Kementerian Pariwisata mendorong para pelaku usaha, khususnya UMKM (Usaha Mikro Kecil dan Menengah) yang bergerak di bidang pariwisata di sekitar Danau Toba, untuk mengakses program perkuatan modal Kredit Usaha Rakyat (KUR).
Nurwan Hadiyono, Kepala Bidang Investasi Destinasi Pariwisata Prioritas Kemenpar, mengatakan, para pelaku usaha di bidang pariwisata sejak Agustus 2018 telah dimungkinkan untuk mendapatkan prioritas KUR melalui skema khusus KUR pariwisata. Oleh karena itu, pihaknya terus menyosialisasikan dan mendorong pelaku usaha bidang pariwisata, termasuk mereka yang berada di Kabupaten Toba Samosir (Tobasa), untuk memanfaatkan program KUR Pariwisata.
“Toba Samosir dipilih sebagai lokasi sosialisasi KUR karena merupakan satu dari 10 Destinasi Prioritas Pariwisata, dan kali ini dilaksanakan di sekitar Danau Toba. Sebelumnya sudah dilaksanakan di sekitar kawasan Danau Toba lainnya, yaitu Kabupaten Humbang Hasundutan,” kata Nurwan.
Kemenpar menggelar sosialisasi KUR Pariwisata yang diikuti oleh 100 pelaku UMKM di Tobasa. Banyak dari para pelaku UMKM tersebut yang mengaku baru pertama kali mendapatkan sosialisasi mengenai literasi keuangan, termasuk cara menilai kondisi usaha dan merencanakan bisnis ke depan.
“Sebagian besar pelaku UMKM menghadapi kesulitan permodalan untuk bisa meningkatkan skala usahanya. Dari situlah KUR ini dihadirkan pemerintah sebagai solusi dengan bunga ringan 7 persen per tahun atau 0,4 persen per bulan,” ujar Nurwan.
Kredit KUR Pariwisata terbagi dua, yaitu KUR mikro dan KUR ritel. Untuk segmen mikro, plafon kredit besarannya maksimal Rp25 juta per debitur, sedangkan untuk ritel sekitar Rp25 juta sampai Rp500 juta.
Saniova Tarigan, Asisten Manager Pemasaran Ritel BRI Cabang Balige, menjelaskan, syarat untuk mengakses KUR di antaranya kepemilikan usaha produktif di bidang pariwisata minimal telah beroperasi selama 6 bulan dengan catatan keuangan yang sehat.
“Selama UMKM produktif, layak, dan sudah beroperasi lebih dari 6 bulan, boleh mengajukan KUR. Untuk itu, kami mengundang pelaku di bidang pariwisata memanfaatkannya karena ini skema baru KUR yang dikhususkan untuk UMKM di bidang pariwisata,” katanya.
Ada 13 subbidang usaha di sektor pariwisata yang dibiayai melalui program KUR Pariwisata, yakni usaha agen perjalanan wisata, sanggar seni, pelaku pentas seni, ataupun penyelenggara pertemuan (meeting, incentive, convention, dan exhibition, pelaku usaha akomodasi atau layanan penginapan, penyedia makanan dan minuman di kawasan wisata, usaha jasa layanan informasi pariwisata,
Tak hanya itu, usaha tirta atau usaha olahraga air (snorkeling, diving, arung jeram, dan lain-lain) pun bisa mengajukan pinjaman.
“Sampai saat ini yang menjadi kendala pelaku usaha wisata di Tobasa adalah legalitas usaha. Mereka belum terbiasa untuk mengurus perizinan,” ujarnya.
Namun, lanjut Tarigan, pihak BRI akan memberikan kemudahan berupa dispensasi waktu pengurusan legalitas usaha sehingga UMKM dapat tetap mengajukan KUR bahkan bisa tetap disetujui dan dicairkan pinjamannya.
“Kami memberikan waktu sebulan agar mereka merampungkan perizinan legalitas usaha,” kata Tarigan.
KOMENTAR
0