Jakarta, Venuemagz.com — Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menerbitkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 72 Tahun 2025 tentang PPh Pasal 21 Atas Penghasilan Tertentu yang Ditanggung Pemerintah Dalam Rangka Stimulus Ekonomi Tahun Anggaran 2025. Dalam PMK tersebut, pemerintah memberikan insentif pajak penghasilan (PPh) pasal 21 ditanggung pemerintah (DTP) kepada pekerja di sektor pariwisata dan MICE.
Penerbitan PMK tersebut bertujuan mendorong pertumbuhan ekonomi dan memperluas penciptaan lapangan kerja bagi masyarakat. Karenanya, diperlukan dukungan pemerintah melalui paket kebijakan ekonomi 2025 untuk program akselerasi 2025, antara lain berupa perluasan pemberian fasilitas fiskal pajak penghasilan pasal 21 ditanggung pemerintah untuk sektor pariwisata.
Pasal 4A PMK No. 72 Tahun 2025 mengatur insentif pajak untuk pekerja di sektor pariwisata dari Oktober-Desember 2025. Adapun pekerja sektor pariwisata yang mendapatkan insentif mencakup hotel, agen perjalanan, restoran, rumah atau warung makan, hingga jasa penyelenggara pertemuan, perjalanan insentif, konferensi, dan pameran (MICE).
Pasal 5 ayat 1 menyebut PPhDTP merupakan insentif yang harus dibayarkan secara tunai oleh pemberi kerja pada saat pembayaran penghasilan kepada pekerja.
Pembebasan PPH untuk karyawan sektor pariwisata merupakan bagian dari paket stimulus ekonomi Presiden Prabowo Subianto. Pekerja yang berhak menerima pembebasan PPh ini meliputi karyawan tetap maupun kontrak.
Sebelumnya, kebijakan ini hanya berlaku untuk pekerja di sektor industri padat karya. PPh 21 DTP untuk sektor industri seperti alas kaki, tekstil dan pakaian jadi, furnitur, serta kulit dan barang dari kulit. Kebijakan tersebut berlaku dari Januari sampai Desember 2025.





