Pemerintah Indonesia Tawarkan Model Karantina Live On Board Untuk Wisatawan Asing

Thursday, 04 November 21 Bonita Ningsih

Pemerintah Indonesia akan menawarkan pilihan karantina terbaru bagi pelaku perjalanan internasional berupa Live On Board (LOB) yaitu karantina di atas kapal phinisi. Ide tersebut telah disampaikan saat rapat terbatas antara Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Menkomarves) bersama kementerian/lembaga terkait di dalamnya.

“Ini menjadi salah satu inovasi yang kita tawarkan dan semoga bisa menjadi alternatif karantina bagi wisatawan mancanegara,” ujar Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif, Sandiaga Salahuddin Uno.

Dalam hal ini, pemerintah akan bekerja sama dengan asosiasi Jaringan Kapal Rekreasi (Jangkar) untuk mempersiapkan hal-hal berkaitan dengan karantina. Kemenparekraf juga mengajak Kementerian Kesehatan dan Satgas Covid-19 untuk berkoordinasi terkait permohonan verifikasi kapal LOB. 

BACA JUGA:   Menparekraf Ajak Arab Saudi Untuk Gelar Berbagai Event di Indonesia

“Jangkar juga telah bersurat ke Kemenparekraf terkait persiapan kapal dan verifikasinya,” Sandiaga menambahkan.

Saat ini, Kemenparekraf, telah berkoordinasi dengan asosiasi Jangkar untuk mengurusi LOB di Bali. Hal ini sejalan dengan pembukaan pariwisata internasional melalui Bandara I Gusti Ngurah Rai Bali pada 14 Oktober 2021 silam.

Deputi Bidang Produk Wisata dan Penyelenggara Kegiatan Kemenparekraf, Rizki Handayani, mengatakan saat ini sudah ada 38 kapal yang mendaftar sebagai tempat karantina wisatawan asing yang masuk melalui Bali. Beberapa kapal yang mendaftar sedang dilakukan verifikasi terkait kelengkapan protokol kesehatan berbasis Cleanliness, Health, Safety, Environmental Sustainability (CHSE)

BACA JUGA:   Atraksi Seni Budaya di Kaldera Toba Nomadic Escape Bantu Tingkatkan Pariwisata Daerah

“Pada dasarnya kami sudah mengeluarkan pedoman CHSE untuk kegiatan LOB dari tahun lalu. Semua kaitannya dengan karantina di atas kapal sudah diatur di dalamnya,” ungkap Kiki begitu sapaan akrabnya.

Nantinya, wisatawan yang ingin melakukan karantina di kapal tetap diwajibkan untuk mengikuti prosedur dari bandara yang menjadi tempat masuknya mereka pertama kali. Selanjutnya, wisatawan yang telah melewati prosedur di bandara akan diarahkan menuju kapal untuk berlayar.

Setelahnya, wisatawan akan diajak untuk berlayar dan tidak diizinkan keluar kapal selama 5-8 hari. Ketika masa karantina berakhir, kapal baru diizinkan merapat ke pelabuhan dan wisatawan diminta menunggu di dalamnya.

BACA JUGA:   Experiential Tourism untuk Perjalanan Insentif

“Ketika kapal berlabuh, wisatawan tidak boleh keluar kapal sebelum melakukan tes PCR. Setelah hasilnya negatif, mereka baru boleh turun dari kapal tersebut,” jelas Kiki.

Biaya Karantina LOB tidak ditanggung pemerintah sehingga wisatawan mancanegara perlu mengeluarkan uang sendiri untuk melakukannya. Dengan begitu, wisatawan mancanegara perlu menunjukkan bukti pemesanan kapal sebelum melakukan penerbangan ke Bali.