BerandaNewsPekerja Pariwisata dan MICE Dibebaskan Pajak Penghasilannya

Pekerja Pariwisata dan MICE Dibebaskan Pajak Penghasilannya

Published on

spot_img

Jakarta, Venuemagz.com — Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menerbitkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 72 Tahun 2025 tentang PPh Pasal 21 Atas Penghasilan Tertentu yang Ditanggung Pemerintah Dalam Rangka Stimulus Ekonomi Tahun Anggaran 2025. Dalam PMK tersebut, pemerintah memberikan insentif pajak penghasilan (PPh) pasal 21 ditanggung pemerintah (DTP) kepada pekerja di sektor pariwisata dan MICE.

Penerbitan PMK tersebut bertujuan mendorong pertumbuhan ekonomi dan memperluas penciptaan lapangan kerja bagi masyarakat. Karenanya, diperlukan dukungan pemerintah melalui paket kebijakan ekonomi 2025 untuk program akselerasi 2025, antara lain berupa perluasan pemberian fasilitas fiskal pajak penghasilan pasal 21 ditanggung pemerintah untuk sektor pariwisata.

BACA JUGA:  Ekonom Sebut Pariwisata Berperan Penting Dalam Perekonomian Negara

Pasal 4A PMK No. 72 Tahun 2025 mengatur insentif pajak untuk pekerja di sektor pariwisata dari Oktober-Desember 2025. Adapun pekerja sektor pariwisata yang mendapatkan insentif mencakup hotel, agen perjalanan, restoran, rumah atau warung makan, hingga jasa penyelenggara pertemuan, perjalanan insentif, konferensi, dan pameran (MICE).

Pasal 5 ayat 1 menyebut PPhDTP merupakan insentif yang harus dibayarkan secara tunai oleh pemberi kerja pada saat pembayaran penghasilan kepada pekerja.

BACA JUGA:  INAMICE 2017 Tingkatkan Daya Saing Destinasi MICE Indonesia

Pembebasan PPH untuk karyawan sektor pariwisata merupakan bagian dari paket stimulus ekonomi Presiden Prabowo Subianto. Pekerja yang berhak menerima pembebasan PPh ini meliputi karyawan tetap maupun kontrak.

Sebelumnya, kebijakan ini hanya berlaku untuk pekerja di sektor industri padat karya. PPh 21 DTP untuk sektor industri seperti alas kaki, tekstil dan pakaian jadi, furnitur, serta kulit dan barang dari kulit. Kebijakan tersebut berlaku dari Januari sampai Desember 2025.

BACA JUGA:  Efek Pandemi, Healing Menjadi Trend Baru Berwisata

Eksplorasi Kuliner Jepang Khas Pastis Jakarta: Dari Yakiniku hingga Matcha Mood

Jakarta, Venuemagz.com - Pastis Jakarta yang berlokasi di Oakwood Suites Kuningan Jakarta meluncurkan rangkaian...

Grand Mercure Kemayoran Angkat Batik ke Runway, Tamu Diajak Mengenal Teknik Jumputan

Jakarta, Venuemagz.com – Batik tak hanya hadir sebagai busana formal atau dikenakan dalam peringatan...

Pameran ALLPack Indonesia 2026 Hubungkan Berbagai Sektor Industri

Jakarta, Venuemagz.com – Pameran industri tak lagi cukup mengandalkan banyaknya produk yang dipajang. Pertemuan...

Hilton Padalarang Bandung Perkenalkan Fasilitas MICE dan Pernikahan Premium

Bandung, Venuemagz.com – Hilton Padalarang Bandung resmi memperkenalkan fasilitas MICE serta layanan pernikahan premium...

Jatim Park Group Bangun Kompleks Sport Center dan MICE Berkapasitas 4.000 Orang

Batu, Venuemagz.com -- Jatim Park Group siap memperluas imperium bisnis pariwisatanya dengan membangun sebuah...

Da Nang Targetkan 93.000 Turis MICE Pada 2026

Vietnam, Venuemagz.com – Lanskap MICE (Meetings, Incentives, Conferences, and Exhibitions) global kian berkembang pesat...

Target Ambisius Pariwisata Indonesia pada Tahun 2026

Filipina, Venuemagz.com -Pemerintah Indonesia menargetkan pertumbuhan signifikan di sektor pariwisata pada 2026, dengan fokus...