Agar Tidak Terjebak, Begini Ciri-ciri Pinjol Ilegal

Thursday, 07 October 21 Venue

Pinjaman online ilegal atau pinjol ilegal marak ditawarkan ke masyarakat. Dengan iming-iming pinjaman cepat cair dan mudah, membuat masyarakat harus ekstra hati-hati jika tidak ingin dirugikan.

“Agar tidak terjebak dengan pinjol ilegal, masyarakat harus mengenali macam-macam modusnya,” kata Addin Aditya, Dosen dan Koordinator Penelitian dan Pengabdian STIKI Malang, dalam webinar Gerakan Nasional Literasi Digital 2021 untuk wilayah Kabupaten Malang, Jawa Timur, Rabu (06/10/2021).

Beberapa modusnya, kata dia, adalah melakukan penawaran melalui SMS atau WhatsApp, menggunakan nama produk yang mirip dengan financial technology (fintech) lending legal, dan langsung mentransfer uang ke korbannya.

BACA JUGA:   Enam Tips Terhindar Penipuan Belanja Online

“Selain itu, masyarakat juga harus mengenali ciri-ciri pinjaman online ilegal agar tidak terjerat,” kata Addin. Menurut dia, terdapat ciri-ciri pinjaman online illegal yang harus diwaspadai, yaitu:

  • Pinjol ilegal kerap melakukan penawaran melalui SMS spam.
  • Fee atau biaya untuk mendapatkan pinjaman sangat tinggi bisa mencapai 40% dari jumlah pinjaman.
  • Suku bunga dan denda sangat tinggi, bisa mencapai 1-4% per hari.
  • Jangka waktu pelunasan sangat singkat tidak sesuai kesepakatan.
  • Pinjol ilegal selalu meminta akses semua data di ponsel seperti kontak, foto, dan video yang akan digunakan untuk meneror peminjam saat gagal bayar.
  • Pinjol ilegal melakukan penagihan tidak beretika berupa teror, intimidasi, dan pelecehan.
  • Pinjol ilegal tidak memiliki layanan pengaduan dan identitas kantor yang jelas.
BACA JUGA:   Kejamnya Cyberbullying

Gerakan Nasional Literasi Digital 2021 – untuk Indonesia #MakinCakapDigital merupakan rangkaian panjang kegiatan webinar di seluruh penjuru Indonesia. Kegiatan ini menargetkan 10 juta orang terliterasi digital pada tahun 2021, dan tercapai 50 juta orang terliterasi digital pada 2024.

Kegiatan ini merupakan bagian dari program literasi digital di 34 provinsi dan 514 kabupaten dengan empat pilar utama, yaitu Budaya Bermedia Digital (Digital Culture), Aman Bermedia (Digital Safety), Etis Bermedia Digital (Digital Ethics), dan Cakap Bermedia Digital (Digital Skills).