Direktorat Visa dan Dokumen Perjalanan Dirjen Imigrasi memberikan empat kemudahan visa untuk kegiatan MICE di Indonesia, yaitu fasilitas Bebas Visa Kunjungan (BVK), fasilitas Visa on Arrival (VOA), fasilitas E-visa, dan dukungan keimigrasian lainnya.
Fasilitas Bebas Visa Kunjungan saat ini diberikan kepada 9 negara di Asia Tenggara, serta negara Timor Leste, Hong Kong, Kolombia, Suriname, dan pemegang izin tinggal permanen (permanent residence) di Singapura.
Fasilitas Visa on Arrival saat ini diberikan kepada 90 negara subyek VOA sesuai kebutuhan dengan kebijakan tertentu, dengan lama tinggal 30 hari. Untuk mendapatkan VOA ini, dapat diajukan secara manual pada saat kedatangan maupun melalui aplikasi sebelum warga negara asing (WNA) datang ke Indonesia dan melalui mekanisme pembayaran dari luar negeri.
Dengan adanya peraturan baru ini, fasilitas VOA diberikan untuk jenis kegiatan atau kunjungan yang lebih luas. Tujuannya adalah untuk mempermudah WNA menentukan tujuan mereka saat datang ke Indonesia. Permohonan VOA diajukan secara daring tanpa penjamin untuk wisata dan bisnis, dan apabila berkas dinyatakan lengkap dalam waktu empat hari kerja, maka visa dapat diterbitkan.
Adapun jenis kegiatan yang memperoleh BVK dan VOA adalah untuk tujuan wisata, keluarga, transit, bisnis, mengadakan rapat di Indonesia, membeli barang, pengobatan, dan acara pemerintahan.
Ada tiga jenis visa yang dapat digunakan untuk kegiatan MICE, yaitu C10 (Undangan menjadi Partisipan Acara), C11 (Peserta Pameran), dan C2 (Bisnis).
Untuk visa C10 (Undangan menjadi Partisipan Acara), lama tinggal di Indonesia berlaku hingga 60 hari. Adapun hak dari pemegang visa C10 adalah bisa menjadi narasumber, penceramah, atau penyaji dalam sebuah kegiatan, serta ia boleh menerima imbalan dari kegiatan tersebut. Sementara larangan bagi pemegang visa C10 adalah melakukan penjualan barang atau jasa, bekerja dalam hubungan kerja, serta tinggal melebihi waktu yang ditentukan.
Sementara, pemegang visa C11 (Peserta Pameran) diperbolehkan memasarkan barang atau jasa di Indonesia, dengan lama tinggal hingga 60 hari. Adapun beberapa larangan bagi pemegang visa C11 antara lain melakukan penjualan barang atau jasa secara langsung, kecuali diperlukan sebagai bagian dari pameran, serta tidak boleh menerima imbalan atau upah dari perorangan/korporasi di Indonesia.
Untuk pemegang visa C2 (Bisnis) diperbolehkan untuk melakukan kegiatan bisnis, menghadiri rapat, atau pembelian barang di Indonesia, dengan masa tinggal hingga 60 hari. Kemudian, pemegang visa C2 dilarang untuk melakukan penjualan barang atau jasa secara langsung, serta menerima imbalan atau upah dari perorangan/korporasi di Indonesia.
KOMENTAR
0