BerandaNewsKemenparekraf Akan Salurkan BPUP Untuk 550 Usaha Pariwisata Pada 17 Desember 2021

Kemenparekraf Akan Salurkan BPUP Untuk 550 Usaha Pariwisata Pada 17 Desember 2021

Published on

spot_img

Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Kemenparekraf) telah menetapkan 550 usaha pariwisata yang akan mendapatkan Bantuan Pemerintah bagi Usaha Pariwisata (BPUP) 2021. BPUP merupakan sebuah program bantuan dari pemerintah untuk usaha pariwisata skala kecil dan menengah yang terdaftar pada OSS Kementerian Investasi/BKPM tahun 2018-2020.

Setelah melaporkan 550 usaha pariwisata tersebut, Kemenparekraf, bekerja sama dengan Bank Rakyat Indonesia (BRI) untuk menyiapkan rekening bagi penerima BPUP. Dengan harapan, pada 17 Desember 2021, BPUP sudah siap disalurkan kepada 550 usaha pariwisata yang terdaftar.

BACA JUGA:  Penataan Berbasis Konservasi Kawasan Labuan Bajo dan Pulau Komodo

“Hari ini tanggal 13 Desember akan dibukakan rekening massal oleh BRI pusat untuk usaha pariwisata penerima BPUP,” ungkap Sandiaga Salahuddin Uno, Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif, saat Weekly Press Briefing pada 13 Desember 2021 di Kantornya.

Dalam hal ini, pemerintah telah menyiapkan dana sebesar Rp1,8 juta bagi setiap usaha pariwisata yang mendapatkan BPUP. Terdapat enam jenis usaha yang akan mendapatkan bantuan ini seperti agen perjalanan wisata, biro perjalanan wisata, spa, hotel melati, homestay, dan penyediaan akomodasi lainnya.

BACA JUGA:  Pariwisata Mulai Bangkit, Asuransi Perjalanan Jadi Sorotan Wisatawan

Sebelumnya, Kemenparekraf telah membuka pendaftaran BPUP 2021 pada 15 November 2021 hingga 26 November 2021. Calon penerima BPUP merupakan enam sektor usaha yang telah melakukan pendaftaran secara online melalui laman https://bpup.kemenparekraf.go.id/.

“Akhirnya, setelah menunggu waktu yang lama, alhamdulillah program ini bisa kita eksekusi sebentar lagi,” Sandiaga menambahkan. 

Kemenparekraf juga akan melakukan koordinasi dengan Kementerian/Lembaga terkait untuk memastikan sisi kepatuhan dari para pelaku usaha pariwisata yang telah mendapatkan BPUP. Menurutnya, pelaku usaha yang telah mendapatkan BPUP dari Kemenparekraf tidak berhak mengikuti program bantuan dari K/L lainnya.

BACA JUGA:  Kemenparekraf Optimalkan Sarhunta Sebagai Akomodasi Wisatawan di Ajang MotoGP

“Koordinasi ini kami lakukan untuk melacak jika ada pelaku usaha yang mengajukan bantuan ke lebih dari satu kementerian. Tujuannya agar kegiatan ini tetap sasaran, tepat manfaat, dan tepat waktu,” jelas Sandiaga.

Mulai Dari Rp9 Juta Sudah Bisa Berlayar dengan Kapal Pesiar Disney Adventure

Singapura, Venuemagz.com -- Kapal Pesiar Disney Adventure resmi melakukan pelayaran perdana kepada publik pada...

Bali International Hospital di KEK Sanur Berhasil Laksanakan Prosedur TAVI

Bali, Venuemagz.com -- Sapporo Cardiovascular Clinic (SCVC), pusat spesialis kardiovaskular yang merupakan bagian dari...

Ramadan Penuh Makna, Swiss-Belinn Manyar Surabaya Berbagi Inspirasi Bersama ABK

Surabaya, Venuemagz.com - Bulan Ramadan menjadi momen tepat untuk menumbuhkan kepedulian dan berbagi kebaikan....

Atria Hotel Gading Serpong Jamu 600 Karyawan Paramount Enterprise

Tangerang, Venuemagz.com — Atria Hotel Gading Serpong menunjukkan keunggulan fasilitas MICE-nya melalui penyelenggaraan acara...

Inilah Dampak Ekonomi dari Pelaksanaan ASEAN Summit di Labuan Bajo

Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif melakukan survei terkait turunan ekonomi dari perhelatan ASEAN Summit...

Dukung Pariwisata Berkelanjutan, Bobobox Gunakan Prinsip Modularitas dan Prefabrikasi

Pemerintah melalui Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Kemenparekraf) telah fokus mendorong pariwisata yang mempertimbangkan...

Kemenparekraf Luncurkan Kampanye Sadar Wisata dan Pengembangan Pemasaran Online di 6 Destinasi Prioritas

Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Kemenparekraf) meluncurkan Kampanye Sadar Wisata (KSW) khususnya di 6...