Kemenparekraf Akan Salurkan BPUP Untuk 550 Usaha Pariwisata Pada 17 Desember 2021

Monday, 13 December 21 Bonita Ningsih

Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Kemenparekraf) telah menetapkan 550 usaha pariwisata yang akan mendapatkan Bantuan Pemerintah bagi Usaha Pariwisata (BPUP) 2021. BPUP merupakan sebuah program bantuan dari pemerintah untuk usaha pariwisata skala kecil dan menengah yang terdaftar pada OSS Kementerian Investasi/BKPM tahun 2018-2020.

Setelah melaporkan 550 usaha pariwisata tersebut, Kemenparekraf, bekerja sama dengan Bank Rakyat Indonesia (BRI) untuk menyiapkan rekening bagi penerima BPUP. Dengan harapan, pada 17 Desember 2021, BPUP sudah siap disalurkan kepada 550 usaha pariwisata yang terdaftar.

BACA JUGA:   Fashion Indonesia Go International

“Hari ini tanggal 13 Desember akan dibukakan rekening massal oleh BRI pusat untuk usaha pariwisata penerima BPUP,” ungkap Sandiaga Salahuddin Uno, Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif, saat Weekly Press Briefing pada 13 Desember 2021 di Kantornya.

Dalam hal ini, pemerintah telah menyiapkan dana sebesar Rp1,8 juta bagi setiap usaha pariwisata yang mendapatkan BPUP. Terdapat enam jenis usaha yang akan mendapatkan bantuan ini seperti agen perjalanan wisata, biro perjalanan wisata, spa, hotel melati, homestay, dan penyediaan akomodasi lainnya.

BACA JUGA:   PPKM Level 3 Dibatalkan, Pemerintah Prediksi 11 Juta Orang Akan Melakukan Perjalanan Saat Nataru

Sebelumnya, Kemenparekraf telah membuka pendaftaran BPUP 2021 pada 15 November 2021 hingga 26 November 2021. Calon penerima BPUP merupakan enam sektor usaha yang telah melakukan pendaftaran secara online melalui laman https://bpup.kemenparekraf.go.id/.

“Akhirnya, setelah menunggu waktu yang lama, alhamdulillah program ini bisa kita eksekusi sebentar lagi,” Sandiaga menambahkan. 

Kemenparekraf juga akan melakukan koordinasi dengan Kementerian/Lembaga terkait untuk memastikan sisi kepatuhan dari para pelaku usaha pariwisata yang telah mendapatkan BPUP. Menurutnya, pelaku usaha yang telah mendapatkan BPUP dari Kemenparekraf tidak berhak mengikuti program bantuan dari K/L lainnya.

BACA JUGA:   1.000 Tenda Glamping Kelana Akan Disiapkan Untuk Perkuat Akomodasi MotoGP

“Koordinasi ini kami lakukan untuk melacak jika ada pelaku usaha yang mengajukan bantuan ke lebih dari satu kementerian. Tujuannya agar kegiatan ini tetap sasaran, tepat manfaat, dan tepat waktu,” jelas Sandiaga.