Agar Tidak Terjebak, Catat Ciri-ciri Pinjaman Online Ilegal

Saturday, 11 September 21 Venue

Saat ini, masih banyak masyarakat terjerumus kasus pinjaman online ilegal. Hal itu dikatakan Addin Aditya, Dosen STIKI Malang, dalam webinar Gerakan Nasional Literasi Digital 2021 untuk wilayah Kabupaten Malang, Jawa Timur, Jumat (10/9/2021).

“Kebanyakan korban pinjaman online ilegal ini terjerat akibat ketidaktahuan,” kata dia. Pinjaman online ilegal adalah layanan pembiayaan yang disediakan perorangan ataupun badan tertentu secara online/daring. Sayangnya, kata Addin, layanan tersebut tidak terdaftar dan berbadan hukum.

“Selain itu, proses kerjanya juga kerap tidak mengikuti prosedur yang sudah dibuat oleh pemerintah Indonesia dan berpotensi melakukan penipuan,” ujarnya.

BACA JUGA:   Dampak Negatif Era Digital Pada Masyarakat

Addin mengatakan, terjerat pinjaman online ilegal dapat berdampak buruk bagi kehidupan masyarakat. Atas dasar itu, ada baiknya mengetahui ciri-ciri pinjaman online ilegal agar tak terjebak di dalamnya. Berikut ciri-ciri pinjaman online ilegal, yaitu:

•             Tidak terdaftar/berizin dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK)

•             Penawaran menggunakan SMS/WA

•             Bunga dan denda tinggi mencapai 1-4 persen per hari

•             Biaya tambahan lainnya tinggi bisa mencapai 40 persen dari nilai pinjaman

•             Jangka waktu pelunasan singkat tidak sesuai kesepakatan

BACA JUGA:   Enam Tips Terhindar Penipuan Belanja Online

•             Meminta akses data pribadi seperti kontak, foto dan video, lokasi dan sejumlah data pribadi

                lainnya yang digunakan untuk meneror peminjam yang gagal bayar

•             Melakukan penagihan tidak beretika berupa teror, intimidasi dan pelecehan

•             Tidak memiliki layanan pengaduan dan identitas kantor yang jelas

Gerakan Nasional Literasi Digital 2021 – untuk Indonesia #MakinCakapDigital merupakan rangkaian panjang kegiatan webinar di seluruh penjuru Indonesia. Kegiatan ini menargetkan 10 juta orang terliterasi digital pada tahun 2021, dan tercapai 50 juta orang terliterasi digital pada 2024.

BACA JUGA:   Langkah Tepat Menghadapi Kejahatan di Dunia Digital

Kegiatan ini merupakan bagian dari program literasi digital di 34 provinsi dan 514 kabupaten dengan empat pilar utama, yaitu Budaya Bermedia Digital (Digital Culture), Aman Bermedia (Digital Safety), Etis Bermedia Digital (Digital Ethics), dan Cakap Bermedia Digital (Digital Skills).