BerandaNewsPekerja Pariwisata dan MICE Dibebaskan Pajak Penghasilannya

Pekerja Pariwisata dan MICE Dibebaskan Pajak Penghasilannya

Published on

spot_img

Jakarta, Venuemagz.com — Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menerbitkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 72 Tahun 2025 tentang PPh Pasal 21 Atas Penghasilan Tertentu yang Ditanggung Pemerintah Dalam Rangka Stimulus Ekonomi Tahun Anggaran 2025. Dalam PMK tersebut, pemerintah memberikan insentif pajak penghasilan (PPh) pasal 21 ditanggung pemerintah (DTP) kepada pekerja di sektor pariwisata dan MICE.

Penerbitan PMK tersebut bertujuan mendorong pertumbuhan ekonomi dan memperluas penciptaan lapangan kerja bagi masyarakat. Karenanya, diperlukan dukungan pemerintah melalui paket kebijakan ekonomi 2025 untuk program akselerasi 2025, antara lain berupa perluasan pemberian fasilitas fiskal pajak penghasilan pasal 21 ditanggung pemerintah untuk sektor pariwisata.

BACA JUGA:  Miliki Grand Ballroom Terbesar di Tangerang, Atria Hotel Gading Serpong Fokus Garap Pasar MICE

Pasal 4A PMK No. 72 Tahun 2025 mengatur insentif pajak untuk pekerja di sektor pariwisata dari Oktober-Desember 2025. Adapun pekerja sektor pariwisata yang mendapatkan insentif mencakup hotel, agen perjalanan, restoran, rumah atau warung makan, hingga jasa penyelenggara pertemuan, perjalanan insentif, konferensi, dan pameran (MICE).

Pasal 5 ayat 1 menyebut PPhDTP merupakan insentif yang harus dibayarkan secara tunai oleh pemberi kerja pada saat pembayaran penghasilan kepada pekerja.

BACA JUGA:  Perhotelan dan Pariwisata Terimpit Efisiensi, Mendesak Relaksasi dan Insentif

Pembebasan PPH untuk karyawan sektor pariwisata merupakan bagian dari paket stimulus ekonomi Presiden Prabowo Subianto. Pekerja yang berhak menerima pembebasan PPh ini meliputi karyawan tetap maupun kontrak.

Sebelumnya, kebijakan ini hanya berlaku untuk pekerja di sektor industri padat karya. PPh 21 DTP untuk sektor industri seperti alas kaki, tekstil dan pakaian jadi, furnitur, serta kulit dan barang dari kulit. Kebijakan tersebut berlaku dari Januari sampai Desember 2025.

spot_img

Destinasi Wisata Urban Berkelanjutan Hadir di Paramount Petals 

Jakarta, Venuemagz.com - Peringatan Hari Bumi yang berlangsung pada 22 April lalu menjadi momentum...

Korea Hybrid Travel Fair Tawarkan Tiket PP Korea Hanya Rp2 Juta

Jakarta, Venuemagz.com - Korea Hybrid Travel Fair 2026 tengah digelar di Main Atrium, Gandaria...

Korea Hybrid Travel Fair 2026 Hadir di Jakarta, Tawarkan Pengalaman Wisata Beyond Korea

Jakarta, Venuemagz.com -  Korea Hybrid Travel Fair 2026 resmi dibuka pada hari ini tanggal...

Memaksimalkan Konser Musik Global Sebagai Penggerak Pariwisata dan MICE

Jakarta, Venuemagz.com — Konser musik bukan sekadar pesta, melainkan mesin penggerak pariwisata dan MICE...

Da Nang Targetkan 93.000 Turis MICE Pada 2026

Vietnam, Venuemagz.com – Lanskap MICE (Meetings, Incentives, Conferences, and Exhibitions) global kian berkembang pesat...

Target Ambisius Pariwisata Indonesia pada Tahun 2026

Filipina, Venuemagz.com -Pemerintah Indonesia menargetkan pertumbuhan signifikan di sektor pariwisata pada 2026, dengan fokus...

Miliki Grand Ballroom Terbesar di Tangerang, Atria Hotel Gading Serpong Fokus Garap Pasar MICE

Tangerang, Venuemagz.com -Atria Hotel Gading Serpong terus memperkuat reputasinya sebagai salah satu destinasi utama...