BerandaNewsPelaku Perhotelan Sambut Positif Aturan Pencabutan PPKM 

Pelaku Perhotelan Sambut Positif Aturan Pencabutan PPKM 

Published on

spot_img

Pemerintah Indonesia baru saja mencabut kebijakan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) pada 30 Desember 2022. Kebijakan baru tersebut disampaikan secara langsung oleh Presiden Republik Indonesia Joko Widodo saat melakukan konferensi pers di Istana Negara Jakarta bersama Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin dan Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian.

Jokowi mengatakan keputusan tersebut diambil setelah melalui pertimbangan yang panjang dan tetap memperhatikan situasi pandemi di tanah air. Pencabutan aturan PPKM tersebut juga telah tertuang dalam Instruksi Mendagri Nomor 50 dan 51 Tahun 2022. 

BACA JUGA:  Pemkot Yogyakarta Gelar Kegiatan Famtrip Untuk Promosikan Event Daerah

“Ini semuanya berada di bawah standar dari WHO (Organisasi Kesehatan Dunia). Jadi, seluruh kabupaten/kota di Indonesia saat ini berstatus PPKM Level 1, di mana pembatasan kerumunan dan pergerakan orang di tingkat rendah,” kata Jokowi.

Kebijakan tersebut ternyata membawa angin segar bagi para pelaku usaha, termasuk di sektor perhotelan. Pasalnya, dengan dicabutnya PPKM dapat menambah tingkat keterisian tamu MICE yang menggunakan ruang pertemuan atau ballroom di sebuah hotel.

Satria Wei, Director of Hospitality Services Colliers Indonesia, menjelaskan bahwa sebelum PPKM dicabut para pelaku perhotelan masih mengimplementasikan kapasitas maksimum 50 persen untuk penggunaan meeting room atau ballroom. Oleh sebabnya, kebijakan baru ini disambut positif bagi pelaku perhotelan karena dapat membantu meningkatkan bisnis MICE mereka.

BACA JUGA:  MUNAS IVENDO 2022 Tetapkan Ketua Umum dan Sekjen Baru

“Kapasitas maksimum 50 persen ini masih dilakukan sampai akhir bulan lalu. Jadi, pada saat diumumkan kemarin (pencabutan PPKM), mostly mereka sangat senang. Saya bisa bilang begini karena saya juga cukup aktif di asosiasi General Manager Hotel di Indonesia,” jelas Satria saat menghadiri Colliers Virtual Media Briefing Q4 2022 pada 4 Januari 2023.

BACA JUGA:  Swiss-Belboutique Yogyakarta Tawarkan Promo Makanan dan Minuman Untuk Mahasiswa

Menurutnya, pelaku perhotelan sudah tidak akan lagi menggunakan aturan batas maksimum 50 persen untuk mengatur jumlah tamu MICE. Meski demikian, pihak hotel diharapkan tetap mengutamakan unsur CHSE (kebersihan, kesehatan, keamanan, dan kelestarian lingkungan) saat ingin menyelenggarakan kegiatan MICE.

“Kami sangat menyambut positif dengan dicabutnya PPKM karena pada tahun 2023 nanti permintaan untuk kebutuhan MICE masih tinggi. Bahkan, jumlahnya akan jauh lebih tinggi dari permintaan di tahun 2020 dan 2021 kemarin,” ucap Satria lagi.

spot_img
spot_img

Megabuild, Keramika, dan Megaproperty 2026, Tiga Ekosistem Industri Satu Expo

Jakarta, Venuemagz.com -  Ribuan profesional memadati lantai pameran konstruksi di NICE PIK 2 sejak...

Bali Menjadi Tuan Rumah Asian Open Water Swimming Championship 2026

Jakarta, Venuemagz.com -- Untuk pertama kalinya Indonesia akan menjadi tuan rumah pelaksanaan lomba renang...

Satu Dekade INDOFEST: Gen Z Bawa Harapan Baru Wisata Petualangan

Jakarta, Venuemagz.com – Indonesia Outdoor Festival (INDOFEST) 2026 kembali hadir sebagai pameran perlengkapan kegiatan...

ArtMoments Jakarta 2026: Panggung Lintas Budaya yang Membawa Seni Lokal ke Kancah Global

Jakarta, Venuemagz.com - ArtMoments Jakarta resmi dibuka pada tanggal 4 dan berakhir 7 Juni...

Rayakan Ulang Tahun ke-3, ARTOTEL Casa Kuningan Gelar Acara “A Treasure Hunt of Memories”

Jakarta, Venuemagz.com - Dalam rangka merayakan hari jadinya yang ketiga, ARTOTEL Casa Kuningan, menggelar...

Okupansi Hotel di Indonesia Menurun pada Juli 2025, Ini Penyebabnya

Jakarta, Venuemagz.com - Jumlah kunjungan wisatawan mancanegara (wisman) dan pergerakan wisatawan nusantara (wisnus) terus...

Rayakan Lebaran dengan Buffet Halal Bihalal di Swiss-Belinn Cawang

Menyambut Hari Raya Idul Fitri 2025, Swiss-Belinn Cawang, menghadirkan pengalaman kuliner terbaik bagi tamunya....