Sebagai langkah antisipasi penyebaran virus Covid-19, hotel The Papandayan senantiasa memprioritaskan kesehatan dan keselamatan tamu, rekan, dan mitra kerja. Untuk itu, manajemen hotel bintang 5 yang berlokasi strategis di Bandung ini mengambil langkah waspada dengan memantau perkembangan virus corona di seluruh dunia dengan mengikuti pedoman dan rekomendasi yang ditetapkan oleh pihak terkait, dalam hal ini World Health Organization (WHO) serta pemerintah, baik pusat maupun daerah.
Bobby Renaldi, General Manager The Papandayan, menyampaikan bahwa hotel The Papandayan selama ini secara konsisten dan terukur senantiasa menerapkan standar sanitasi dan pola kerja higienis pada setiap elemen produk dan pelayanannya untuk menghindari terjadinya kontaminasi silang dari kontak fisikal, nonfisik, maupun secara kimiawi. Hal ini dapat mengurangi dampak dari penyebaran virus, termasuk corona yang sekarang ini mulai mewabah di Indonesia.
Selain itu, The Papandayan juga memberikan pelatihan pada mitra kerja untuk menggunakan alat-alat bantu kerja, serta pola kerja bersih dan sehat. Hal tersebut adalah wujud dari pelaksanaan standardisasi keamanan dan kesehatan yang diterapkan secara ketat oleh manajemen The Papandayan. Sementara dengan stakeholder terkait, seperti Dinas Kesehatan Pemkot Bandung, manajemen hotel juga menjalin kerja sama untuk selalu mendapatkan pengetahuan terbaru mengenai perkembangan kesehatan lingkungan.
Pencegahan lain yang dilakukan adalah penyediaan tempat cuci tangan beserta sabun tangan dan sanitasi di area umum, pembersih tangan (sanitasi) di berbagai outlet, tempat pertemuan, dan area publik, penyediaan masker di meja resepsionis, serta pengukuran suhu tubuh bagi setiap tamu, rekan, dan mitra kerja di pintu-pintu masuk utama.
“Kami pun secara aktif akan terus memantau situasi terkini terkait corona, khususnya di kota Bandung,” ujar Bobby.
Selanjutnya sebagai tindakan pencegahan dan penanganan, The Papandayan mengeluarkan surat pernyataan yang dikirimkan kepada tamu sebelum check in yang berisi pernyataan bahwa tamu tersebut dalam kurun waktu 14 hari sebelum kedatangannya tidak pernah berada di negara yang terinfeksi atau melakukan kontak dengan pasien yang terkait virus Covid-19.
KOMENTAR
0