Realokasi Anggaran Untuk Percepatan Penanganan Covid-19

Monday, 23 March 20 Bonita Ningsih
The Kasablanka Hall

Organisasi Kesehatan Dunia (WHO) telah menetapkan virus corona atau covid-19 sebagai pandemi dunia. Bahkan, pemerintah Indonesia telah menetapkan virus ini sebagai bencana nasional dan menetapkan masa tanggap darurat hingga tanggal 29 Mei 2020.

Menanggapi hal tersebut, seluruh kementerian terkait mulai menyusun strategi untuk mengatasi wabah covid-19. Pasalnya, virus ini tak hanya berdampak bagi kesehatan, tetapi juga bagi perekonomian negara.

“Penyebaran virus ini sangat masif dan penderitanya tersebar begitu luas. Kondisi seperti ini menjadi perhatian bersama bagi kita semua,” kata Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Wishnutama Kusubandio saat virtual press conference di akun YouTube Kemenparekraf.

BACA JUGA:   214 Kegiatan di Perbatasan untuk Memikat 3,57 Juta Wisman

Wishnutama mengatakan, saat ini prioritasnya adalah mengatasi wabah dan dampak covid-19. Pemerintah akan terus menjaga kesehatan dan keselamatan setiap masyarakat Indonesia. Selain itu, ia akan mengurangi dampak ekonomi yang dirasakan seluruh sektor pariwisata dan ekonomi kreatif.

“Sektor pariwisata adalah yang paling pertama terdampak penyebaran virus covid-19. Dalam waktu dekat, akan ada langkah konkret yang dilakukan. Jadi, tidak hanya melakukan antisipasi dari kesehatannya saja, tetapi dari segi ekonomi juga,” dia menjelaskan.

BACA JUGA:   Klinik Halomed Hadir di Rumah Sakit Umum Menteng Mitra Afia

Hal ini akan segera dilakukan Menparekraf lantaran banyak pihak yang terlibat di sektor pariwisata. Beberapa di antaranya ialah hotel, restoran, EO, travel agent, UKM, supply chain pariwisata, dan berbagai usaha pariwisata yang jumlahnya besar. Oleh karenanya, ia akan berkoordinasi dengan beberapa kementerian dan lembaga terkait untuk mengatasi dampak covid-19 ini.

“Ada jutaan pekerjaan di dalam sektor pariwisata yang harus kami selamatkan. Kami menyadari ini rintangan yang tidak mudah, tetapi kami akan belajar dari pengalaman negara lain yang juga mengalami hal serupa. Satu hal yang pasti, cara terbaik menanggulangi ini adalah menghentikan penyebaran secepatnya,” tegasnya.

BACA JUGA:   Traveloka Sediakan Layanan Tes COVID-19 Bagi Pelanggan

Bentuk konkret yang akan segera dilaksanakan setiap kementerian mengacu pada Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 4 Tahun 2020. Isinya terkait Refocussing Kegiatan, Realokasi Anggaran, serta Pengadaan Barang dan Jasa dalam rangka percepatan penanganan virus covid-19.

“Sesuai Inpres yang ditetapkan tanggal 22 Maret 2020 kemarin, maka kami dari Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif akan merealokasikan anggaran kami untuk penanganan covid-19,” ungkapnya.