Salahuddin Uno, Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif, saat Weekly Press Briefing pada 13 Desember 2021 di Kantornya.

Dalam hal ini, pemerintah telah menyiapkan dana sebesar Rp1,8 juta bagi setiap usaha pariwisata yang mendapatkan BPUP. Terdapat enam jenis usaha yang akan mendapatkan bantuan ini seperti agen perjalanan wisata, biro perjalanan wisata, spa, hotel melati, homestay, dan penyediaan akomodasi lainnya.

BACA JUGA:  Logo Wonderful Indonesia akan Tampil di Tim Balap Gresini Racing pada Ajang MotoGP 2022

Sebelumnya, Kemenparekraf telah membuka pendaftaran BPUP 2021 pada 15 November 2021 hingga 26 November 2021. Calon penerima BPUP merupakan enam sektor usaha yang telah melakukan pendaftaran secara online melalui laman https://bpup.kemenparekraf.go.id/.

“Akhirnya, setelah menunggu waktu yang lama, alhamdulillah program ini bisa kita eksekusi sebentar lagi,” Sandiaga menambahkan. 

Kemenparekraf juga akan melakukan koordinasi dengan Kementerian/Lembaga terkait untuk memastikan sisi kepatuhan dari para pelaku usaha pariwisata yang telah mendapatkan BPUP. Menurutnya, pelaku usaha yang telah mendapatkan BPUP dari Kemenparekraf tidak berhak mengikuti program bantuan dari K/L lainnya.

BACA JUGA:  Wonderful Indonesia Raih Penghargaan di FITUR Madrid

“Koordinasi ini kami lakukan untuk melacak jika ada pelaku usaha yang mengajukan bantuan ke lebih dari satu kementerian. Tujuannya agar kegiatan ini tetap sasaran, tepat manfaat, dan tepat waktu,” jelas Sandiaga.

spot_img
spot_img

Megabuild, Keramika, dan Megaproperty 2026, Tiga Ekosistem Industri Satu Expo

Jakarta, Venuemagz.com -  Ribuan profesional memadati lantai pameran konstruksi di NICE PIK 2 sejak...

Bali Menjadi Tuan Rumah Asian Open Water Swimming Championship 2026

Jakarta, Venuemagz.com -- Untuk pertama kalinya Indonesia akan menjadi tuan rumah pelaksanaan lomba renang...

Satu Dekade INDOFEST: Gen Z Bawa Harapan Baru Wisata Petualangan

Jakarta, Venuemagz.com – Indonesia Outdoor Festival (INDOFEST) 2026 kembali hadir sebagai pameran perlengkapan kegiatan...

ArtMoments Jakarta 2026: Panggung Lintas Budaya yang Membawa Seni Lokal ke Kancah Global

Jakarta, Venuemagz.com - ArtMoments Jakarta resmi dibuka pada tanggal 4 dan berakhir 7 Juni...

Lab Indonesia 2026 Resmi Dibuka, Hadirkan 921 Inovasi untuk Perkuat Ekosistem Nasional

Tangerang, Venuemagz.com - PT Pamerindo Indonesia resmi membuka pameran Lab Indonesia pada 15-17 April...

Inilah Dampak Ekonomi dari Pelaksanaan ASEAN Summit di Labuan Bajo

Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif melakukan survei terkait turunan ekonomi dari perhelatan ASEAN Summit...

Dukung Pariwisata Berkelanjutan, Bobobox Gunakan Prinsip Modularitas dan Prefabrikasi

Pemerintah melalui Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Kemenparekraf) telah fokus mendorong pariwisata yang mempertimbangkan...