Pelaku Perhotelan Sambut Positif Aturan Pencabutan PPKM 

Wednesday, 04 January 23 Bonita Ningsih

Pemerintah Indonesia baru saja mencabut kebijakan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) pada 30 Desember 2022. Kebijakan baru tersebut disampaikan secara langsung oleh Presiden Republik Indonesia Joko Widodo saat melakukan konferensi pers di Istana Negara Jakarta bersama Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin dan Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian.

Jokowi mengatakan keputusan tersebut diambil setelah melalui pertimbangan yang panjang dan tetap memperhatikan situasi pandemi di tanah air. Pencabutan aturan PPKM tersebut juga telah tertuang dalam Instruksi Mendagri Nomor 50 dan 51 Tahun 2022. 

“Ini semuanya berada di bawah standar dari WHO (Organisasi Kesehatan Dunia). Jadi, seluruh kabupaten/kota di Indonesia saat ini berstatus PPKM Level 1, di mana pembatasan kerumunan dan pergerakan orang di tingkat rendah,” kata Jokowi.

BACA JUGA:   Banyuwangi Siapkan 99 Event Pariwisata di Tahun 2019

Kebijakan tersebut ternyata membawa angin segar bagi para pelaku usaha, termasuk di sektor perhotelan. Pasalnya, dengan dicabutnya PPKM dapat menambah tingkat keterisian tamu MICE yang menggunakan ruang pertemuan atau ballroom di sebuah hotel.

Satria Wei, Director of Hospitality Services Colliers Indonesia, menjelaskan bahwa sebelum PPKM dicabut para pelaku perhotelan masih mengimplementasikan kapasitas maksimum 50 persen untuk penggunaan meeting room atau ballroom. Oleh sebabnya, kebijakan baru ini disambut positif bagi pelaku perhotelan karena dapat membantu meningkatkan bisnis MICE mereka.

BACA JUGA:   Buka Puasa Menu Maroko dan Nusantara di Swiss-Belhotel Serpong

“Kapasitas maksimum 50 persen ini masih dilakukan sampai akhir bulan lalu. Jadi, pada saat diumumkan kemarin (pencabutan PPKM), mostly mereka sangat senang. Saya bisa bilang begini karena saya juga cukup aktif di asosiasi General Manager Hotel di Indonesia,” jelas Satria saat menghadiri Colliers Virtual Media Briefing Q4 2022 pada 4 Januari 2023.

Menurutnya, pelaku perhotelan sudah tidak akan lagi menggunakan aturan batas maksimum 50 persen untuk mengatur jumlah tamu MICE. Meski demikian, pihak hotel diharapkan tetap mengutamakan unsur CHSE (kebersihan, kesehatan, keamanan, dan kelestarian lingkungan) saat ingin menyelenggarakan kegiatan MICE.

BACA JUGA:   Sales Mission Perth Raih Potensi Transaksi Hingga Rp118 Miliar

“Kami sangat menyambut positif dengan dicabutnya PPKM karena pada tahun 2023 nanti permintaan untuk kebutuhan MICE masih tinggi. Bahkan, jumlahnya akan jauh lebih tinggi dari permintaan di tahun 2020 dan 2021 kemarin,” ucap Satria lagi.