Menanti Hadirnya Juklak

Thursday, 21 May 15 Venue

TERTANGGAL 17 November 2014, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara (PAN) dan Reformasi Birokrasi, Yuddy Chrisnandi, menandatangani Surat Edaran (SE) Nomor 11 Tahun 2014 tentang Pembatasan Kegiatan Pertemuan/Rapat di Luar Kantor. Surat edaran tersebut merupakan penyempurna dua regulasi lainnya, SE Nomor 10 Tahun 2011 tentang Peningkatan Efektivitas dan Efisiensi Kerja serta SE Nomor 13 Tahun 2014 tentang Gerakan Hidup Sederhana.

Keberadaan surat edaran tersebut ditanggapi beragam oleh jajaran menteri Kabinet Kerja. Seperti Menteri BUMN Rini M Soemarmo misalnya, dengan tegas meminta jajarannya dan seluruh perusahaan berstatus pelat merah untuk tidak menggelar meeting di hotel. Tak hanya itu, perjalanan dinas yang dirasa tidak perlu pun dihapuskan demi menghemat anggaran transportasi.

Rini mengatakan, sejauh ini pihaknya berusaha menggelar meeting di kantor kementerian dan memanfaatkan mess atau wisma untuk perjalanan dinas. Sementara Menteri Kesehatan, Nila F Moeloek, mengatakan, penerapan kebijakan pembatasan meeting tak seharusnya bersifat kaku. Ruang pertemuan hotel, menurut dia tetap diperlukan, mengingat keterbatasan meeting room di kementerian.” Apabila rapat dalam jumlah besar dan kementerian tidak memiliki ruang rapat berkapasitas besar, hotel tetap menjadi pilihan terbaik,” tuturnya.

Menurut Yuddy, kebijakan yang berlaku mulai 1 Desember 2014 itu merupakan upaya pemerintah dalam menciptakan tata kelola pemerintahan berkelas dunia. Hal itu, menurut dia, hanya bisa tercapai apabila birokrat memberikan pelayanan responsif kepada masyarakat dan bersikap transparan. “Faktanya, kantor-kantor pemerintahan sering ditinggalkan dengan alasan rapat di luar, tapi mereka malah berkeliaran di pusat perbelanjaan. Inilah yang ingin kami ubah melalui surat edaran tersebut,” katanya.

Hal senada disampaikan Wakil Presiden, Muhammad Jusuf Kalla. Dia menjelaskan, selama ini negara menghabiskan anggaran hingga Rp45 triliun hanya untuk biaya rapat pemerintah. Uniknya, kejadian tersebut tumbuh menjadi “budaya” di kalangan pejabat pemerintahan. Yuddy menambahkan, kebiasaan itu kerap kali didukung oleh operator hotel.

BACA JUGA:   KTO Jakarta Gandeng Garuda Indonesia untuk Datangkan Turis Indonesia

“Misalnya PNS memesan 100 kamar, namun kenyataannya yang dipakai hanya separuhnya dan pihak hotel menandatangani berita acara tersebut. Bayangkan, satu kabupaten memiliki 12 Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) dengan 15.000 hingga 18.000 pegawai. Jadi ada 4,7 juta PNS yang melakukan mark-up serupa dalam 17 tahun terakhir. Ini jelas-jelas merugikan negara,” ujar Yuddy.

Kondisi inilah yang menurut Jusuf Kalla menjadi alasan pemerintah mengeluarkan SE Nomor 11 Tahun 2014 dan memangkas 50 persen biaya perjalanan dan rapat pejabat pemerintahan. Namun persoalan mark-up biaya, menurut Hariyadi Sukamdani, Ketua Umum PHRI, dipicu oleh kesalahan pengelolaan anggaran di tubuh pemerintah. “Misalnya kementerian A diberikan anggaran Rp10 triliun namun yang terserap Rp8 triliun, maka mereka akan terkena pinalti. Tahun depan ya mereka akan mendapatkan anggaran sebesar Rp8 triliun itu,” kata Hariyadi.

Guna menghindari pinalti, kementerian/lembaga cenderung melakukan perjalanan dan menciptakan tagihan fiktif. Pada dasarnya, menurut dia, persoalan mark-up sangat tergantung pada government dan masing-masing operator. Namun tak dipungkiri, kejadian mark-up lebih banyak terjadi di hotel-hotel lokal, di banding operator berbasis international chain.

Sejauh ini, menurut Hariyadi, keberadaan surat edaran berdampak pada penurunan okupansi dan pengurangan tenaga kerja. Seperti Manado yang okupansi hotel hanya mencapai 15 persen, serta Makassar, Lampung, dan Yogyakarta dengan okupansi masing-masing 20 persen. Hal ini menurut dia karena market pemerintah di daerah mencapai lebih dari 50 persen. “Idealnya pasar government hanya berkisar 30-40 persen,” tuturnya.

Christy Megawati, Business Development Manager STR Global mengatakan, bisnis perhotelan mengalami penurunan okupansi terutama pada sejumlah destinasi yang mengandalkan pasar pemerintah. STR Global mencatat, performa okupansi hotel secara keseluruhan untuk bulan Januari 2015 mencapai 54,7 persen, turun 9,1 persen dibandingkan periode yang sama 2014. Dengan rate rata-rata harian (ADR) sebesar Rp1,19 juta (naik 0,7 persen dibandingkan Januari 2014) dan pendapatan kamar mencapai Rp652.418, turun 8,4 persen dibandingkan Januari 2014.

BACA JUGA:   Kemenparekraf Prediksi Perputaran Ekonomi Saat Libur Lebaran Mencapai Rp276,11 Triliun

Anggiat Sinaga, Ketua PHRI Sulawesi Selatan, mengatakan, tak banyak hotel di Makassar yang mampu bertahan dengan okupansi 30-35 persen dan potensi kerugian hingga Rp600 juta per bulan. “Kalau keadaan ini masih berlangsung hingga enam bulan ke depan, saya yakin banyak hotel di Makassar yang gulung tikar. Pemerintah harus kaji ulang surat edaran itu secepatnya. Jangan membuat regulasi yang diskriminatif dan mematikan industri perhotelan dalam negeri,” tegasnya.

Untuk menyiasati kondisi tersebut, Christy mengatakan, petunjuk teknis surat edaran mutlak diperlukan. Pelaku industri perhotelan pun perlu menyusun strategi pasar untuk meningkatkan daya saing di tengah ketatnya persaingan bisnis perhotelan. “Jika pemerintah tidak memberikan kepastian dalam hal petunjuk surat teknis edaran, tentu akan sangat memengaruhi performa hotel ke depannya,” katanya.

PHRI, menurut Hariyadi, siap membawa draft revisi surat edaran kepada Menteri PAN dan Reformasi Birokrasi. Salah satu yang menjadi perhatian PHRI dalam draft revisi tersebut adalah jumlah peserta rapat. Dalam salah satu butir draft revisi yang diajukan PHRI disebutkan rapat di luar kantor dapat dilakukan apabila memenuhi dua kriteria. Pertama, jumlah peserta lebih dari 50 orang atau melebihi kapasitas ruang yang dimiliki kementerian/lembaga. Kedua,  jika peserta kurang dari 50 orang, maka rapat tetap dapat dilakukan dengan sejumlah syarat, mulai kementerian/lembaga terkait tidak memiliki ruang rapat dan fasilitas memadai hingga kegiatan tersebut memerlukan spesifikasi khusus.

BACA JUGA:   Menparekraf Jabarkan Program Pemulihan Pariwisata di Indonesia

Selain itu, PHRI juga menawarkan pakta integritas untuk memerangi praktik mark-up bill bersama pemerintah. “Pakta integritas inilah yang akan menjadi pegangan PHRI di daerah agar terhindar dari mark-up bill,” katanya.

Namun Yuddy menegaskan, diterbitkannya surat edaran itu bukan untuk mematikan bisnis perhotelan. Roh SE Nomor 11 Tahun 2014, menurut Yuddy, terletak pada efisiensi anggaran dengan memanfaatkan fasilitas kementerian secara maksimal. Hasilnya, selama Desember 2014 hingga Januari 2015, pemerintah mampu menghemat biaya konsinyering dan rapat sebesar Rp4,26 triliun.

Di tingkat pemerintah provinsi anggaran yang berhasil diselamatkan mencapai Rp471 miliar, kabupaten Rp290,8 miliar, dan kota sekitar Rp91 miliar. “Itu baru dua bulan, kalau setahun ada Rp30 triliun anggaran negara yang bisa diselamatkan. Ini angka fantastis yang sebenarnya dapat dialokasikan pada sektor lain yang membutuhkan. Misalnya Kementerian Pariwisata yang membutuhkan anggaran sebesar Rp1,2 triliun untuk melakukan promosi dan perbaikan infrastruktur pariwisata,” tuturnya.

Saat ini, menurut Yuddy, pemerintah tengah menggodok petunjuk teknis pelaksanaan surat edaran hingga batasan kebijakan itu dapat tergambar jelas. “Kami akan mengkaji lebih dalam lagi mengenai batasannya seperti apa dan tidak bolehnya di mana. Semoga juklak dapat keluar secepatnya, sehingga bisnis perhotelan dalam negeri bisa kembali sedia kala,” katanya.

Penulis: Siska Maria Eviline, Mutya Hanifah, Pasha Yudha